
Kejagung tetapkan Ketua PN Jaksel tersangka kasus suap Rp60 miliar
- Minggu, 13 April 2025 00:52 WIB
- waktu baca 3 menit

MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag
Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta (MAN) sebagai salah satu tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah di Jakarta, Sabtu (12/4) malam.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar menyampaikan Arif terlibat dalam kasus tersebut saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Baca juga: Kejagung tetapkan 4 tersangka kasus suap putusan lepas korupsi CPO
“MAN diduga telah menerima uang suap sebesar Rp60 miliar dari tersangka MS dan AR selaku advokat untuk pengaturan putusan agar dijatuhkan ontslag,” kata Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Sabtu (12/4) malam.
Pemberian uang itu, kata dia, diberikan melalui tersangka WG (Wahyu Gunawan) selaku Panitia Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Adapun WG disebutkan sebagai orang kepercayaan MAN.
Ia menuturkan, saat ini pihaknya sedang mendalami kasus tersebut lebih lanjut untuk mencari tahu apakah uang yang diterima MAN mengalir ke pihak lain, terutama kepada majelis hakim yang menjatuhkan putusan.
Putusan tersebut dijatuhkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat, Selasa (19/4), oleh Hakim Ketua Djuyamto bersama dengan hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin.
Abdul mengungkapkan bahwa para hakim yang menangani perkara saat ini sedang dijemput untuk diperiksa, di mana salah satu hakim sedang berada di luar kota.
Baca juga: Polri kirim kembali berkas kasus pagar laut Tangerang ke Kejagung
“Tim secara proaktif melakukan penjemputan terhadap yang bersangkutan,” ucap dia.
Atas perbuatannya, MAN disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c juncto Pasal 12 huruf B jo. Pasal 6 ayat (2) jo. Pasal 12 huruf a jo. Pasal 12 huruf b jo. Pasal 5 ayat (2) jo. Pasal 11 jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus yang dijatuhkan putusan lepas, terdakwa merupakan korporasi, yang meliputi PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.
Pada putusan ontslag, para korporasi terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primer maupun subsider jaksa penuntut umum (JPU).
Kendati demikian, Majelis Hakim menyatakan perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging), sehingga para terdakwa dilepaskan dari tuntutan JPU.
Majelis Hakim juga memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat, serta martabat para terdakwa seperti semula. Atas putusan tersebut, Kejagung pun mengajukan kasasi.
Baca juga: Kejagung periksa istri dan anak Hendry Lie terkait kasus timah
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Sambas
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
PN Jaksel tolak gugatan eks sespri ketua umum PBNU
- 18 Januari 2025
Ahli: Surat penetapan penyitaan dapat dikeluarkan Ketua atau Waka PN
- 23 Februari 2024
Ahli tegaskan selain ketua PN tak boleh tandatangani surat penyitaan
- 22 Februari 2024
KPK panggil Wakil Ketua Pengadilan Negeri Wonosobo
- 22 Januari 2019
Fahri bersyukur atas putusan PN Jaksel
- 16 Mei 2016
PN Jaksel Tolak Gugatan Zaenal Maarif Terhadap Ketua Umum PBR
- 27 September 2007
Rekomendasi lain
Daftar 20 klub La Liga Spanyol beserta pemain andalan musim 2024/2025
- 10 September 2024
Cara download DuckDuckGo dengan mudah
- 10 Agustus 2024
10 orang terkaya Indonesia 2025 versi Forbes: Siapa saja mereka?
- 10 Januari 2025
Daftar akses exit tol yang terkena ganjil genap
- 9 Juli 2024
Lirik “Bintang di Surga” Noah
- 29 Agustus 2024
Berapa gaji pendamping desa Kemendes?
- 10 Desember 2024