
Kejagung sita puluhan motor mewah terkait kasus suap di PN Jakpus
- Minggu, 13 April 2025 19:09 WIB
- waktu baca 3 menit

Jakarta (ANTARA) – Kejaksaan Agung menyita puluhan sepeda motor mewah terkait kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak sawit mentah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Berdasarkan pantauan pewarta ANTARA di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Minggu, tiga mobil derek yang mengangkut puluhan sepeda motor mewah tiba di gedung tersebut pada pukul 17.55 WIB.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa sepeda motor tersebut disita dari penggeledahan yang dilakukan penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) pada hari ini.
“Baru saja kami menerima 21 unit sepeda motor,” katanya.
Motor mewah sitaan tersebut terdiri dari berbagai merek, yakni Harley Davidson, Triumph, Vespa, Italjet, BMW, dan Norton.
Selain sepeda motor, penyidik Kejagung juga menyita tujuh unit sepeda dari berbagai merek, di antaranya BMC dan Lynskey.
Baca juga: Kejagung tetapkan Ketua PN Jaksel tersangka kasus suap Rp60 miliar
Mengenai kepemilikan kendaraan tersebut, Harli belum bisa mengungkapkannya lantaran masih dalam tahap pendataan.
“Nanti akan disampaikan secara komprehensif dari siapanya, kemudian kepemilikannya karena barang bukti yang diperoleh bukan hanya ini. Ada terkait uang, dokumen, dan sebagainya,” katanya.
Dalam kasus dugaan suap putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lalu, penyidik pada Jampidsus pada Sabtu (12/4) telah menyita satu unit mobil mewah Ferrari Spider, satu unit mobil Nissan GT-R, satu unit mobil Lexus, dan satu unit mobil Mercedes Benz milik tersangka AR.
Selain itu, penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dari berbagai mata uang dari tersangka MAN dan WG.
Baca juga: Kejagung sita uang hingga mobil mewah di kasus suap PN Jakpus
Adapun terkait tindak kejahatan kasus ini, Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan bahwa penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR selaku advokat memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebesar Rp60 miliar.
Ia menjelaskan bahwa pemberian suap tersebut melalui WG dalam rangka pengurusan perkara tersebut agar majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO atau minyak kelapa sawit mentah memberikan putusan ontslag atau tidak terbukti.
Walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, kata dia, menurut pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut, kasus itu bukan merupakan tindak pidana.
Baca juga: Kejagung tetapkan 4 tersangka kasus suap putusan lepas korupsi CPO
Baca juga: Kejagung: Kasus suap di PN Jakpus terungkap dari kasus Ronald Tannur
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Menguatkan pilar kunci dalam pemberantasan korupsi
- 11 April 2025
Rekomendasi lain
Cara mudah cek sertifikat tanah via online
- 7 Agustus 2024
Ini rincian biaya transaksi di ATM Bersama dan ATM Link
- 8 November 2024
Puasa Senin Kamis untuk meminta sesuatu
- 21 Juli 2024
Cara dan syarat gadai laptop di Pegadaian
- 2 Agustus 2024
Cara download DuckDuckGo dengan mudah
- 10 Agustus 2024
Cara menjaga battery health ponsel tidak cepat turun
- 16 Juli 2024
Ide hadiah Hari Ibu yang bikin Ibu merasa istimewa dan dihargai
- 19 Desember 2024
Otorita IKN buka 600 lowongan untuk CPNS 2024
- 23 Agustus 2024
Lirik lagu legendaris “Ayah” ciptaan Rinto Harahap
- 13 Agustus 2024