Hukum sepekan, kasus dokter PPDS Unpad hingga KKB tembak eks Kapolsek

Hukum sepekan, kasus dokter PPDS Unpad hingga KKB tembak eks Kapolsek

  • Minggu, 13 April 2025 07:02 WIB
  • waktu baca 3 menit
Hukum sepekan, kasus dokter PPDS Unpad hingga KKB tembak eks Kapolsek
Sejumlah petugas memeriksa kesehatan korban selamat pembantaian Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) saat dievakuasi di Bandar Udara Nop Goliat, Kecamatan Dekai, Kabupaten Yahukimo, Provinsi, Papua Pegunungan, Jumat (11/4/2025). .ANTARA FOTO/Humas Satgas Damai Cartenz/gst/YU

“Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu,”

Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa hukum sepekan, dari 6-12 April 2025, yang menjadi sorotan di antaranya kasus mengenai dokter PPDS Unpad tersangka pemerkosaan keluarga pasien hingga kelompok kriminal bersenjata (KKB) menembak mantan Kapolsek Mulia, Iptu (purn) Djamal Renhoat (62) di Puncak Jaya, Papua Tengah.

Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum sepekan yang menarik untuk kembali dibaca:

Dokter PPDS Unpad pelaku pemerkosaan diduga alami kelainan seksual

Kepolisian Daerah Jawa Barat mengungkapkan adanya indikasi kelainan perilaku seksual pada dokter yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjajaran, yang menjadi tersangka kasus pemerkosaan terhadap keluarga pasien.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar Komisaris Besar Polisi Surawan mengatakan temuan itu berdasarkan pemeriksaan awal terhadap dokter PPDS terduga pelaku pemerkosaan berinisial PAP (31).

“Dari pemeriksaan beberapa hari ini memang kecenderungan pelaku ini mengalami sedikit kelainan dari segi seksual ya,” kata Surawan saat merilis pengungkapan kasus tersebut di Bandung, Rabu.

Baca selengkapnya di sini.

UGM pecat guru besar pelaku kekerasan seksual di Fakultas Farmasi

Pimpinan Universitas Gadjah Mada menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap seorang guru besar di Fakultas Farmasi berinisial EM setelah terbukti melakukan kekerasan seksual terhadap sejumlah mahasiswa.

Sekretaris Universitas Gadjah Mada (UGM) Andi Sandi dalam keterangan resminya di Yogyakarta, Minggu, menjelaskan sanksi berat itu berdasar hasil pemeriksaan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UGM yang menyatakan EM bersalah karena melanggar peraturan rektor dan kode etik dosen.

“Pimpinan UGM sudah menjatuhkan sanksi kepada pelaku berupa pemberhentian tetap dari jabatan sebagai dosen. Penjatuhan sanksi ini dilaksanakan sesuai dengan peraturan kepegawaian yang berlaku,” ujar Andi.

Baca selengkapnya di sini.

Bareskrim tetapkan sembilan tersangka kasus pagar laut di Bekasi

Direktorat Tindak Pidana Umum Badan Reserse Kriminal Polri menetapkan sembilan orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan 93 sertifikat hak milik di wilayah pagar laut Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

“Dari hasil gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, kemudian dari wassidik, dari penyidik madya, kami sepakat menetapkan sembilan orang tersangka,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

Ia menjelaskan tersangka pertama adalah MS selaku mantan Kepala Desa (Kades) Segarajaya yang menandatangani PM 1 dalam proses Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Kemudian tersangka kedua adalah AR (Abdul Rosyid) selaku Kades Segarajaya sejak tahun 2023 sampai sekarang.

Baca selengkapnya di sini.

KPK sita barang bukti elektronik dan motor dari rumah Ridwan Kamil

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan telah menyita barang bukti elektronik dan sepeda motor dari penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

“Saat ini untuk barang bukti elektroniknya sedang di laboratorium kami, dan kami olah dulu,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu ketika dikonfirmasi dari Jakarta, Sabtu.

Asep menjelaskan bahwa penyidik KPK saat ini sedang mengekstrak informasi yang ada di barang bukti elektronik tersebut.

Baca selengkapnya di sini.

Kapolres: KKB tembak mantan Kapolsek Mulia hingga meninggal

Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara mengatakan bahwa kelompok kriminal bersenjata (KKB) dilaporkan menembak mantan Kapolsek Mulia Iptu (Purn) Iptu Djamal Renhoat (62 th) di kampung Wuyukwi, Distrik Mulia, Kabupaten Puncak Jaya, Papua Tengah.

Insiden penembakan terjadi Senin malam (7/4) yang terjadi di rumah merangkap kios, kata Kapolres Puncak Jaya AKBP Kuswara kepada Antara di Jayapura, Senin malam.

“Memang benar KKB melakukan penembakan hingga menewaskan Iptu (Purn) Iptu Djamal Renhoat, katanya.

Baca selengkapnya di sini.

Pewarta: Bagus Ahmad Rizaldi
Editor: Agus Setiawan
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Prabowo tiba di Yordania dikawal dua pesawat tempur dan disambut Raja

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Prabowo tiba di Yordania dikawal dua pesawat tempur dan disambut Raja Minggu, 13 April 2025 23:47 WIB waktu…

    Presiden tiba di Yordania disambut langsung Raja Abdullah II – ANTARA News

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Komentar Kirim Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE. Berita Terkait Prabowo tiba di Yordania dikawal dua pesawat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *