
Polisi akan gelar pemeriksaan ahli pidana soal kematian mahasiswa UKI
- Sabtu, 12 April 2025 15:09 WIB
- waktu baca 3 menit

Jadi, semua keterangan akan disatukan, kita akan kumpulkan untuk melakukan pemeriksaan ahli pidana. Ini untuk meyakinkan apakah ini kasus termasuk dalam ranah pidana atau tidak
Jakarta (ANTARA) – Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly menyebut, pihaknya akan menggelar pemeriksaan ahli pidana terkait kasus kematian seorang mahasiswa Universitas Kristen Indonesia (UKI), Kenzha Ezra Walewangko di area kampus tersebut pada Selasa (4/3).
“Kami akan melakukan pemeriksaan ahli, terkait dengan hasil dari autopsi itu, ahli pidana dalam hal ini ya. Pemeriksaan ahli pidananya nanti dilakukan setelah hasil autopsi keluar,” kata Nicolas saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, pemeriksaan ahli pidana nantinya akan menyatukan semua keterangan-keterangan mulai dari alat bukti, saksi, keterangan ahli, bukti surat, maupun petunjuk yang ada.
Baca juga: Penyebab kematian mahasiswa UKI menunggu hasil autopsi
Pemeriksaan ahli pidana itu untuk menyimpulkan apakah kasus kematian Kenzha ini, termasuk kasus pidana atau tidak.
“Jadi, semua keterangan akan disatukan, kita akan kumpulkan untuk melakukan pemeriksaan ahli pidana. Ini untuk meyakinkan apakah ini kasus termasuk dalam ranah pidana atau tidak,” ujar Nicolas.
Dia menjelaskan, kasus bisa dikatakan masuk ke ranah pidana jika didukung dengan minimal dua alat bukti. Nantinya, baru bisa menaikkan dari proses penyelidikan ke penyidikan.
“Tapi kalau seandainya ini bukan dalam ranah pidana, dan tidak didukung dengan dua alat bukti, maka kasus ini pasti kita akan juga sesuaikan, yaitu sesuai dengan hukum yang ada,” kata dia.
Baca juga: Polisi sudah periksa 44 saksi untuk dalami kematian mahasiswa UKI
Baca juga: Polisi belum bisa simpulkan kematian mahasiswa UKI akibat pengeroyokan
Dia menambahkan, yang berhak memberikan keterangan terkait kondisi jenazah Kenzha merupakan seorang ahli autopsi mayat dan atau ahli forensik karena kepolisian tidak bisa memberikan kesimpulan sementara.
“Hanya seorang ahli yang berhak memberikan keterangan sesuai keahliannya, bukan dari opini yang berkembang ataupun pernyataan spekulasi semata kepada publik dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” tuturnya.
Usai pemeriksaan ahli pidana, kata Nicolas, pihaknya akan melakukan gelar perkara yang biasa disebut gelar perkara eksternal. Pihak yang turut hadir Polda Metro Jaya mulai dari Bagian Pengawas Penyidik (Bagwassidik), Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda), Bidang Hukum (Bidkum), dan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam).
“Semua fungsi terkait untuk kita gelarkan bersama apakah kasus ini layak atau tidak, ditingkatkan ke penyidikan atau tidak. Itulah bentuk dari transparansi kita,” kata Nicolas.
Dia menegaskan Polres Metro Jakarta Timur dalam menangani kasus ini tak berpihak kepada siapapun (tendensi).
“Kami terbuka transparan kalau siapa saja yang mau datang melihat, mau menanyakan perkembangan kasusnya, akan kami sampaikan,” tegas Nicolas.
Baca juga: Penanganan tidak jelas, keluarga Mahasiswa UKI lapor Polda Metro Jaya
Baca juga: Polisi sudah terima hasil labfor kematian mahasiswa UKI secara lisan
Polres Metro Jaktim pun sudah memeriksa 44 saksi untuk mendalami kasus kematian Kenzha Ezra Walewangko itu. Proses penyelidikan kematian Kenzha dilakukan dengan proses penyelidikan secara ilmiah (Scientific Crime Investigation/SCI) untuk mengetahui lengkap kronologi dan sebab kematian.
Dalam proses penyelidikan ini, pihak kepolisian memerlukan pembuktian autopsi, digital forensik, uji toksikologi forensik, pemeriksaan rongga jenazah, dan uji DNA dari autopsi jenazah.
Hingga saat ini, hasil autopsi dari Rumah Sakit Bhayangkara Tk I Pusdokkes Polri (RS Polri) Kramat Jati, Jakarta Timur juga belum keluar dan masih dilakukan pemeriksaan berjenjang.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Arti kata “Masya Allah” serta makna dan keutamaannya
- 29 Juli 2024
Urutan lengkap ibadah haji, dari ihram sampai tawaf wada
- 18 September 2024
Cara cek bansos pakai KTP, bisa online via ponsel
- 24 Juli 2024
10 orang terkaya di dunia versi Forbes Januari 2025
- 10 Januari 2025
Ingin mendapatkan BPJS kesehatan PBI gratis? Ini syarat dan caranya
- 17 Desember 2024
Benarkah ASN masuk kantor hanya 3 hari? Ini penjelasannya
- 12 Februari 2025
Daftar harga paket WiFi sejumlah provider beserta kecepatannya
- 9 November 2024