
Penganiaya satpam RS di Bekasi ditetapkan sebagai tersangka
- Sabtu, 12 April 2025 10:03 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Bekasi Kota menetapkan pria berinisial AFET (25) sebagai tersangka penganiayaan seorang satpam berinisial S (39) di salah satu rumah sakit di kawasan Bekasi Barat, yang terjadi pada Sabtu (29/3).
“Terlapor AFET, kita tetapkan status dari terlapor menjadi tersangka. Dengan Pasal 351 ayat 2 KUHP, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat,” kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Baca juga: Mayat bocah di Bekasi, Polisi: Korban dianiaya usai muntah-muntah
Binsar menjelaskan peristiwa tersebut berawal saat tersangka AFET bersama ibunya ingin menjenguk keluarganya di rumah sakit.
“Kemudian memasuki parkiran instalasi gawat darurat (IGD), tersangka yang menggunakan sepeda motor dengan knalpot racing dan suara cukup besar ditegur oleh korban S,” ucapnya.
Selain menegur soal suara bising knalpot, korban S juga menegur tersangka agar memarkirkan kendaraannya lebih maju karena sepeda motornya mengganggu jalan Ambulans.
“Kemudian pelaku tidak terima dan mendorong korban, kemudian menarik kerah baju korban hingga berlanjut ke IGD,” ucapnya.
Baca juga: Polisi ungkap pencabulan dan kekerasan terhadap anak hingga meninggal
Baca juga: Polisi ungkap kronologi wanita di hantam batu di Bekasi
Bahkan, pelaku AFET sampai membuka sandalnya untuk bersiap berkelahi dan menarik korban sampai ke depan ruang medis.
“Di situlah terjadi pendorongan dan pembantingan, sehingga korban tidak sadar diri, kejang-kejang, dan dirawat di IGD kurang lebih sekitar tujuh hari,” kata BInsar.
Pihaknya telah mengambil keterangan lima orang saksi dalam mengungkap kasus tersebut.
“Yakni pelapor atau korban, istri korban, kemudian ada satu orang dari sekuriti, kemudian dua orang dari housekeeping (petugas kebersihan),” katanya.
Kondisi korban saat ini sedang dalam masa tahap pemulihan usai kejadian tersebut.
Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Dua mobil polisi dirusak saat aksi demonstrasi di Bekasi
- 26 Maret 2025
Polisi ungkap kasus pencabulan anak pesantren di Bekasi
- 4 Februari 2025
Disebut tolak laporan, Polres Bekasi Kota periksa anggotanya
- 3 Januari 2025
Sebuah mobil dibakar oleh orang tak dikenal di Kota Bekasi
- 22 Oktober 2024
Komisi III dukung investigasi Polres Bekasi kasus jasad Kali Bekasi
- 24 September 2024
Polda Metro Jaya periksa 9 anggota Tim Patroli Polres Bekasi Kota
- 23 September 2024
Kasus KDRT oleh oknum ASN Ditjen Pajak dipicu uang sewa rumah
- 29 Agustus 2024
Polisi tahan ASN Ditjen Pajak yang lakukan KDRT di Bekasi
- 27 Agustus 2024
Rekomendasi lain
Cara mudah transfer dari BNI ke DANA
- 1 Agustus 2024
Cara hadapi debt collector pinjol
- 17 Juli 2024
Lirik lagu Lyodra – Pesan Terakhir
- 18 Juli 2024
Niat dan tata cara Puasa Senin Kamis
- 21 Juli 2024
Ingin tinggal di Bali? Simak biaya hidupnya
- 10 Juli 2024
Daftar ponsel yang tidak bisa pakai WhatsApp mulai tahun 2025
- 26 Desember 2024