Grab klarifikasi perbedaan nominal pemberian BHR ke mitra driver

Grab klarifikasi perbedaan nominal pemberian BHR ke mitra driver

  • Jumat, 11 April 2025 10:03 WIB
  • waktu baca 3 menit
Grab klarifikasi perbedaan nominal pemberian BHR ke mitra driver
Chief of Public Affair Grab Indonesia Tirza Munusamy saat ditemui awak media di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI Jakarta, Kamis (10/4/2025). (ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira)

karena yang diberikan adalah bonus hari raya, yang mempertimbangkan keaktifan mitra

Jakarta (ANTARA) – Chief of Public Affair Grab Indonesia Tirza Munusamy memberikan klarifikasi terkait nominal pemberian bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudinya yang beragam, mulai dari Rp50 ribu-Rp1,6 juta.

Saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Kamis, Tirza mengatakan pemberian nominal BHR untuk mitra pengemudinya ini mengedepankan nilai keaktifan, produktivitas, dan semangat berbagi.

“Sebetulnya yang sudah kami lakukan dari Grab itu sudah sesuai dengan apa yang diimbau oleh Presiden, karena yang diberikan adalah bonus hari raya, yang mempertimbangkan keaktifan mitra,” kata Tirza.

Dengan mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan, nilai BHR yang diberikan untuk mitra pengemudi roda empat berkisar antara Rp50.000-Rp1.600.000, sementara bagi mitra pengemudi roda dua berkisar antara Rp50.000-Rp850.000.

Di luar kategori tersebut, Tirza mengatakan arahan dari imbauan pemerintah adalah sesuai kemampuan finansial masing-masing perusahaan aplikasi.

“Jadi, yang kami lakukan sebetulnya dengan nominal sisanya itu adalah berdasarkan semangat berbagi, supaya lebih banyak mitra pengemudi yang bisa dapat (BHR),” kata Tirza.

“Karena sebenarnya pilihannya cuma dua. Nominalnya besar tapi orang yang dapat (BHR) sedikit, atau nominalnya macam-macam termasuk yang kecil supaya yang dapat (BHR) bisa lebih banyak,” ujar dia.

Adapun Tirza mengatakan Grab Indonesia telah merampungkan distribusi BHR kepada hampir 500 ribu mitra pengemudi yang memenuhi kriteria.

Tak hanya mengedepankan produktivitas dan keaktifan mitra dalam menerima dan menyelesaikan pesanan, pertimbangan terkait besaran BHR yang diterima mitra pengemudi juga berdasarkan kedisiplinan mitra dalam mematuhi Kode Etik Grab, hingga penilaian dan umpan balik dari pelanggan.

“Di sini, semangatnya adalah untuk mereka yang memang memberikan pelayanan mumpuni kepada para pengguna, bisa mendapat (BHR) sesuai dengan arahan Presiden yaitu (berdasarkan) keaktifan mitra pengemudi,” kata Tirza.

Baca juga: Wamenaker: Pemerintah siapkan regulasi tarif hingga perlindungan ojol

Baca juga: Wamenaker dan aplikator lakukan evaluasi pemberian BHR ojol

Baca juga: Disnakertrans Jateng: Masih ada 16 perusahaan belum bayarkan THR

Lebih lanjut, Tirza mengatakan pihaknya juga akan terus melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk dengan Kemnaker hari ini.

Namun, ia menekankan bahwa tidak mungkin BHR diberikan kepada semua mitra pengemudi yang terdaftar.

“Kami sudah mengkomunikasikan ini sebelum pelaksanaan BHR, karena itu secara finansial adalah hal yang mustahil,” kata Tirza.

“Dan, memang secara adil, kalau mau memberikan apresiasi, maka kepada mitra pengemudi yang memang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.

Baca juga: Wamenaker tegaskan panggil aplikator soal ojol terima BHR Rp50 ribu

Baca juga: Menaker akan minta klarifikasi aplikator terkait BHR ojol Rp50 ribu

Baca juga: Menaker sebut bonus hari raya beda dengan THR

Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Indra Arief Pribadi
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Venue konser The TENSE harum semerbak, diberi parfum racikan Taeyeon

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Venue konser The TENSE harum semerbak, diberi parfum racikan Taeyeon Minggu, 13 April 2025 00:56 WIB waktu baca…

    Kejagung tetapkan Ketua PN Jaksel tersangka kasus suap Rp60 miliar

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kejagung tetapkan Ketua PN Jaksel tersangka kasus suap Rp60 miliar Minggu, 13 April 2025 00:52 WIB waktu baca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *