
Grab klarifikasi perbedaan nominal pemberian BHR ke mitra driver
- Jumat, 11 April 2025 10:03 WIB
- waktu baca 3 menit

karena yang diberikan adalah bonus hari raya, yang mempertimbangkan keaktifan mitra
Jakarta (ANTARA) – Chief of Public Affair Grab Indonesia Tirza Munusamy memberikan klarifikasi terkait nominal pemberian bonus hari raya (BHR) bagi mitra pengemudinya yang beragam, mulai dari Rp50 ribu-Rp1,6 juta.
Saat ditemui di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Jakarta, Kamis, Tirza mengatakan pemberian nominal BHR untuk mitra pengemudinya ini mengedepankan nilai keaktifan, produktivitas, dan semangat berbagi.
“Sebetulnya yang sudah kami lakukan dari Grab itu sudah sesuai dengan apa yang diimbau oleh Presiden, karena yang diberikan adalah bonus hari raya, yang mempertimbangkan keaktifan mitra,” kata Tirza.
Dengan mempertimbangkan kemampuan finansial perusahaan, nilai BHR yang diberikan untuk mitra pengemudi roda empat berkisar antara Rp50.000-Rp1.600.000, sementara bagi mitra pengemudi roda dua berkisar antara Rp50.000-Rp850.000.
Di luar kategori tersebut, Tirza mengatakan arahan dari imbauan pemerintah adalah sesuai kemampuan finansial masing-masing perusahaan aplikasi.
“Jadi, yang kami lakukan sebetulnya dengan nominal sisanya itu adalah berdasarkan semangat berbagi, supaya lebih banyak mitra pengemudi yang bisa dapat (BHR),” kata Tirza.
“Karena sebenarnya pilihannya cuma dua. Nominalnya besar tapi orang yang dapat (BHR) sedikit, atau nominalnya macam-macam termasuk yang kecil supaya yang dapat (BHR) bisa lebih banyak,” ujar dia.
Adapun Tirza mengatakan Grab Indonesia telah merampungkan distribusi BHR kepada hampir 500 ribu mitra pengemudi yang memenuhi kriteria.
Tak hanya mengedepankan produktivitas dan keaktifan mitra dalam menerima dan menyelesaikan pesanan, pertimbangan terkait besaran BHR yang diterima mitra pengemudi juga berdasarkan kedisiplinan mitra dalam mematuhi Kode Etik Grab, hingga penilaian dan umpan balik dari pelanggan.
“Di sini, semangatnya adalah untuk mereka yang memang memberikan pelayanan mumpuni kepada para pengguna, bisa mendapat (BHR) sesuai dengan arahan Presiden yaitu (berdasarkan) keaktifan mitra pengemudi,” kata Tirza.
Baca juga: Wamenaker: Pemerintah siapkan regulasi tarif hingga perlindungan ojol
Baca juga: Wamenaker dan aplikator lakukan evaluasi pemberian BHR ojol
Baca juga: Disnakertrans Jateng: Masih ada 16 perusahaan belum bayarkan THR
Lebih lanjut, Tirza mengatakan pihaknya juga akan terus melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk dengan Kemnaker hari ini.
Namun, ia menekankan bahwa tidak mungkin BHR diberikan kepada semua mitra pengemudi yang terdaftar.
“Kami sudah mengkomunikasikan ini sebelum pelaksanaan BHR, karena itu secara finansial adalah hal yang mustahil,” kata Tirza.
“Dan, memang secara adil, kalau mau memberikan apresiasi, maka kepada mitra pengemudi yang memang betul-betul memberikan pelayanan kepada masyarakat,” imbuhnya.
Baca juga: Wamenaker tegaskan panggil aplikator soal ojol terima BHR Rp50 ribu
Baca juga: Menaker akan minta klarifikasi aplikator terkait BHR ojol Rp50 ribu
Baca juga: Menaker sebut bonus hari raya beda dengan THR
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Indra Arief Pribadi
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Grab kenalkan fitur Request to Pay pertama di Indonesia
- 27 Maret 2025
Grab rampungkan distribusi BHR ke hampir 500 ribu mitra
- 24 Maret 2025
GAC Aion dan Grab Indonesia kerja sama hadirkan taksi daring premium
- 27 Desember 2024
Grab Indonesia tambah 1.000 mobil listrik hingga akhir 2024
- 26 Agustus 2024
Rekomendasi lain
7 Cara praktis download video Instagram tanpa aplikasi
- 2 Oktober 2024
Lirik lagu Panbers – “Gereja Tua”, populer dari 1970 hingga kini
- 2 September 2024
Penjelasan tentang masa tenggang pada Kartu
- 17 Juli 2024
Kapan waktu yang tepat untuk baca niat puasa?
- 28 Februari 2025
Syarat dan biaya masuk SMA Taruna Nusantara Magelang
- 24 Oktober 2024
Cara praktis non-aktifkan akun Instagram
- 3 Juli 2024