
Dokter dan istri di Pulogadung sering lakukan penganiayaan ke ART lain
- Jumat, 11 April 2025 15:06 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Seorang dokter berinisial AMS (41) dan istrinya berinisial SSJH (35) yang menganiaya asisten rumah tangga (ART) berinisial SR (24) di Pulogadung, Jakarta Timur, sering melakukan penganiayaan serupa ke ART lain sebelumnya.
“Terkait perbuatan tersangka berulang atau tidak, ada informasi-informasi yang kami dapat pernah juga ART (sebelumnya) melakukan mengalami hal yang sama,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Polisi Nicolas Ary Lilipaly saat konferensi pers di Polres Metro Jakarta Timur, Jumat.
Namun, kata Nicolas, ART yang juga pernah mengalami penganiayaan oleh tersangka menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dan damai tanpa melibatkan pihak Kepolisian.
“Tapi sudah dilakukan upaya damai, tidak melaporkan ke pihak Kepolisian. Jadi dimediasi oleh lingkungan RT dan dapat didamaikan oleh lingkungan RT, tidak dilaporkan ke pihak Kepolisian,” ujar Nicolas.
Baca juga: ART di Jaktim diantar ke terminal dan diminta tutupi luka penganiayaan
Baca juga: Dokter dan istri potong gaji ART yang dianiaya di Pulogadung
Nicolas menyebutkan, pihaknya masih melakukan pendalaman atas kasus ini sambil berkoordinasi dengan Polres Banyumas dan Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) Banyumas untuk mendapatkan informasi terbaru terkait kondisi korban SR.
Polisi menangkap dokter berinisial AMS (41) dan istrinya, SSJH (35) yang menganiaya ART berinisial SR (24) di Jalan Kunci, Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur, pada 8 April 2025.
Penanganan kasus ini berdasarkan laporan polisi pada 21 Maret, lalu Tim Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur langsung menindaklanjuti dan melakukan penyelidikan.
Baca juga: Polisi tangkap dokter dan istrinya yang aniaya ART di Pulogadung
Baca juga: Polisi cek CCTV dan saksi kasus penganiayaan ART di Pulogadung
Kasus penganiayaan juga viral di media sosial mengenai kekerasan fisik dalam rumah tangga dan atau penganiayaan pada Jumat (21/3) melalui postingan salah satu Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI.
Adapun korban bekerja menjadi tukang masak, membersihkan rumah dan mengasuh tiga anak tersangka sejak November 2024 hingga Maret 2025.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 44 ayat 2 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan atau Pasal 351 Ayat 2 KUHP.
“Ancaman pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan atau denda paling banyak Rp30 juta,” tegas Nicolas.
Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Cara dan syarat gadai laptop di Pegadaian
- 2 Agustus 2024
Lima cara mudah cek tarif jalan tol
- 15 Agustus 2024
Lirik dan makna lagu “Somebody’s Pleasure” oleh Aziz Hedra
- 8 September 2024
Daging biawak halal atau haram dalam Islam?
- 17 September 2024
Lirik lagu “L” oleh HAL
- 17 September 2024