
Polres Garut tetapkan tersangka ayah dan paman kasus pencabulan anak
- Kamis, 10 April 2025 20:03 WIB
- waktu baca 2 menit

Garut (ANTARA) – Kepolisian Resor Garut menetapkan dua tersangka yang memiliki hubungan keluarga sebagai ayah dan paman dari korban dalam kasus perbuatan pencabulan seorang anak perempuan berusia lima tahun di Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
“Kita tetapkan dua tersangka, yakni bapaknya dan pamannya, keduanya sudah kita tahan,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Joko Prihatin di Garut, Kamis.
Ia mengatakan, kepolisian sebelumnya mengamankan tiga orang dalam kasus pencabulan anak di bawah umur yakni ayah, paman, dan kakek korban setelah mendapatkan laporan masyarakat dan pemeriksaan medis terhadap korban.
Polres Garut, kata dia, kemudian melakukan penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi, termasuk korbannya, sampai akhirnya dengan cukup alat bukti menetapkan dua tersangka kasus perbuatan pencabulan yakni ayahnya inisial YMA (25), dan paman korban inisial YMU.
“Kita melakukan gelar perkara yang memenuhi dua alat bukti untuk dilakukan penahanan yaitu dua tersangka,” katanya.
Ia menyampaikan mereka mengakui perbuatannya yang dilakukan di rumah ayahnya sendiri atau kakek dari korban.
Terkait dugaan keterlibatan kakeknya, kata dia, saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut terhadap dirinya maupun korban dan saksi.
“Untuk kakeknya sendiri masih dalam pendalaman, sementara memang untuk yang memenuhi unsur dua pelaku kalau menurut pengakuan korban,” katanya.
Ia menyampaikan Unit Perlindungan Anak dan Perempuan Polres Garut bersama tim psikolog masih terus menjalani pemeriksaan terhadap korban secara berulang-ulang.
Sejauh ini, lanjut dia, keterangan korban tidak berubah-ubah, termasuk menyebutkan nama-nama orang yang telah melakukan perbuatan tidak pantas kepada dirinya itu.
“Dari psikolog itu selalu konsisten, dan menyebutkan pelakunya yaitu dua, untuk beberapa kalinya yang tidak menyebutkan,” katanya.
Anak malang tersebut tinggal di rumah kakeknya setelah ayah dan ibunya bercerai, kejadian perbuatan asusila itu berawal setelah neneknya meninggal dunia belum lama ini.
Kini kedua tersangka sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.
Sedangkan korban saat ini sudah mendapatkan penanganan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia, maupun dari Perlindungan Perempuan dan Anak Pemerintah Kabupaten Garut.
Pewarta: Feri Purnama
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Daftar barang dan jasa yang bebas PPN 12 persen
- 14 Desember 2024
Rincian tarif Tol Cisumdawu
- 15 Agustus 2024
Lengkap, ini daftar cabor dan venue PON 2024 di Sumatra Utara
- 31 Agustus 2024
Lirik lagu “Nemen” oleh NDX AKA dan maknanya
- 9 September 2024
Ini rincian biaya transaksi di ATM Bersama dan ATM Link
- 8 November 2024
Syarat dokumen dan IPK untuk daftar CPNS 2024
- 22 Agustus 2024
Daftar instansi yang buka CPNS 2024 dan cara mengeceknya
- 22 Agustus 2024