
KPK menilai gugatan perdata terhadap Rossa Purbo Bekti tidak tepat
- Kamis, 10 April 2025 02:17 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai gugatan perdata yang dilakukan mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Agustiani Tio Fridelina (AT) terhadap penyidik AKPB Rossa Purbo Bekti (RPB) merupakan hal yang tidak tepat.
Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, gugatan tersebut tidak tepat karena tindakan Rossa saat menyidik kasus yang melibatkan Agustiani Tio dinilai dalam rangka pelaksanaan tugas.
“Jadi, KPK menilai bahwa tidak bisa perbuatan Saudara RPB dibawa ke ranah pribadi, dalam hal ini yang menjadi materi gugatan Saudara atau Saudari AT,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4).
Oleh sebab itu, KPK berharap sekaligus meyakini hakim yang memeriksa perkara perdata tersebut dapat menolak gugatan Agustiani Tio.
“Dan memutuskan bahwa perbuatan Saudara RPB tidak masuk ke dalam ranah pribadi yang dapat atau bisa ditangani di pengadilan atau persidangan perdata,” ujarnya.
Sebelumnya, mantan terpidana Agustiani Tio menggugat Rossa melalui tim kuasa hukumnya yang dipimpin oleh Army Mulyanto.
Gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri Bogor Kelas IA karena Rossa tinggal di Kota Bogor, Jawa Barat.
Army di PN Bogor Kelas IA, Selasa (11/2), menjelaskan Agustiani Tio memperkarakan Rossa dengan menuntut ganti rugi Rp2,5 miliar terhadap aksi intimidasi.
Ia menjelaskan bahwa Agustiani Tio menerima tindakan intimidasi ketika dimintai keterangan sebagai saksi di KPK oleh Rossa. Rossa disebut menggebrak meja pada saat pemeriksaan di ruang penyidikan.
Ia bahkan menyebut Rossa ketika memeriksa Agustiani Tio mengintimidasi secara verbal, sehingga gugatan dilayangkan ke PN Bogor Kelas IA.
Baca juga: KPK beri bantuan hukum untuk penyidik Rossa Purbo Bekti
Baca juga: Agustiani Tio Fridelina gugat perdata penyidik KPK ke PN Bogor
Baca juga: KPK sebut wacana pemiskinan keluarga koruptor perlu diskusi mendalam
Pewarta: Rio Feisal
Editor: M Razi Rahman
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Cara transfer saldo GoPay ke ShopeePay
- 10 Agustus 2024
Syarat dan biaya masuk SMA Taruna Nusantara Magelang
- 24 Oktober 2024
Apa itu CroxyProxy? Berikut pengertian dan manfaatnya
- 15 Agustus 2024
Syarat Magang Bakti BCA dan besaran gajinya
- 17 Juli 2024
Lirik lagu “Gugur Bunga”
- 6 Agustus 2024
Doa memohon husnul khotimah
- 19 Agustus 2024