
Komnas HAM masih selidiki peristiwa pelanggaran HAM berat di Aceh
- Kamis, 10 April 2025 21:06 WIB
- waktu baca 3 menit

kasus pelanggaran HAM berat di Bumi Flora Aceh Timur tersebut pada Agustus 2001. Saat itu, terjadi dugaan penembakan warga sipil di areal perkebunan kelapa sawit setempat hingga menewaskan 31 warga, kemudian tujuh luka-luka dan satu orang hilang
Banda Aceh (ANTARA) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menyelidiki satu peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh, yaitu kasus di kawasan perkebunan sawit PT Bumi Flora Aceh Timur.
“Masih ada satu penyelidikan lagi yang masih dilakukan untuk kasus yang terjadi di Aceh, kasus Bumi Flora,” kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, di Banda Aceh, Kamis.
Pernyataan itu disampaikan Atnike Nova Sigiro kepada awak media setelah menerima kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh, di Banda Aceh.
Untuk Aceh sendiri, Atnike mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap lima kasus dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat pada masa konflik Aceh lalu.
Baca juga: Komnas HAM dan Komnas Perempuan terbuka kerja sama cegah kasus kekerasan seksual
Adapun lima kasus tersebut yakni peristiwa Simpang KKA di Kabupaten Aceh Utara, Rumoh Geudong-Pos Sattis Kabupaten Pidie, Jambo Keupok di Aceh Selatan, Timang Gajah di Bener Meriah dan peristiwa Bumi Flora Aceh Timur.
Dari penyelidikan tersebut, tiga peristiwa yaitu Simpang KKA, Rumoh Geudong dan Jambo Keupok sudah diakui oleh Pemerintah Indonesia telah terjadi pelanggaran HAM berat di sana.
Untuk peristiwa Timang Gajah di Kabupaten Bener Meriah, penyelidikannya juga sudah diselesaikan dan telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Sedangkan Bumi Flora masih dalam proses penyelidikan.
“Kalau penyelidikan sudah selesai empat kasus di Aceh, dan sudah diserahkan oleh Komnas HAM ke Kejaksaan Agung. Masih ada satu lagi kasus Bumi Flora,” ujarnya.
Sebagai informasi, kasus pelanggaran HAM berat di Bumi Flora Aceh Timur tersebut pada Agustus 2001. Saat itu, terjadi dugaan penembakan warga sipil di areal perkebunan kelapa sawit setempat hingga menewaskan 31 warga, kemudian tujuh luka-luka dan satu orang hilang.
Baca juga: Komnas HAM ajak semua pihak kawal kasus eks Kapolres Ngada
Atnike menyampaikan, untuk tiga peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh yang sudah diakui oleh Pemerintah Indonesia masa Presiden Jokowi diselesaikan secara mekanisme non yudisial, berupa pemulihan terhadap korban atau keluarganya.
Namun, mekanisme penyelesaian secara non yudisial sudah terhenti karena adanya pergantian pemerintahan.
Dirinya menuturkan, dari sekitar 5.000 nama korban pelanggaran HAM berat yang telah diajukan untuk pemulihan, tetapi sampai dengan hari ini masih cukup minim yang mendapatkan hak mereka.
Ia berharap semua hak-hak pemulihan untuk korban pelanggaran HAM berat termasuk Aceh dapat segera ditindaklanjuti, serta harus menjadi prioritas pemerintah, dan komisi XIII DPR RI dapat mendukungnya.
“Kami harap hal tersebut dapat ditindaklanjuti karena sebagian besar korban pelanggaran HAM berat belum mendapatkan pemulihan,” demikian Atnike Nova Sigiro.
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Gubernur siap sukseskan program sekolah rakyat di Aceh
- 22 menit lalu
Komisi XIII DPR RI kunjungi Lapas Banda Aceh
- 2 jam lalu
Rekomendasi lain
Jenis-jenis BBM Pertamina serta penjelasan nilai RON-nya
- 6 Oktober 2024
Surat Al Fatihah: Arab, Latin beserta makna dan keutamaannya
- 6 Agustus 2024
Doa menyembuhkan penyakit dengan air putih
- 14 Agustus 2024
Cara cek pulsa dan kuota XL
- 2 Juli 2024
Cara menjaga battery health ponsel tidak cepat turun
- 16 Juli 2024