Komnas HAM masih selidiki peristiwa pelanggaran HAM berat di Aceh

Komnas HAM masih selidiki peristiwa pelanggaran HAM berat di Aceh

  • Kamis, 10 April 2025 21:06 WIB
  • waktu baca 3 menit
Komnas HAM masih selidiki peristiwa pelanggaran HAM berat di Aceh
Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro saat memberikan keterangan kepada awak media, di Banda Aceh, Kamis (10/4/2025) (ANTARA/Rahmat Fajri)

kasus pelanggaran HAM berat di Bumi Flora Aceh Timur tersebut pada Agustus 2001. Saat itu, terjadi dugaan penembakan warga sipil di areal perkebunan kelapa sawit setempat hingga menewaskan 31 warga, kemudian tujuh luka-luka dan satu orang hilang

Banda Aceh (ANTARA) – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih menyelidiki satu peristiwa terjadinya dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh, yaitu kasus di kawasan perkebunan sawit PT Bumi Flora Aceh Timur.

“Masih ada satu penyelidikan lagi yang masih dilakukan untuk kasus yang terjadi di Aceh, kasus Bumi Flora,” kata Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, di Banda Aceh, Kamis.

Pernyataan itu disampaikan Atnike Nova Sigiro kepada awak media setelah menerima kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke kantor Komnas HAM Perwakilan Aceh, di Banda Aceh.

Untuk Aceh sendiri, Atnike mengatakan pihaknya telah melakukan penyelidikan terhadap lima kasus dugaan terjadinya pelanggaran HAM berat pada masa konflik Aceh lalu.

Baca juga: Komnas HAM dan Komnas Perempuan terbuka kerja sama cegah kasus kekerasan seksual

Adapun lima kasus tersebut yakni peristiwa Simpang KKA di Kabupaten Aceh Utara, Rumoh Geudong-Pos Sattis Kabupaten Pidie, Jambo Keupok di Aceh Selatan, Timang Gajah di Bener Meriah dan peristiwa Bumi Flora Aceh Timur.

Dari penyelidikan tersebut, tiga peristiwa yaitu Simpang KKA, Rumoh Geudong dan Jambo Keupok sudah diakui oleh Pemerintah Indonesia telah terjadi pelanggaran HAM berat di sana.

Untuk peristiwa Timang Gajah di Kabupaten Bener Meriah, penyelidikannya juga sudah diselesaikan dan telah diserahkan ke Kejaksaan Agung. Sedangkan Bumi Flora masih dalam proses penyelidikan.

“Kalau penyelidikan sudah selesai empat kasus di Aceh, dan sudah diserahkan oleh Komnas HAM ke Kejaksaan Agung. Masih ada satu lagi kasus Bumi Flora,” ujarnya.

Sebagai informasi, kasus pelanggaran HAM berat di Bumi Flora Aceh Timur tersebut pada Agustus 2001. Saat itu, terjadi dugaan penembakan warga sipil di areal perkebunan kelapa sawit setempat hingga menewaskan 31 warga, kemudian tujuh luka-luka dan satu orang hilang.

Baca juga: Komnas HAM ajak semua pihak kawal kasus eks Kapolres Ngada

Atnike menyampaikan, untuk tiga peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu di Aceh yang sudah diakui oleh Pemerintah Indonesia masa Presiden Jokowi diselesaikan secara mekanisme non yudisial, berupa pemulihan terhadap korban atau keluarganya.

Namun, mekanisme penyelesaian secara non yudisial sudah terhenti karena adanya pergantian pemerintahan.

Dirinya menuturkan, dari sekitar 5.000 nama korban pelanggaran HAM berat yang telah diajukan untuk pemulihan, tetapi sampai dengan hari ini masih cukup minim yang mendapatkan hak mereka.

Ia berharap semua hak-hak pemulihan untuk korban pelanggaran HAM berat termasuk Aceh dapat segera ditindaklanjuti, serta harus menjadi prioritas pemerintah, dan komisi XIII DPR RI dapat mendukungnya.

“Kami harap hal tersebut dapat ditindaklanjuti karena sebagian besar korban pelanggaran HAM berat belum mendapatkan pemulihan,” demikian Atnike Nova Sigiro.

Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Edy M Yakub
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Venue konser The TENSE harum semerbak, diberi parfum racikan Taeyeon

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Venue konser The TENSE harum semerbak, diberi parfum racikan Taeyeon Minggu, 13 April 2025 00:56 WIB waktu baca…

    Kejagung tetapkan Ketua PN Jaksel tersangka kasus suap Rp60 miliar

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kejagung tetapkan Ketua PN Jaksel tersangka kasus suap Rp60 miliar Minggu, 13 April 2025 00:52 WIB waktu baca…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *