Cara terbaru membuat NPWP online melalui Coretax

Cara terbaru membuat NPWP online melalui Coretax

  • Kamis, 10 April 2025 05:06 WIB
  • waktu baca 4 menit
Cara terbaru membuat NPWP online melalui Coretax
Wajib pajak menunjukan aplikasi e-Faktur di Kantor Direktorat Jenderal Pajak Wilayah Sumatera Utara I, Medan, Sumut, Senin (17/2/2025). ANTARA FOTO/Yudi Manar/tom.

Jakarta (ANTARA) – Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) merupakan nomor identitas yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan.

NPWP berfungsi untuk memenuhi kewajiban perpajakan seperti membayar dan melaporkan pajak, serta untuk memperoleh berbagai hak perpajakan.

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), pemerintah mengintegrasikan data kependudukan dan perpajakan dengan menetapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai pengganti NPWP.

Meski demikian, untuk bisa menggunakan NIK sebagai NPWP, masyarakat tetap harus melakukan proses pendaftaran melalui sistem administrasi perpajakan terbaru yaitu Coretax.

Berikut penjelasan lengkap tentang cara terbaru membuat NPWP online melalui platform Coretax DJP.

Apa itu Coretax?

Coretax Administration System (Coretax) adalah sistem administrasi perpajakan terbaru yang diluncurkan oleh DJP untuk menggantikan sistem sebelumnya di ereg.pajak.go.id. Melalui Coretax, proses pendaftaran, pelaporan, dan layanan perpajakan lainnya dapat dilakukan secara lebih terintegrasi dan modern.

Struktur NPWP
Sebagai tambahan informasi, NPWP terdiri dari 15 digit angka:

  • 9 digit pertama adalah kode unik identitas Wajib Pajak.
  • 3 digit berikutnya menunjukkan kode Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
  • 3 digit terakhir menunjukkan status Wajib Pajak. Kode 000 menunjukkan WP pusat, sedangkan kode seperti 001, 002, dst. menunjukkan cabang.

Syarat membuat NPWP pribadi (non-usaha)
Sebelum mendaftar, siapkan dokumen berikut:

Warga Negara Indonesia (WNI):

  • Fotokopi atau scan KTP.
  • Surat keterangan kerja dari perusahaan (untuk karyawan swasta) atau instansi pemerintah (untuk PNS).

Warga Negara Asing (WNA):

  • Paspor dan KITAS/KITAP.

Formulir pendaftaran NPWP: Tersedia di kantor pajak atau diisi langsung melalui portal Coretax.

Cara terbaru membuat NPWP online via Coretax
1. Akses laman resmi Coretax

2. Daftar akun

  • Klik tombol “Daftar di sini”.
  • Pilih jenis Wajib Pajak: Perorangan, Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE Luar Negeri.

3. Konfirmasi NIK

  • Pilih “Ya” jika Anda sudah memiliki NIK.
  • Jika ingin menggunakan NIK sebagai NPWP, klik “Aktivasi NIK”.
  • Jika hanya ingin memiliki akun Coretax, klik “Hanya Registrasi”.

4. Isi data pribadi

  • Lengkapi data seperti nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, jenis kelamin, status pernikahan, NIK, dan nomor KK.
  • Pastikan data sesuai dengan dokumen resmi.

5. Verifikasi email dan nomor HP

  • Masukkan email dan nomor HP aktif.
  • Sistem akan mengirimkan kode OTP melalui SMS, masukkan kode tersebut untuk verifikasi.

6. Unggah dokumen pendukung

  • Upload KTP (untuk WNI) atau paspor dan KITAS/KITAP (untuk WNA).
  • Jika mendaftar sebagai pelaku usaha, unggah juga dokumen izin usaha atau dokumen lain yang diminta.

7. Tambahkan data keluarga

  • Masukkan data anggota keluarga seperti orang tua, pasangan, atau anak, sebagai pihak yang memiliki hubungan istimewa.

8. Lengkapi informasi penghasilan

  • Masukkan data sumber penghasilan Anda secara lengkap.

9. Isi Kode KLU dan alamat

  • Pilih Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang sesuai.
  • Lengkapi alamat domisili dan alamat KTP.

10. Verifikasi data dan foto

  • Klik “Verifikasi” untuk memastikan data telah sesuai.
  • Unggah foto atau lakukan live photo verification sesuai petunjuk sistem.

11. Ajukan permohonan

  • Centang pernyataan kepatuhan yang tersedia.
  • Klik “Ajukan Permohonan” untuk menyelesaikan proses.

Setelah pengajuan

  • Cek email secara berkala untuk mendapatkan informasi status penerbitan NPWP.
  • Jika berhasil, NPWP dapat langsung diakses melalui akun Coretax Anda.
  • Kartu NPWP elektronik juga akan dikirimkan melalui email atau bisa dicetak sendiri.

Proses pembuatan NPWP kini jauh lebih mudah dan efisien dengan hadirnya sistem Coretax DJP. Lewat langkah-langkah di atas dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan, Anda dapat memiliki NPWP tanpa harus datang langsung ke kantor pajak. Segera aktifkan NIK Anda sebagai NPWP agar dapat menikmati berbagai kemudahan administrasi perpajakan di masa mendatang.

Baca juga: Ini golongan wajib pajak yang harus dan tidak harus lapor SPT tahunan

Baca juga: Mudah! Begini cara hapus NPWP pribadi secara online melalui Coretax

Baca juga: DJP imbau karyawan segera aktivasi akun Coretax untuk lapor pajak

Pewarta: Raihan Fadilah
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Zverev melenggang mulus ke perempat final Munich

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Tenis Zverev melenggang mulus ke perempat final Munich Kamis, 17 April 2025 07:09 WIB waktu baca 3 menit…

    Kamis, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kamis, SIM Keliling tersedia di lima lokasi Jakarta Kamis, 17 April 2025 07:07 WIB waktu baca 2 menit…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *