PN Jaksel kabulkan pencabutan praperadilan staf Hasto Kristiyanto

PN Jaksel kabulkan pencabutan praperadilan staf Hasto Kristiyanto

  • Rabu, 9 April 2025 11:09 WIB
  • waktu baca 2 menit
PN Jaksel kabulkan pencabutan praperadilan staf Hasto Kristiyanto
Hakim Tunggal Samuel Ginting mengadili sidang praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (9/4/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.

Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut,” kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Samuel Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.

Samuel mengatakan, pihaknya mengabulkan permohonan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi.

Baca juga: PN Jaksel gelar praperadilan staf Hasto Kristiyanto soal penggeledahan

Kuasa hukum Kusnadi bernama Wiradarma Harefa menyampaikan pihaknya sudah bertemu dengan klien untuk membahas agenda persidangan.

“Kami ketemu dengan pemohon menyampaikan apa yang menjadi agenda persidangan dan seterusnya. Dan dalam sesi tersebut pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut,” ujar Wiradarma.

PN Jaksel menggelar sidang praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi soal penggeledahan paksa oleh KPK pada Selasa (8/4).

Pada Rabu ini, menjadi agenda penyampaian jawaban dari pihak KPK.

Baca juga: KPK pastikan penyidik profesional terkait pemeriksaan staf Hasto

Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi mempermasalahkan sah-tidaknya penggeledahan paksa yang dialaminya dari penyidik KPK pada Juni 2024.

Sidang tertuang dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel dengan Hakim Tunggal Samuel Ginting untuk mengadili perkara di Ruang Sidang 06.

Permohonan praperadilan tersebut terkait dengan tidak-sahnya penggeledahan berdasarkan berita acara penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 dan tidak-sahnya penyitaan berdasarkan berita acara penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yg dilakukan termohon kepada Kusnadi.

Dalam penggeledahan itu disita tiga buah telepon seluler (ponsel), kartu ATM hingga buku catatan Hasto.

Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    BMKG prakirakan cuaca sebagian besar Indonesia hujan ringan pada Senin

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi BMKG prakirakan cuaca sebagian besar Indonesia hujan ringan pada Senin Senin, 14 April 2025 09:10 WIB waktu baca…

    IHSG Senin dibuka melemah 36,89 poin

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi IHSG Senin dibuka melemah 36,89 poin Senin, 14 April 2025 09:09 WIB waktu baca 1 menit Layar digital…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *