
PN Jaksel kabulkan pencabutan praperadilan staf Hasto Kristiyanto
- Rabu, 9 April 2025 11:09 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan pencabutan permohonan praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi terkait penggeledahan paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Berdasarkan informasi dari pengacara, permohonan ini dapat dikabulkan. Demikian pada hari ini permohonan dicabut,” kata Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) Samuel Ginting dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu.
Samuel mengatakan, pihaknya mengabulkan permohonan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
Baca juga: PN Jaksel gelar praperadilan staf Hasto Kristiyanto soal penggeledahan
Kuasa hukum Kusnadi bernama Wiradarma Harefa menyampaikan pihaknya sudah bertemu dengan klien untuk membahas agenda persidangan.
“Kami ketemu dengan pemohon menyampaikan apa yang menjadi agenda persidangan dan seterusnya. Dan dalam sesi tersebut pemohon menyimpulkan bahwa permohonan praperadilan ini akan dicabut,” ujar Wiradarma.
PN Jaksel menggelar sidang praperadilan staf Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Kusnadi soal penggeledahan paksa oleh KPK pada Selasa (8/4).
Pada Rabu ini, menjadi agenda penyampaian jawaban dari pihak KPK.
Baca juga: KPK pastikan penyidik profesional terkait pemeriksaan staf Hasto
Staf Hasto Kristiyanto, Kusnadi mempermasalahkan sah-tidaknya penggeledahan paksa yang dialaminya dari penyidik KPK pada Juni 2024.
Sidang tertuang dengan Nomor Perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel dengan Hakim Tunggal Samuel Ginting untuk mengadili perkara di Ruang Sidang 06.
Permohonan praperadilan tersebut terkait dengan tidak-sahnya penggeledahan berdasarkan berita acara penggeledahan tertanggal 10 Juni 2024 dan tidak-sahnya penyitaan berdasarkan berita acara penyitaan tertanggal 10 Juni 2024 yg dilakukan termohon kepada Kusnadi.
Dalam penggeledahan itu disita tiga buah telepon seluler (ponsel), kartu ATM hingga buku catatan Hasto.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
KPK jadwalkan ulang pemeriksaan Febri Diansyah
- 27 Maret 2025
Jaksa: Delik perkara Hasto bukan terkait kerugian negara
- 27 Maret 2025
Jaksa minta hakim tolak nota keberatan Hasto Kristiyanto
- 27 Maret 2025
Rekomendasi lain
8 referensi sepatu lari terbaik tahun 2024
- 19 September 2024
Segini besaran UMR Jabodetabek 2025, rata-rata tembus Rp5 juta
- 30 Desember 2024
Cara membuat jamu kunyit asam, beras kencur, temulawak
- 8 Agustus 2024