Calon presiden Prancis dihukum karena korupsi, dilarang calonkan diri

Calon presiden Prancis dihukum karena korupsi, dilarang calonkan diri

  • Selasa, 1 April 2025 09:09 WIB
  • waktu baca 1 menit
Calon presiden Prancis dihukum karena korupsi, dilarang calonkan diri
Arsip foto – Marine Le Pen, calon dari partai Reli Nasional kanan Prancis untuk pemilihan presiden Prancis 2022, melambaikan tangan kepada media di Pavillon d’Armenonville setelah kekalahannya dalam putaran kedua pemilihan presiden Prancis 2022, di Paris, Prancis, Minggu (24/4/2022). ANTARA/REUTERS/Yves Herman/rwa/aa.

Istanbul (ANTARA) – Calon presiden Prancis Marine Le Pen, Senin (31/3), dilarang mencalonkan diri sebagai pejabat politik selama lima tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi.

Pengadilan Paris menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada pemimpin sayap kanan Prancis berusia 56 tahun yang merupakan calon terdepan dalam pemilihan presiden 2027.

Hukuman penjara itu setengahnya ditangguhkan, sementara dua tahun dapat dijalani di bawah pengawasan dengan mengenakan gelang kaki. Dia juga didenda 100 ribu euro (Rp1,7 miliar).

Partai National Rally Le Pen juga diperintahkan membayar denda sebesar 2 juta euro (Rp35,8 miliar).

Pengacaranya, Rodolphe Bosselut, mengatakan mereka akan mengajukan banding. “Ini benar-benar, benar-benar luar biasa. Ada bentuk kriminalisasi hak untuk membela diri, yang menurut saya pribadi sangat memalukan,” tambahnya.

Le Pen dan anggota partai lainnya dinyatakan bersalah karena mengalihkan lebih dari 4 juta euro (Rp71,6 miliar) dana Parlemen Eropa. Mereka dituduh menggunakan dana Uni Eropa untuk keuntungan partai mereka.

Sumber: Anadolu

Baca juga: Prancis: Serangan Israel di Beirut tidak dapat diterima

Baca juga: Prancis umumkan tambahan bantuan militer 2 miliar Euro untuk Ukraina

Penerjemah: Cindy Frishanti Octavia
Editor: Arie Novarina
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Banjir Rendam Ratusan Rumah di Kampung Sawah Imbas Luapan Kali Cakung

    Jakarta – Ratusan rumah warga di Kampung Sawah, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur (Jaktim), terendam banjir pagi ini. Banjir terjadi akibat Kali Cakung meluap. “Di sini sudah lebih dari dua kali…

    PBNU Gelar Rapat Pleno setelah Sepakat Agendakan Muktamar

    Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama Miftachul Akhyar dan Katib Ahmad Tajul Mafakhir menyampaikan warkat undangan kepada jajaran PBNU untuk menghadiri pelaksanaan rapat pleno organisasi. Surat undangan rapat tersebut diterbitkan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *