Nusron: Kementerian ATR tata ulang pemberian HGU

Nusron: Kementerian ATR tata ulang pemberian HGU

  • Senin, 31 Maret 2025 10:16 WIB
  • waktu baca 2 menit
Nusron: Kementerian ATR tata ulang pemberian HGU
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid ditemui usai melakukan ibadah salat Ied di Masjid Raya KH Hasyim Asy’Ry di Jakarta Barat, Senin (31/3/2025). (ANTARA/Maria Cicilia Galuh)

hak guna usaha, hak guna bangunan, kalau itu diambil oleh UMKM, kita permudah, tetapi kalau diambil oleh pengusaha besar harus dengan syarat

Jakarta (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebutkan pemerintah akan menata ulang pemberian hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) untuk mewujudkan keadilan di bidang pertanahan, khususnya bagi masyarakat bawah.

Menurut Nusron, hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian ATR/BPN dapat memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Memberikan kemudahan, kemudahan akses. Karena itu hak guna usaha, hak guna bangunan, kalau itu diambil oleh UMKM, kita permudah, tetapi kalau diambil oleh pengusaha besar harus dengan syarat,” kata Nusron di Jakarta, Senin.

Nusron mengatakan persyaratan tersebut bertujuan agar pengusaha besar tidak mematikan pengusaha kecil, lantaran telah kalah secara modal.

Selain itu, pemerintah juga mewajibkan pengusaha besar untuk melakukan pola plasma atau membina dan mengembangkan usaha kecil, dengan meningkatkan presentasi plasma dari 20 persen, menjadi 30-50 persen.

“Dengan memberikan kesempatan dan kemudahan bagi orang kecil, rakyat kecil untuk kesempatan berusaha yang mengajukan hak guna usaha. Tapi yang besar-besar harus kita wajibkan untuk membina yang kecil dalam bentuk plasma yang lebih banyak. Itu caranya, strateginya,” ujarnya.

Terkait dengan pemberantasan mafia tanah, lanjut Nusron, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tindakan tegas termasuk untuk pemiskinan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta menertibkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam mafia tanah.

“Sudah ada yang kita miskinkan dengan TPPU. Saya sebagai Menteri harus memberikan contoh dan menertibkan anak buah saya, karena nggak mungkin tanah itu diserobot, kalau nggak melibatkan orang dalam,” kata Nusron.

Namun demikian, ia juga meminta kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya agar bersertifikat, sehingga tidak mudah diperdaya oleh mafia tanah.

Baca juga: Menteri ATR berharap terwujud keadilan sosial di bidang pertanahan

Baca juga: Menteri ATR siap sertifikasikan sempadan dan batang sungai yang kosong

Baca juga: Menteri ATR: 796 titik pelanggaran tata ruang di Jabodetabek-Punjur

Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Kemarin, kendaraan keluar Jakarta hingga kunjungan di Lapas Cipinang

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kemarin, kendaraan keluar Jakarta hingga kunjungan di Lapas Cipinang Rabu, 2 April 2025 05:59 WIB waktu baca 3…

    Kalahkan Empoli 3-0, satu kaki Bologna di final Piala Italia

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Piala Italia Kalahkan Empoli 3-0, satu kaki Bologna di final Piala Italia Rabu, 2 April 2025 05:38 WIB…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *