
Nusron: Kementerian ATR tata ulang pemberian HGU
- Senin, 31 Maret 2025 10:16 WIB
- waktu baca 2 menit

hak guna usaha, hak guna bangunan, kalau itu diambil oleh UMKM, kita permudah, tetapi kalau diambil oleh pengusaha besar harus dengan syarat
Jakarta (ANTARA) – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyebutkan pemerintah akan menata ulang pemberian hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB) untuk mewujudkan keadilan di bidang pertanahan, khususnya bagi masyarakat bawah.
Menurut Nusron, hal ini sesuai dengan arahan Presiden Prabowo Subianto agar Kementerian ATR/BPN dapat memberikan kemudahan akses bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
“Memberikan kemudahan, kemudahan akses. Karena itu hak guna usaha, hak guna bangunan, kalau itu diambil oleh UMKM, kita permudah, tetapi kalau diambil oleh pengusaha besar harus dengan syarat,” kata Nusron di Jakarta, Senin.
Nusron mengatakan persyaratan tersebut bertujuan agar pengusaha besar tidak mematikan pengusaha kecil, lantaran telah kalah secara modal.
Selain itu, pemerintah juga mewajibkan pengusaha besar untuk melakukan pola plasma atau membina dan mengembangkan usaha kecil, dengan meningkatkan presentasi plasma dari 20 persen, menjadi 30-50 persen.
“Dengan memberikan kesempatan dan kemudahan bagi orang kecil, rakyat kecil untuk kesempatan berusaha yang mengajukan hak guna usaha. Tapi yang besar-besar harus kita wajibkan untuk membina yang kecil dalam bentuk plasma yang lebih banyak. Itu caranya, strateginya,” ujarnya.
Terkait dengan pemberantasan mafia tanah, lanjut Nusron, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tindakan tegas termasuk untuk pemiskinan melalui Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), serta menertibkan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat dalam mafia tanah.
“Sudah ada yang kita miskinkan dengan TPPU. Saya sebagai Menteri harus memberikan contoh dan menertibkan anak buah saya, karena nggak mungkin tanah itu diserobot, kalau nggak melibatkan orang dalam,” kata Nusron.
Namun demikian, ia juga meminta kepada masyarakat untuk segera mendaftarkan tanahnya agar bersertifikat, sehingga tidak mudah diperdaya oleh mafia tanah.
Baca juga: Menteri ATR berharap terwujud keadilan sosial di bidang pertanahan
Baca juga: Menteri ATR siap sertifikasikan sempadan dan batang sungai yang kosong
Baca juga: Menteri ATR: 796 titik pelanggaran tata ruang di Jabodetabek-Punjur
Pewarta: Maria Cicilia Galuh Prayudhia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Menteri ATR sebut 32 situ di Bogor dan Bekasi hilang
- 20 Maret 2025
Rekomendasi lain
Jadwal cuti bersama Natal 2024, tidak ada libur tambahan
- 24 Desember 2024
Cara potong kuku sesuai sunah
- 23 Juli 2024
Cara daftar BNI Mobile Banking dengan mudah
- 1 Agustus 2024
Jadwal dan niat Puasa Rajab 1446 Hijriah dalam Arab dan latin
- 31 Desember 2024
Khusnul Khotimah atau Husnul Khotimah, mana yang benar?
- 19 Agustus 2024
Format Liga Europa UEFA untuk musim 2024/2025
- 21 Agustus 2024
Penjelasan tentang masa tenggang pada Kartu
- 17 Juli 2024
Kenapa makan daging babi haram dalam Islam?
- 17 September 2024