
Kanwil Ditjenpas Jakarta optimistis KUHP baru urai kepadatan lapas
- Senin, 31 Maret 2025 16:15 WIB
- waktu baca 3 menit

Jakarta (ANTARA) – Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DKI Jakarta Heri Azhari optimistis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang akan diterapkan pada 2 Januari 2026 akan mengurai kepadatan lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan negara.
Hal itu karena dalam KUHP baru akan ada pidana alternatif yang diterapkan kepada narapidana sehingga tidak semua narapidana nantinya akan dipenjara.
“Orang yang dipidana nanti akan banyak alternatif hukuman lainnya selain pidana penjara,” ujar Heri dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Pada lembaga pemasyarakatan (lapas) di wilayah Jakarta, ia mengatakan rata-rata semuanya sudah mengalami kepadatan yang melebihi kapasitas atau daya tampung, yakni kira-kira sekitar 250 persen dari kapasitas, terutama di lapas kelas I.
Adapun lapas kelas I dengan kepadatan tertinggi tercatat pada Lapas Kelas I Cipinang, yakni dengan isi lapas sebanyak 300 persen dari kapasitas yang ada.
Baca juga: Yusril: Percayalah, kami cari solusi masalah kepadatan lapas
Heri menjelaskan salah satu solusi jangka pendek yang dilakukan institusinya dalam mengurangi kepadatan lapas di Jakarta adalah memindahkan beberapa narapidana ke lapas di luar Ibu kota.
Terbaru, sejumlah 300 orang narapidana dipindahkan dari lapas Jakarta ke lapas di wilayah Jawa Barat, Jawa Tengah, serta Banten.
“Karena kalau sudah overcapacity ini kan sosialisasinya dan kehidupannya itu pasti kurang nyaman. Oleh karena itu, perlu didistribusikan sesuai dengan arahan Bapak Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, yaitu 13 Akselerasi Perubahan,” katanya menambahkan.
Baca juga: Pakar: Keadilan restoratif untuk korban narkoba atasi kepadatan lapas
Sebelumnya, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengatakan pihaknya akan mengevaluasi masalah jumlah penghuni yang melebihi kapasitas (overcapacity) usai kaburnya puluhan narapidana dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Aceh.
“Yang pertama tentunya kita akan upayakan untuk mengatasi masalah overcapacity dulu,” kata Agus menjawab pertanyaan ANTARA saat ditemui di Kantor Kementerian Imipas, Jakarta, Selasa (11/3).
Agus mengakui overcapacity di lapas memang menjadi persoalan klasik, seperti kapasitas Lapas Kutacane sejatinya hanya untuk 100 orang, tetapi dihuni sekitar 368 orang warga binaan.
Sebagai salah satu upaya mengatasi overcapacity, Agus mendorong agar pecandu dan penyalahguna narkoba direhabilitasi alih-alih dipidana.
Ia menyebut wacana itu telah dibicarakan dengan Badan Narkotika Nasional (BNN), Polri, dan Kejaksaan Agung.
Selain itu, pemerintah juga sedang melakukan asesmen terhadap sekitar 19 ribu narapidana yang sebagian besarnya pecandu dan penyalahguna narkoba untuk diberikan amnesti oleh Presiden Prabowo Subianto.
Langkah lainnya, Menteri Imipas mengimbau jajarannya di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk selektif menerima titipan tahanan dari kementerian/lembaga lain.
Baca juga: Jalan keluar mengatasi kepadatan lapas dan rutan
Baca juga: Upaya Pemerintah antisipasi lapas penuh dengan KUHP pidana bersyarat
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Puluhan narapidana Lapas Kelas IIB Kutacane kabur
- 10 Maret 2025
Ditjen PAS: Mary Jane Veloso masih jalani pidana di Yogyakarta
- 20 November 2024
Ditjen PAS cegah terulangnya tahanan kabur dari rutan lewat pemetaan
- 19 November 2024
Ditjen PAS pindahkan 88 narapidana risiko tinggi ke Nusakambangan
- 14 November 2024
Ketua MPR: Kerja sama UNPERBA dan Ditjen PAS implementasi konstitusi
- 2 September 2024
Ditjen Pemasyarakatan: Jessica Kumala Wongso bebas bersyarat
- 18 Agustus 2024
Rekomendasi lain
Destinasi wisata baru di Yogyakarta
- 28 Oktober 2024
Sayyidul Istighfar: Bacaan, arti, dan manfaatnya
- 30 Juli 2024
Zona gempa megathrust di Indonesia
- 21 Agustus 2024
Cara melihat pesan WA yang sudah dihapus pengirim, simak langkahnya!
- 16 Desember 2024
Syarat pas foto untuk administrasi pernikahan
- 30 Juli 2024
Referensi model rambut pendek anak laki-laki untuk sekolah
- 21 Agustus 2024