Polri pulangkan 29 WNI yang terlibat “online scam” di Filipina

Polri pulangkan 29 WNI yang terlibat “online scam” di Filipina

  • Minggu, 30 Maret 2025 18:17 WIB
  • waktu baca 2 menit
Polri pulangkan 29 WNI yang terlibat “online scam” di Filipina
SES National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko berbicara dengan 29 WNI yang dipulangkan dari Filipina di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (29/3/2025). ANTARA/HO-Divhubinter Polri

Jakarta (ANTARA) – Divhubinter Polri memulangkan 29 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam kejahatan judi online dan online scam (penipuan daring) di Filipina.

SES National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia Brigjen Pol. Untung Widyatmoko kepada wartawan di Jakarta, Minggu, mengatakan puluhan WNI tersebut dipulangkan dari Filipina ke Indonesia pada Sabtu (29/3) tengah malam.

“Mereka semua ditangkap oleh otoritas keamanan Filipina karena melakukan aktivitas judi online dan online scam yang merupakan perbuatan ilegal dan dilarang oleh Pemerintah Filipina,” katanya.

Baca juga: Rawan TPPO, Karding larang WNI bekerja di Kamboja, Thailand, Myanmar

Brigjen Pol. Untung mengatakan 29 WNI tersebut terdiri dari 21 orang laki-laki dan delapan orang pria. Mereka bekerja pada sebuah perusahaan judi online dan online scam di Kanlaon Tower, Pasay City, Metro Manila.

Setibanya di Indonesia, kata dia, 29 WNI tersebut mengisi kuesioner sebagai data administrasi oleh Bagjatranin Set NCB Interpol Indonesia.

“Dittipidsiber Bareskrim Polri juga melakukan berita acara interview kepada 29 WNI,” imbuhnya.

Nantinya, kuesioner yang telah diisi akan dianalisis oleh Divhubinter Polri. Selain itu, Bareskrim Polri juga akan menyelidiki lebih lanjut terhadap para puluhan WNI tersebut.

“Terhadap ke-29 orang ini, kami lakukan pendalaman dan memisahkan antara terduga korban dan pelaku,” katanya.

Baca juga: Kemlu masih terima pengaduan WNI di perusahaan online scam Myawaddy

Sebelumnya, Divhubinter Polri juga membantu pemulangan 569 pekerja migran Indonesia (PMI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar.

Brigjen Pol. Untung mengatakan penyelamatan itu dibagi dalam dua tahap, yaitu tahap pertama sebanyak 400 orang dan 169 orang pada tahap kedua.

Para PMI tersebut menjadi korban TPPO dengan dipekerjakan dalam sektor-sektor penipuan atau scamming.

“Bisa berbentuk investasi, bisa berbentuk love scam,” ujarnya.

Baca juga: KBRI Phnom Penh tangani 841 kasus WNI selama Januari-Februari 2025

Baca juga: Tiga nelayan Indonesia yang masuk ke perairan Malaysia dipulangkan

Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Safari Ramadan di Banyuasin, Kapolda Sumsel Ajak Warga Solid Jaga Kamtibmas

    Jakarta – Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjen Sandi Nugroho melakukan safari Ramadan di wilayah Banyuasin. Sandi mengajak warga untuk tetap solid menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kegiatan digelar di…

    Setara Institute: Jabar Tertinggi Kasus Pelanggaran Kebebasan Beragama

    Jakarta – Setara Institute mengungkap 5 besar provinsi dengan angka kekerasan berbasis agama tertinggi. Jawa Barat (Jabar) menjadi provinsi dengan angka kekerasan berbasis agama tertinggi dengan 56 tindakan kekerasan. “Jawa…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *