
Pemerintah Aceh pulangkan warga Aceh korban TPPO di Myanmar
- Minggu, 30 Maret 2025 21:12 WIB
- waktu baca 2 menit

Banda Aceh (ANTARA) – Pemerintah Aceh melalui Badan Penghubung Pemerintah Aceh (BPPA) memulangkan lima warga Aceh yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
“Hal ini merupakan arahan langsung dari Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh untuk memfasilitasi warga Aceh yang jadi korban TPPO di Myanmar,” kata Plt Kepala BPPA Said Marzuki yang dihubungi dari Banda Aceh, Minggu.
Baca juga: Pemerintah pulangkan ribuan WNI korban TPPO bermodus lowongan kerja
Lima orang tersebut merupakan bagian dari 11 warga Aceh yang sebelumnya dipulangkan dari Myanmar. Namun, enam orang di antaranya sudah lebih dulu pulang ke Aceh secara mandiri karena dibantu keluarganya masing-masing.
Sedangkan lima orang lagi, sejak tiba di Jakarta pada 20 Maret lalu, mereka bertahan di rumah singgah milik Pemerintah Aceh di Jakarta, dan baru dapat dipulangkan hari ini.
“Untuk pemulangan kelima warga Aceh hari ini, BPPA melakukan kerja sama dengan pihak Dinas Sosial Aceh. Mereka menumpang pesawat Garuda Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang,” ujarnya.
Baca juga: Rawan TPPO, Karding larang WNI bekerja di Kamboja, Thailand, Myanmar
Pemerintah Indonesia memulangkan 564 WNI pekerja online scam di Myanmar, termasuk warga Aceh. Pemulangan dilakukan oleh Satgas Gabungan dari KBRI Yangon, KBRI Bangkok, dan Polri yang dikoordinir oleh Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).
“Kita mewakili Pemerintah Aceh Jakarta menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Luar Negeri, serta pihak lainnya yang terlibat,” kata Said.
Adapun kelima warga Aceh tersebut, di antaranya, Syahrul Ramazan (22) asal Angkieng Barat, Samalanga, Bireuen, Riza Fadillah (26) warga Matang Seulimeng, Langsa Barat, Kota Langsa.
Kemudian, Alfandi Pratama (27) asal Laksmana, Jumpa, Bireuen, Muklis Saputra (27) dan Muhammad Jafar (21) berasal dari Gelanggang Gampong, Kota Juang, Bireuen.
Baca juga: DPR: RUU P2MI bisa cegah PMI jadi korban TPPO dan perbudakan modern
Baca juga: Polri-Interpol Bangkok perketat perbatasan guna cegah TPPO
Baca juga: Polri tetapkan 1 tersangka dalam kasus TPPO PMI di Myanmar
Pewarta: Rahmat Fajri
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Urutan dzikir dan doa setelah shalat witir
- 23 Juli 2024
Jadwal kereta api Yogyakarta – Bandung 2024 beserta harga tiketnya
- 19 September 2024
iPhone 16 sudah masuk Indonesia? Segini harganya!
- 23 Desember 2024
Lirik lagu “Tanah Airku” karya Ibu Sud
- 5 Agustus 2024
Soda kue dan baking powder, apa bedanya?
- 9 Juli 2024
Cara cek bansos pakai KTP, bisa online via ponsel
- 24 Juli 2024
Lirik lagu Lyodra – “Pesan Terakhir” karya Mario G Klau
- 13 September 2024
Lirik lagu Nagabe Trio “Martangan Pudi”
- 4 September 2024
Limit saldo ATM BRI berdasarkan jenis kartunya
- 1 Agustus 2024