Diduga selingkuh, seorang pria jadi korban penusukan di Jakpus

Diduga selingkuh, seorang pria jadi korban penusukan di Jakpus

  • Minggu, 30 Maret 2025 12:11 WIB
  • waktu baca 2 menit
Diduga selingkuh, seorang pria jadi korban penusukan di Jakpus
Terduga pelaku penusukan berinisial P (36) saat ditahan oleh Polsek Tanah Abang Polres Metro Jakarta Pusat, Sabtu (29/3/2025). ANTARA/HO-Humas Polres Metro Jakarta Pusat

Jakarta (ANTARA) – Seorang pria berinisial A (41) menjadi korban penusukan di Jakarta Pusat oleh pelaku berinisial P (36) karena menduga korban selingkuh dengan istrinya, pada Sabtu (29/3).

“Dari hasil pemeriksaan awal, motif pelaku adalah sakit hati dan cemburu karena menduga korban memiliki hubungan dengan istrinya. Pelaku kemudian menusuk korban menggunakan sebilah pisau,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam siaran pers di Jakarta, Minggu.

Susatyo menjelaskan pelaku langsung ditangkap tidak lama setelah terjadi penusukan tersebut setelah mendapat laporan dari warga.

Sementara itu, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kompol Haris Akhmat Basuki, menambahkan bahwa insiden ini terjadi sekitar pukul 17.00 WIB di depan warung Sate Padang Takana Juo, Bendungan Hilir.

“Korban mengalami luka akibat sabetan senjata tajam di bagian leher sebelah kiri serta luka di tangan kanan. Kami menerima laporan adanya keributan sekitar pukul 17.30 WIB,” katanya.

Baca juga: Tak terima hubungan diputus, pria tusuk wanita di Jakarta Pusat

Kemudian, tim segera bergerak ke lokasi dan menemukan korban sudah dalam kondisi terluka.

“Kami langsung membawa korban ke rumah sakit dan menangkap pelaku di sekitar Gang 5 Benhil,” jelas Haris.

Haris juga menjelaskan telah mengamankan barang bukti berupa sebilah pisau yang digunakan pelaku dan saat ini, P masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Metro Tanah Abang.

“Pelaku sudah kami amankan dan tengah diperiksa. Kami juga telah mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi serta mengecek rekaman CCTV di sekitar lokasi,” katanya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 Ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan luka berat, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Baca juga: Tersinggung karena diteriaki, pria tusuk korban hingga tewas di Jakbar

Haris juga mengimbau masyarakat agar tidak main hakim sendiri dan menyerahkan segala bentuk permasalahan hukum kepada pihak berwenang.

Pewarta: Ilham Kausar
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Kemarin, kendaraan keluar Jakarta hingga kunjungan di Lapas Cipinang

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kemarin, kendaraan keluar Jakarta hingga kunjungan di Lapas Cipinang Rabu, 2 April 2025 05:59 WIB waktu baca 3…

    Kalahkan Empoli 3-0, satu kaki Bologna di final Piala Italia

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Piala Italia Kalahkan Empoli 3-0, satu kaki Bologna di final Piala Italia Rabu, 2 April 2025 05:38 WIB…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *