
Teknik aman dan tepat melepas helm korban kecelakaan lalu lintas
- Jumat, 28 Maret 2025 04:18 WIB
- waktu baca 3 menit

Jakarta (ANTARA) – Saat terjadi kecelakaan lalu lintas yang melibatkan pengendara sepeda motor, tindakan pertama yang dilakukan oleh saksi atau penolong di lokasi kejadian sangatlah krusial.
Salah satu tindakan terpenting adalah melepas helm korban dengan teknik yang aman dan tepat.
Banyak orang yang panik saat melihat kecelakaan dan melakukan kesalahan, seperti melepas helm dengan satu tangan tanpa bantuan orang lain, menarik helm dengan cepat tanpa memperhatikan posisi kepala dan leher korban.
Bahkan, menggerakkan tubuh korban secara sembarangan, tanpa mempertimbangkan adanya cedera kepala atau leher. Kesalahan penanganan awal dalam melepas helm bisa memperparah cedera korban.
Menurut panduan dari berbagai lembaga medis kesehatan, melepas helm korban kecelakaan tidak boleh dilakukan sembarangan.
Ada teknik khusus yang harus diikuti untuk meminimalkan risiko kecelakaan. Teknik ini umumnya melibatkan dua orang penolong yang bekerja sama untuk menjaga kepala, leher, dan tulang belakang korban kecelakaan.
Baca juga: Mobil berpelat dinas TNI tabrak orang dan kendaraan di Palmerah
Alasan melepas helm korban kecelakaan dengan tepat itu penting
Helm dirancang untuk melindungi kepala dari benturan keras, tetapi dalam kasus kecelakaan, helm juga bisa menjadi masalah jika tidak dilepas dengan hati-hati.
Jika korban mengalami cedera tulang belakang atau leher, pergerakan yang tiba-tiba dan tidak terkontrol dapat memperburuk kondisi ini.
Oleh karena itu, melepaskan helm dengan teknik yang tepat adalah penanganan yang sesuai prosedur medis standar, untuk mencegah cedera pada korban.
Baca juga: Seorang pria tewas dalam kecelakaan lalu lintas di Kembangan
Tata cara melepas helm yang tepat sesuai prosedur medis
1. Penolong pertama menjaga kepala dan leher korban
Letakkan kedua telapak tangan di sisi belakang kepala dan leher korban untuk memastikan tidak ada pergerakan yang berlebihan. Kemudian, gunakan teknik tiga jari berada di bawah rahang korban untuk menstabilkan posisi kepala dan tubuh korban terlentang.
2. Penolong kedua melepas tali helm
Apabila tali pengikat helm masih terpasang, lepaskan dengan hati-hati. Jika sulit dilepas, tali helm bisa dipotong menggunakan gunting atau alat tajam lainnya.
3. Menyiapkan posisi untuk melepas helm
Penolong kedua meletakkan satu tangan di sudut rahang korban, dengan ibu jari di satu sisi dan jari-jari lainnya di sisi lain. Tangan yang satunya menopang bagian belakang kepala korban.
Baca juga: GT Ciawi 2 ditutup sementara akibat kecelakaan lalu lintas
4. Melepas helm secara perlahan
Penolong pertama melebarkan bagian bawah helm ke kedua sisi hingga melebihi telinga korban. Jika helm memiliki kaca penutup, pastikan untuk melepas kacanya terlebih dahulu sebelum melepas helm. Lalu, tarik helm ke arah atas secara perlahan, tanpa mengubah posisi kepala dan leher korban.
5. Menjaga posisi kepala setelah helm dilepas
Setelah helm terlepas, kepala korban harus tetap ditopang. Jika ada dugaan cedera leher atau tulang belakang, segera stabilkan kepala dengan bantuan benda seperti gulungan handuk atau jaket.
Setelah berhasil helm dilepas dari kepala korban, periksa korban apakah masih bernapas dan tidak mengalami sumbatan pernapasan. Jika korban tidak bernapas, segera lakukan CPR apabila pernah berlatih.
Lalu, sebaiknya jangan mencoba memindahkan korban kecuali ada bahaya seperti kebakaran atau ledakan. Cara memindahkan korban pun perlu diangkat dengan minimal 3 orang penolong.
Setelah memastikan keadaan korban, hubungi layanan darurat 119 agar tenaga medis dapat menangani korban dengan cepat.
Dengan mengikuti cara yang tepat, risiko cedera pada kepala atau leher korban saat terjadi kecelakaan dapat diminimalisir. Namun, apabila Anda tidak yakin untuk melakukan pertolongan, lebih baik menunggu bantuan medis datang.
Baca juga: Kasus mobil pelat dinas Kemhan tabrak orang di Palmerah berujung damai
Baca juga: Bus dinas Pemkab Cianjur terguling di Cikidang, belasan orang terluka
Pewarta: Putri Atika Chairulia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Contraflow Tol Jakarta-Cikampek diperpanjang
- 1 jam lalu
Rekomendasi lain
Simak, ini syarat peserta didik mendapatkan KJP Plus
- 6 Desember 2024
Pinjaman bank apakah termasuk riba?
- 18 September 2024
7 negara termiskin di dunia pada 2024
- 16 Agustus 2024
Jenis kartu kredit Bank BNI, syarat pengajuan dan limitnya
- 3 Oktober 2024