
AFPI, AFSI dan OJK kolaborasi tingkatkan literasi keuangan syariah
- Jumat, 28 Maret 2025 07:06 WIB
- waktu baca 3 menit

kami terus melakukan edukasi dan literasi pindar syariah kepada masyarakat yang semakin luas jangkauannya. Hal ini sekaligus untuk menghindarkan masyarakat dari jebakan pinjol ilegal
Jakarta (ANTARA) – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dengan dukungan Asosiasi Fintech Syariah Indonesia (AFSI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menggelar kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan syariah melalui platform pinjaman daring (pindar) syariah.
Kegiatan dilaksanakan di Masjid Istiqlal, Jakarta, dengan tajuk “Pindar Berbagi Berkah Ramadan” dalam rangka memperingati bulan Ramadhan 1446 Hijriah.
“Kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai fintech lending berbasis syariah. Sebagai platform pendanaan yang bertanggung jawab, pindar hadir untuk mendukung inklusi keuangan masyarakat, terutama dalam pemberdayaan ekonomi umat,” ujar Sekretaris Jenderal AFPI Ronald Andi Kasim dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat.
Rangkaian acara meliputi talk show dengan narasumber dari OJK, AFPI, dan AFSI, kemudian juga penandatanganan MoU pengembangan ekosistem fintech syariah antara AFPI, AFSI, dan Masjid Istiqlal.
Selain itu, juga ada penyerahan santunan infaq berupa 4.000 box iftar Ramadan untuk jamaah, tadarus Al-Quran, serta buka puasa bersama.
Ketua Klaster Syariah AFPI Chairul Aslam mengatakan bonus demografi Indonesia telah menciptakan populasi anak muda yang semakin melek digital dan menginginkan layanan investasi berbasis syariah.
Meskipun minat terhadap pindar syariah kuat, menurutnya, industri ini masih menghadapi tantangan, seperti rendahnya pemahaman masyarakat mengenai skema syariah dibandingkan dengan fintech konvensional.
“Untuk itu kami terus melakukan edukasi dan literasi pindar syariah kepada masyarakat yang semakin luas jangkauannya. Hal ini sekaligus untuk menghindarkan masyarakat dari jebakan pinjol ilegal,” ujar Chairul.
Ia memastikan fintech syariah akan terus melakukan inovasi termasuk kerja sama dengan perbankan syariah, sehingga dapat menjadi solusi untuk meningkatkan inklusi keuangan di Indonesia.
“Apalagi regulasi saat ini telah membuka peluang kerja sama antara Pindar Syariah dan perbankan melalui skema channeling dan referral. Kolaborasi yang telah berjalan dalam beberapa tahun terakhir ini diharapkan terus berkembang guna memberikan akses pembiayaan yang lebih luas bagi masyarakat,” ujar Chairul.
Dalam kesempatan sama, Plt Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Mohammad Ismail Riyadi mengakui penetrasi fintech syariah masih rendah termasuk inklusi keuangannya.
Hasil survei OJK mencatat produk syariah baru memenuhi sebesar 12,8 persen dari permintaan pasar, sedangkan literasi keuangan syariah baru mencapai 4 persen di seluruh Indonesia.
“Untuk itu kami membutuhkan peranan pelaku usaha seperti AFPI dan AFSI untuk mengadakan acara seperti ini, demi mendukung peningkatan literasi keuangan syariah,” ujar Ismail.
Per November 2024, penyaluran dana melalui pindar syariah tercatat mencapai Rp234,21 miliar, dengan total outstanding sebesar Rp1,38 triliun.
Sementara itu, tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) juga cukup baik di angka 98,88 persen.
Acara ini dihadiri juga oleh Anggota Badan Supervisi OJK Muhammad Edhie Purnawan, Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Edi Setijawan, Direktur Pengawasan Usaha Pembiayaan Berbasis Teknologi OJK Indra, serta Ketua Amaliyah Ramadhan Masjid Istiqlal Kiai Haji Mas’ud Halimin.
Baca juga: OJK dalami pembentukan konsorsium untuk asuransi “fintech lending”
Baca juga: OJK: IASC bakal libatkan pelaku industri fintech lending dan kripto
Baca juga: OJK: Pendanaan bermasalah di industri pindar capai Rp2,01 triliun
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Waspada, ini ciri-ciri fintech yang lakukan “predatory lending”
- 27 September 2019
Ragam langkah Google hadirkan internet aman di Indonesia
- 18 Februari 2025
Ketua AFPI: Banyak “lender” tidak mengerti peran bisnis pindar
- 22 Januari 2025
AFPI wanti-wanti masyarakat bedakan pinjol ilegal dengan pindar
- 22 Januari 2025
Rekomendasi lain
Apakah menonton film porno termasuk zina dalam Islam?
- 15 September 2024
Apakah main saham haram dalam Islam?
- 8 Agustus 2024
Perhitungan THR berdasarkan UU Cipta Kerja
- 1 November 2024
Rincian gaji dan tunjangan anggota DPRD
- 11 Oktober 2024
Bacaan Dzikir yang dapat diamalkan pada hari Jumat
- 30 Agustus 2024
Profil dan arti nama Bebingah Sang Tansahayu, anak Kaesang-Erina
- 17 Oktober 2024