
Satgas PKH takkan tergesa-gesa beri 562 ribu hektare lahan ke Agrinas
- Kamis, 27 Maret 2025 00:20 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mengatakan tidak akan tergesa-gesa memberikan 562.807,969 hektare lahan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Agrinas Palma Nusantara (Persero).
“Iya, akan kami proses, karena kami tidak boleh tergesa-gesa. Kami harus tepat, dan kami harus komunikasi terus, bekerja sama dengan pihak pengusaha,” kata Ketua Pengarah Satgas PKH sekaligus Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (26/3).
Sebelumnya, Satgas PKH yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan, dan ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025, telah menguasai kembali lahan kawasan hutan milik negara seluas 1.001.674,14 hektare per 23 Maret 2025.
Kemudian, Satgas PKH pada Senin (10/3) telah menyerahkan lahan kawasan hutan seluas 221.868,421 hektare yang sebelumnya dikuasai oleh Duta Palma Group ke Agrinas Palma.
Baca juga: Menhan tegaskan Satgas PKH bekerja secara terukur dan tak sembrono
Baca juga: Satgas PKH telah kuasai 1.001.674,14 hektare lahan per 23 Maret 2025
Berikutnya, pada Rabu (26/3), menyerahkan lahan seluas 216.997,75 hektare yang sebelumnya dimiliki 109 perusahaan kepada Agrinas Palma.
Dengan demikian, lahan yang sudah dikuasai tetapi memungkinkan untuk diberikan ke Agrinas Palma tersisa sebanyak 562.807,969 hektare.
Sementara itu, Sjafrie menjelaskan bahwa Agrinas Palma dibentuk oleh negara untuk mengoptimalkan produksi sawit nasional.
Oleh sebab itu, kata dia, Agrinas Palma harus siap memiliki manajemen dan kepemimpinan yang baik agar produksi sawit nasional tidak menurun, dan cenderung meningkat, guna memperbesar manfaat terhadap rakyat.
“Jadi, ini yang menjadi highlight (fokus) kami, dan Agrinas Palma akan bekerja sama dengan PTPN (PT Perkebunan Nusantara), sehingga kami tidak boleh bekerja secara sembrono, tetapi terukur dan produktif,” katanya menjelaskan.*
Baca juga: Satgas PKH serahkan pengelolaan 216 ribu hektare kawasan hutan ke BUMN
Baca juga: Kemenhut: Penertiban kawasan hutan dengan TNI bentuk kolaborasi
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Peran TNI dan Satgas PKH atasi kebun sawit ilegal
- 11 Maret 2025
Kemarin, Penetapan UMP di 26 provinsi hingga satgas darurat rabies
- 22 November 2023
Rekomendasi lain
Cara cek Kartu Keluarga secara online
- 19 Agustus 2024
Penjelasan mengenai pelecehan seksual dan hukum pidananya
- 20 September 2024
Menu Mie Gacoan dan harganya
- 12 Juli 2024
Lirik lagu Nagabe Trio “Martangan Pudi”
- 4 September 2024
Formasi CPNS Kemensos 2024, ada khusus penempatan IKN
- 24 Agustus 2024
Cara dan syarat gadai laptop di Pegadaian
- 2 Agustus 2024
Rincian gaji polisi, lengkap dengan besaran tunjangannya
- 13 Oktober 2024