
Menhan tegaskan Satgas PKH bekerja secara terukur dan tak sembrono
- Kamis, 27 Maret 2025 00:04 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) bekerja secara terukur dan tidak sembrono, usai dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.
Perpres tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025.
“Pemerintah tidak melakukan hal yang sewenang-wenang, tidak bekerja secara sembrono, tetapi bekerja secara cermat dan terukur berdasarkan data yang diperoleh secara resmi dari instansi yang memang mempunyai kompetensi dalam data-data kawasan hutan, khususnya pengelolaan sawit,” kata Sjafrie yang juga merupakan Ketua Pengarah Satgas PKH, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu.
Ia menjelaskan bahwa Satgas PKH bergerak berdasarkan data yang diperoleh dari Badan Informasi Geospasial (BIG). Kemudian, kata dia, data tersebut diteliti oleh pihaknya.
Sementara itu, dia mengatakan bahwa Satgas PKH hingga 23 Maret 2025 telah menguasai sekitar satu juta hektare lebih lahan sawit sesuai dengan ketentuan.
Menurut dia, penguasaan lahan tersebut tetap memerhatikan hak dan kewajiban para pekerja yang lahan tempat mereka bekerja terdampak penertiban tersebut.
“Para pekerja jangan khawatir. Hak-haknya akan tetap menjadi hak yang selayaknya mereka peroleh, terutama dalam menghadapi hari raya Idul Fitri,” ujarnya.
Adapun bagi para pengusaha, kata dia, Satgas PKH akan mengupayakan langkah terukur dalam menentukan kewajiban-kewajiban yang perlu diselesaikan.
Pewarta: Rio Feisal
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Menhan Sjafrie dapat tanda kehormatan dari Panglima TNI
- 14 Maret 2025
Menhan AS mungkin akan kunjungi Korea Selatan akhir Maret
- 27 Februari 2025
Rekomendasi lain
Cara cek Kartu Keluarga secara online
- 19 Agustus 2024
Penjelasan mengenai pelecehan seksual dan hukum pidananya
- 20 September 2024
Menu Mie Gacoan dan harganya
- 12 Juli 2024
Lirik lagu Nagabe Trio “Martangan Pudi”
- 4 September 2024
Formasi CPNS Kemensos 2024, ada khusus penempatan IKN
- 24 Agustus 2024
Cara dan syarat gadai laptop di Pegadaian
- 2 Agustus 2024
Rincian gaji polisi, lengkap dengan besaran tunjangannya
- 13 Oktober 2024