Rabu, layanan Samsat keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek

Rabu, layanan Samsat keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek

  • Rabu, 26 Maret 2025 07:49 WIB
  • waktu baca 2 menit
Rabu, layanan Samsat keliling tersedia di 14 wilayah Jadetabek
Arsip foto – Warga melakukan pendaftaran saat akan membayar pajak kendaraan bermotor di gerai pelayanan Samsat Keliling Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (6/1/2025). ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nz/pri.

Jakarta (ANTARA) – Polda Metro Jaya masih menyediakan layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling di 14 wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek) bagi wajib pajak yang mau membayar pajak kendaraan bermotor (PKB), Rabu.

Akun X resmi TMC Polda Metro Jaya @tmcpoldametro di Jakarta, menyebutkan 14 wilayah Jadetabek itu sebagai berikut:

1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB

2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan parkir Itali Mall Artha Gading pukul 08.00-14.00 WIB

3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.00 WIB

4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 09.00 – 15.00 WIB dan Gudang Sarinah Cikoko, Pancoran pukul 09.00-15.00 WIB

5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-14.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB

6. Kota Tangerang di Alun-alun Cibodas pukul 08.00-12.00 WIB

7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC BSD Serpong pukul 15.00-17.00 WIB

8. Ciledug di Perum Banjar Cipondoh dan Metland Cyber Puri pukul 09.00-12.00 WIB

9. Ciputat di kantor Kelurahan Pondok Betung pukul 09.00-12.00 WIB

10. Kelapa Dua di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Hal. GTOWN Square pukul 08.00-14.00 WIB

11. Kota Bekasi di halaman parkir Samsat Bekasi pukul 08.00-13.30 WIB

12. Kabupaten Bekasi di halaman parkir Samsat pukul 09.00-12.00 WIB

13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB

14. Cinere di halaman parkir Samsat Cinere pukul 08.00-11.00 WIB

Masyarakat perlu membawa KTP asli pemilik kendaraan, BPKB, dan STNK, masing-masing disertai fotokopi, dan tidak memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor lebih dari satu tahun.

Baca juga: Siapkan dokumen untuk bayar pajak di Samsat Keliling di Jadetabek

Gerai ini hanya melayani pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan, sedangkan untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan dan ganti pelat nomor kendaraan harus datang langsung ke kantor Samsat terdekat.

Lalu, sebagai pilihan, warga juga dapat memanfaatkan aplikasi Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk membantu menyelesaikan urusan bayar PKB.

Aplikasi SIGNAL dapat digunakan untuk membayar pajak kendaraan bermotor secara daring di 33 provinsi melalui telepon seluler di genggaman dan berkas STNK juga akan dikirim ke alamat.

Namun, aplikasi ini tak bisa digunakan untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak lebih dari satu tahun. Bagi penunggak pajak lebih dari setahun, tetap harus kantor Samsat terdekat.

Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
Editor: Syaiful Hakim
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Pakar harap TNI AU di usia ke-79 dapat tinjau ulang doktrin

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Pakar harap TNI AU di usia ke-79 dapat tinjau ulang doktrin Kamis, 10 April 2025 14:09 WIB waktu…

    APPDI: Penghapusan kuota impor dapat benahi tata niaga daging

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi APPDI: Penghapusan kuota impor dapat benahi tata niaga daging Kamis, 10 April 2025 14:07 WIB waktu baca 3…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *