
Warga Jaksel bisa titip kendaraan di kantor camat-lurah selama mudik
- Selasa, 25 Maret 2025 12:17 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Warga di Jakarta Selatan bisa menitipkan kendaraan di kantor kecamatan dan kelurahan di wilayah tersebut selama mudik Lebaran ke kampung halaman.
“Sudah diklaim oleh Pak Gubernur DKI Pramono Anung dan Pak Wakil Gubernur DKI Rano Karno bahwa boleh dititip di kantor kecamatan dan kelurahan,” kata Wali Kota Jakarta Selatan Munjirin kepada wartawan di Jakarta, Selasa.
Munjirin mengatakan, penitipan di kantor kecamatan dan kelurahan ini diharapkan bisa menjaga keamanan serta ketertiban masing-masing.
Dia menilai perlu adanya penjaga berkompeten agar kendaraan yang dititipkan bisa terjamin keamanannya.
“Benar-benar harus dijaga yang ditugaskan orang berkompeten untuk mengelola ini semuanya di kantor kecamatan dan kelurahan,” katanya.
Baca juga: Kapal laut masih pilihan transportasi utama masyarakat karena ekonomis
Baca juga: Satpol PP dirikan 16 posko pastikan suasana kondusif saat arus mudik
Camat Jagakarsa, Santoso menambahkan, pihaknya menerima penitipan kendaraan bagi warga sejak Jumat (28/3) hingga selesai masa libur Lebaran.
“Para petugas yang kami kerahkan yakni Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan PJLP yang ada di kecamatan-kelurahan secara bergiliran melakukan penjagaan,” ujar Santoso.
Adapun syarat untuk menitipkan kendaraan di kantor kecamatan dan kelurahan kawasan Jagakarsa yakni menyerahkan fotokopi identitas KTP dan STNK.
Jika nantinya yang menitipkan berbeda orang, maka perlu adanya surat kuasa tambahan untuk mengambil kendaraan sebagai keamanan.
“Silahkan titipkan kendaraan di kantor kecamatan dan kelurahan, namun apabila sudah memadai maka warga disarankan berkoordinasi dengan pihak RT dan RW,” katanya.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Dua TPS3R di Jaksel berkontribusi untuk kurangi sampah
- 21 Maret 2025
Rekomendasi lain
Pinjaman KUR BRI 2025, ini syarat dan tabel cicilan terbaru
- 21 Januari 2025
Lirik lagu “Luka Dalam” karya Manja Mooy, viral di TikTok
- 23 Januari 2025
Kode transfer & SWIFT Bank Mandiri beserta fungsinya
- 25 Juli 2024
Siapa saja negara anggota BRICS? Simak daftarnya!
- 10 Januari 2025
Cara menghitung pembagian warisan anak menurut Islam
- 15 Agustus 2024
Profil Raudhatul Jannah “Acil Odah”, cawagub Kalsel di Pilkada 2024
- 4 September 2024
Cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan menggunakan NIK
- 24 Juli 2024
Ini 17 menteri Jokowi yang dipanggil Prabowo ke Kertanegara
- 16 Oktober 2024