
KPK periksa mantan pejabat Pertamina terkait penyidik korupsi pengadaan katalis
- Selasa, 25 Maret 2025 14:19 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga orang mantan pejabat PT Pertamina terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi pada tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
“Semua saksi hadir dan materi pertanyaan seputar pengetahuan atau peran para saksi dalam penerimaan gratifikasi oleh tersangka CD dan kawan kawan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Para saksi tersebut, yakni mantan Vice President Investigasi PT Pertamina Budhi Dermawan, mantan Chief Internal Audit PT Pertamina Wahyu Wijayanto, mantan Vice President SPI PT Pertamina M. Nirfan, dan pegawai PGN bernama Imam Mul Akhyar.
Meski demikian, juru bicara KPK belum memberikan keterangan soal apa temuan penyidik dalam pemeriksaan tersebut.
Baca juga: KPK umumkan penyidikan gratifikasi pengadaan katalis di Pertamina
KPK pada 6 September 2023, mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi terkait tender pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero).
“Saat ini KPK telah membuka penyidikan perkara terkait dugaan penerimaan gratifikasi dalam tender pengadaan katalis di PT PTM Persero,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK saat itu Ali Fikri.
Ali mengatakan penyidikan lembaga antirasuah telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Meski demikian, KPK belum bisa mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan penyidik sebagai tersangka.
Meski demikian Ali menyampaikan bahwa nilai gratifikasi dalam tindak pidana korupsi tersebut mencapai belasan miliar.
Terkait penyidikan tersebut, KPK telah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham untuk memberlakukan cegah ke luar negeri terhadap empat pihak terkait perkara tersebut.
Baca juga: MA perberat vonis eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan jadi 13 tahun
Baca juga: KPK panggil dua mantan direktur utama Pertamina terkait perkara PGN
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
KPK panggil eks Pj Bupati OKU M Iqbal Alisyabana
- 23 jam lalu
Gubernur DKI Pramono Anung sambangi kantor KPK
- Kemarin 12:50
KPK jadwalkan periksa internal BJB hingga pekan depan
- 21 Maret 2025
Rekomendasi lain
Cara transfer saldo GoPay ke ShopeePay
- 10 Agustus 2024
Naik KRL bisa bayar pakai GoPay, ini caranya
- 9 Agustus 2024
Syarat dan biaya masuk SMA Taruna Nusantara Magelang
- 24 Oktober 2024
Profil Hasan Basri Sagala, calon wakil gubenur Sumut Pilkada 2024
- 4 September 2024
Niat Shalat Jumat, Arab dan latin beserta artinya
- 29 Agustus 2024
Jadwal dan tahapan Pilkada 2024
- 2 September 2024
Profil Arifatul Choiri Fauzi, kandidat srikandi kabinet Prabowo
- 15 Oktober 2024