Kemenperin perkuat industri modul surya, dukung elektrifikasi EBT

Kemenperin perkuat industri modul surya, dukung elektrifikasi EBT

  • Selasa, 25 Maret 2025 15:17 WIB
  • waktu baca 2 menit
Kemenperin perkuat industri modul surya, dukung elektrifikasi EBT
Ilustrasi – Seorang petugas melakukan pemeliharaan pada solar sel Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Sengkol, di Desa Pujut, Lombok Tengah, NTB. ANTARA/HO-Humas PLN/am.

Kemenperin tentunya terus mendorong investasi pada industri, di antaranya industri sel surya dan modul surya dalam rangka pengembangan energi baru terbarukan, dan menyelesaikan program Net Zero Emission

Jakarta (ANTARA) – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyatakan mendukung pengembangan industri modul surya yang dimanfaatkan sebagai komponen utama dalam pembuatan pembangkit listrik tenaga surya (PLTS), sehingga potensi elektrifikasi dari energi baru terbarukan (EBT) di Tanah Air dapat dimaksimalkan.

Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian Kemenperin Solehan di Jakarta, Selasa menyatakan, dukungan pengembangan industri modul surya ini juga ditujukan agar target karbon bersih atau Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060 bisa terwujud.

“Kemenperin tentunya terus mendorong investasi pada industri, di antaranya industri sel surya dan modul surya dalam rangka pengembangan energi baru terbarukan, dan menyelesaikan program Net Zero Emission,” ujarnya.

Pihaknya mencatat saat ini terdapat 33 pabrikan modul surya, dengan kapasitas produksi tahunan mencapai 4,3 gigawatt (GW), dan spesifikasi kapasitas per modul mencapai 720 watt.

Disampaikan dia, pasar untuk produk modul surya kini mulai tumbuh dengan pesat karena dibutuhkan untuk pembangunan PLTS atau sebagai sumber elektrifikasi industri maupun level rumah tangga.

Guna mendorong pengembangan industri tersebut maupun sektor pendukung EBT lainnya, dikatakan Solehan pihaknya menerapkan kebijakan peningkatan penggunaan produk dalam negeri (P3DN) dalam proses pengadaan infrastruktur EBT.

Ia mencontohkan, dalam pembangkit listrik tenaga surya, kebijakan ini mengatur tentang besaran nilai tingkat komponen dalam negeri (TKDN) minimal pada proyek EBT yang dijalankan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Lebih lanjut, ia mengatakan dengan adanya kebijakan transisi menuju karbon bersih pada tahun 2060, dan meningkatnya porsi EBT pada Rencana Usaha Penyedia Tenaga Listrik (RUPTL) hingga tahun 2030, hal tersebut menunjukkan gambaran kebutuhan atau potensi pasar yang besar bagi industri komponen EBT.

“Pasar yang besar ini harus bisa dimanfaatkan semaksimal mungkin oleh industri dalam negeri,” ujarnya.

Baca juga: Kemenperin siapkan ekosistem industri hijau percepat transisi energi

Baca juga: Kemenperin dorong investasi pada industri EBT

Baca juga: Kemenperin: Perlu kerja sama pasok EBT di “eco industrial park”

Pewarta: Ahmad Muzdaffar Fauzan
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis Rabu, 2 April 2025 17:17 WIB waktu baca 2…

    Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal Rabu, 2 April 2025 17:16 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *