
Hukum kemarin, usulan advokat tak dapat dituntut hingga SMS “phishing”
- Selasa, 25 Maret 2025 06:52 WIB
- waktu baca 3 menit

Jakarta (ANTARA) – Berbagai peristiwa hukum kemarin (24/3) menjadi sorotan, mulai dari Komisi III setujui usulan advokat tak dapat dituntut pidana-perdata saat bela klien hingga Bareskrim tetapkan dua tersangka kasus SMS phishing melalui fake BTS.
Berikut rangkuman ANTARA untuk berita hukum kemarin yang menarik untuk kembali dibaca:
1. Komisi III: Advokat tak dapat dituntut pidana-perdata saat bela klien
Komisi III DPR RI menyetujui usulan agar pengacara atau advokat tidak dapat dituntut pidana maupun perdata dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan klien.
Usulan yang disampaikan oleh Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Suara Advokat Indonesia (SAI) itu disetujui menjadi penambahan satu ayat pada Pasal 140 draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).
“Pasal 140, masukan dari Peradi SAI diterima karena sudah disetujui oleh seluruh fraksi di RDPU (rapat dengar pendapat umum), ya. Pasal 140 ditambahkan satu ayat,” kata Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman yang memimpin jalannya rapat saat membacakan kesimpulan RDPU Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.
Baca selengkapnya di sini
2. Bocah di Serang jadi korban penculikan dari game online
Dua bocah perempuan berinisial IT (12) dan saudara sepupunya DM (10) asal Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, Provinsi Banten jadi korban penculikan saat berkenalan dengan orang asing melalui game online atau permainan daring.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko, di Serang, Senin, mengatakan korban dan pelaku SH (20), saling mengenal sejak dua pekan yang lalu melalui gim Free Fire. Dari perkenalan itu, korban janjian untuk bertemu.
“Modusnya mereka berkenalan melalui aplikasi game online. Komunikasi disana secara intens, kemudian pelaku mengajak ketemuan namun korban minta ditemani saudara sepupunya,” katanya.
Baca selengkapnya di sini
3. Tom Lembong sebut kebijakannya terkait impor gula untungkan petani
Menteri Perdagangan (Mendag) periode 2015–2016 Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong mengatakan bahwa kebijakan impor gula yang dikeluarkan selama menjabat sebagai mendag menguntungkan para petani, bukan merugikan mereka.
Hal tersebut menanggapi tuduhan yang menyebutkan bahwa dirinya telah melanggar Undang-Undang (UU) Perlindungan Petani.
“Petani dengan mudah bisa menjual gula atau tebunya di atas harga pembelian pemerintah (HPP), sampai PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) itu nggak kebagian. Berarti petani happy saja, ya tidak ada masalah,” ujar Tom Lembong dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Baca selengkapnya di sini
4. Polisi tangkap pria berseragam pemda minta THR ke pedagang
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi menangkap pria berseragam pemerintah daerah (pemda) yang meminta tunjangan hari raya atau THR kepada pedagang Pasar Induk Cibitung setelah aksinya viral di media sosial.
Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol. Mustofa menjelaskan petugas langsung melakukan penyelidikan atas video viral permintaan THR mengatasnamakan pemerintah daerah kepada pedagang Pasar Induk Cibitung.
“Video itu terjadi pada Sabtu (22/3) pukul 04.00 WIB. Senin (24/3) pukul 02.00 WIB dini hari petugas berhasil menangkap dua pelaku bernama Sodri (30) dan Samsul (48). Dua pelaku lain yakni Agus dan Joko berstatus daftar pencarian orang,” kata Mustofa di Mapolres Metro Bekasi, Senin.
Baca selengkapnya di sini
5. Bareskrim tetapkan dua tersangka kasus SMS phishing melalui fake BTS
Bareskrim Polri melalui Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) menetapkan dua orang tersangka dalam kasus penyebaran pesan singkat elektronik atau SMS phishing yang disebarkan melalui fake base tranceiver station (BTS) atau BTS palsu.
Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Wahyu Widada di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin, mengatakan bahwa dua orang tersangka itu berinisial XY dan YCX. Keduanya merupakan warga negara China.
Penangkapan keduanya berawal ketika Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya menerima laporan dari 259 nasabah. Total kerugian yang tercatat telah mencapai Rp473 juta dari 12 orang korban.
Baca selengkapnya di sini
Pewarta: Agatha Olivia Victoria
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Mendagri harap advokat mampu junjung tinggi profesionalisme
- 10 Februari 2025
Wakil KSP ajak advokat teladani sosok Adnan Buyung
- 9 Februari 2025
KPK periksa advokat Donny Tri Istiqomah
- 3 Februari 2025
Rekomendasi lain
Apa itu CroxyProxy? Berikut pengertian dan manfaatnya
- 15 Agustus 2024
Asal-usul Bobby, kucing peliharaan kesayangan Presiden Prabowo
- 28 Oktober 2024
Siapa saja negara anggota BRICS? Simak daftarnya!
- 10 Januari 2025
Profil Muhidin, calon gubernur Kalsel dalam Pilkada 2024
- 4 September 2024
Lirik lagu “Garuda Pancasila”
- 31 Juli 2024
Cara bayar belanjaan Shopee dengan saldo GoPay
- 9 Agustus 2024