
Polisi bekuk geng motor yang aniaya tiga korban dan rampas motor
- Minggu, 23 Maret 2025 02:12 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Polres Metro Jakarta Pusat membekuk sejumlah anggota geng motor yang terlibat dalam aksi penganiayaan dan perampasan barang berharga milik ketiga korban.
“Para korban dipukuli hingga mengalami luka memar di sekujur tubuh. Satu pelaku juga membawa kabur motor dan ponsel milik korban,” kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Menurut dia, penganiayaan yang dilakukan sejumlah anggota geng motor itu berawal dari ketiga korban, yaitu AMF (18), EFM (17), dan MAP (18), sedang dalam perjalanan untuk membeli jaket di kawasan Sunter, Jakarta Utara.
Nahas bagi ketiganya, saat sedang di tengah jalan, kata Susatyo, mereka tiba-tiba dihadang oleh sekitar 30 remaja yang langsung menyerang mereka secara brutal.
Aksi yang dilakukan oleh geng motor tersebut dilakukan di Jalan Kebon Kosong, Kemayoran, di mana dalam kejadian itu, tiga remaja menjadi korban pengeroyokan sebelum motornya dirampas.
“Enam pelaku telah diamankan, dan kami masih memburu pelaku lainnya,” ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menambahkan bahwa kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah adanya laporan warga, dan ketika itu seorang pelaku berinisial MFR (17) berhasil diamankan di lokasi kejadian oleh anggota dari Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat.
“Dari keterangan satu orang pelaku, kami kemudian membekuk pelaku lainnya, yaitu D (17), OF (17), AA (18), ANM (19), dan RAH (18). Mereka diamankan di berbagai lokasi berbeda,” katanya.
Dari hasil pemeriksaan lanjut dia, MFR dan D diduga sebagai pelaku utama yang melakukan pengeroyokan. Sementara itu, OF berperan membonceng MFR, sedangkan AA, ANM, dan RAH diketahui ikut dalam konvoi sebelum aksi terjadi.
Firdaus menegaskan bahwa pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lain yang terlibat dalam aksi kekerasan ini. Polisi juga berkoordinasi dengan pihak Balai Pemasyarakatan (Bapas) karena beberapa pelaku masih berusia di bawah umur.
“Kami juga sedang mencari barang bukti lain, termasuk telepon genggam milik korban yang belum ditemukan. Proses hukum akan berjalan sesuai prosedur yang berlaku,” katanya.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Baca juga: Polisi amankan 25 anggota geng motor saat konvoi di Jakpus
Baca juga: Upaya memberantas geng motor di Sukabumi
Baca juga: Polres Serang tangkap anggota geng motor bawa senjata tajam
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Upaya memberantas geng motor di Sukabumi
- 27 Februari 2025
Wali Kota Mataram minta warga tak terpancing hoaks geng motor
- 21 Februari 2025
Polres Serang tangkap anggota geng motor bawa senjata tajam
- 3 Februari 2025
Polisi kejar geng motor di Tanjung Priok
- 10 Januari 2025
Psikolog: Pemahaman sosial cegah remaja terlibat geng motor
- 26 November 2024
Rekomendasi lain
Cara unduh WhatsApp GB beserta link donwloadnya
- 9 Oktober 2024
Tahapan seleksi penerimaan calon praja IPDN
- 5 Agustus 2024
Sudah mulai cair, ini cara cek penerima dana PIP Desember 2024
- 3 Desember 2024
Syarat dan cara tarik tunai tanpa kartu di ATM Bank BCA
- 2 Oktober 2024
15 sandi dalam Pramuka
- 9 Agustus 2024
Segini kekayaan Cagub Kalimantan Barat Sutarmidji berdasarkan LHKPN
- 22 November 2024
Zona gempa megathrust di Indonesia
- 21 Agustus 2024
Mengumbar aurat di media sosial, bagaimana hukumnya dalam Islam?
- 16 September 2024
Pinjaman KUR BRI 2025, ini syarat dan tabel cicilan terbaru
- 21 Januari 2025