
ISSES: UU TNI baru tetap pada koridor karena TNI dilarang berpolitik
- Minggu, 23 Maret 2025 00:11 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Pengamat militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISSES) Khairul Fahmi menilai Undang-Undang TNI yang baru disahkan oleh DPR RI tetap pada koridor karena UU itu tetap melarang prajurit untuk berbisnis dan berpolitik.
Oleh karena itu, dia pun mengajak masyarakat untuk menelaah undang-undang itu termasuk pasal-pasal yang direvisi, serta mengawal implementasinya.
“Jika ditelaah secara cermat, revisi ini tidak mencabut larangan bagi prajurit TNI untuk berpolitik dan berbisnis. Artinya, militer tetap diposisikan dalam koridor profesionalisme, dan tidak diperbolehkan memasuki arena politik praktis maupun ekonomi,” kata Fahmi saat dihubungi di Jakarta, Sabtu.
Larangan berpolitik dan berbisnis untuk prajurit sebelumnya juga diatur dalam UU TNI yang lama, yaitu UU No.34 Tahun 2004.
Dalam kesempatan yang sama, Fahmi mengajak publik untuk mengawal perubahan yang ada agar tetap berada dalam koridor semangat reformasi.
“Beberapa hal yang perlu diawasi ke depan adalah bagaimana peran baru TNI dalam OMSP diterapkan, bagaimana mekanisme pengawasan terhadap prajurit yang ditempatkan di lembaga sipil, dan bagaimana dampak perubahan usia pensiun terhadap dinamika internal TNI,” kata Khairul Fahmi.
Dia berpendapat kontrol sipil terhadap TNI tetap harus berjalan dengan ketat, karena itu menjadi salah satu cara untuk menghindari meluasnya pengaruh militer dalam birokrasi negara.
“Kontrol terhadap penerapannya (UU TNI yang baru) tetap harus diperkuat agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat mengarah pada kembalinya pola lama. Keterlibatan TNI dalam ranah sipil tetap harus diawasi dan diatur dengan ketat untuk menghindari potensi melebar ya pengaruh militer dalam birokrasi negara yang banyak dikhawatirkan,” kata dia.
Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia atau RUU TNI untuk disahkan menjadi undang-undang. Rapat itu dihadiri oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin selaku wakil pemerintah, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, dan jajaran pejabat dari Kementerian Hukum dan Kementerian Keuangan.
Baca juga: AHY: UU TNI tidak akan bawa Indonesia ke era dwifungsi ABRI
Baca juga: TNI: Prajurit rangkap jabatan di luar ketentuan UU harus pensiun dini
Baca juga: Menkum: Judicial review opsi uji UU TNI yang baru
Pewarta: Genta Tenri Mawangi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Menkum: Judicial review opsi uji UU TNI yang baru
- Kemarin 17:31
TKN Fanta: UU TNI bukan bentuk kemunduran reformasi
- Kemarin 16:38
Rekomendasi lain
Lirik lagu Juicy Luicy – “Lampu Kuning”
- 13 September 2024
Jadwal dan syarat pendaftaran KPPS Pilkada 2024
- 2 September 2024
Cara menyadap WhatsApp tanpa unduh aplikasi
- 2 Juli 2024
Rekomendasi daftar film bioskop Indonesia terbaru 2024
- 16 September 2024
Lirik lagu “Nemen” oleh NDX AKA dan maknanya
- 9 September 2024