
Pergub zona bebas air tanah perlu segera ditegakkan
- Jumat, 21 Maret 2025 13:17 WIB
- waktu baca 3 menit

Jakarta (ANTARA) – Pengamat kebijakan publik Sugiyanto menyatakan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta harus segera menegakkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 93 Tahun 2021 tentang Zona Bebas Air Tanah guna menjaga dari penurunan muka tanah.
“Pergub ini juga sudah mengatur adanya sanksi. Sehingga, jika diimplementasikan dengan baik maka diharapkan dapat meningkatkan penggunaan air bersih atau air minum melalui jaringan perpipaan,” kata Sugiyanto di Jakarta, Jumat.
Ia mengatakan, mengacu pada pergub tersebut, sudah mengatur bangunan di sejumlah ruas jalan dan kawasan yang tidak diperbolehkan lagi menggunakan air tanah.
Sejumlah ruas jalan tersebut di antaranya, Jalan Gaya Motor Raya, Jalan Yos Sudarso, Jalan Raya Bogor, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Prof Dr Satrio, Jalan Jenderal Gatot Subroto dan Jalan DI Panjaitan.
Kemudian, untuk kawasan zona bebas air bersih meliputi Kawasan Industri Pulo Gadung (JIEP), Mega Kuningan, Rasuna Epicentrum, Menteng, Tanah Abang, SCBD, Sudirman, Medan Merdeka dan Asia Afrika.
Baca juga: Cegah penurunan tanah, Legislator berharap masyarakat gunakan air PAM
Ia menjelaskan, pada peraturan itu juga terdapat ketentuan kriteria bangunan gedung yang dilakukan pengendalian pengambilan air tanah di zona bebas air tanah sebagaimana diatur dalam Pasal 2, yakni memiliki luas lantai 5.000 meter persegi atau lebih.
“Kemudian, memiliki jumlah delapan lantai atau lebih,” ujarnya.
Sugiyanto menambahkan bahwa pada Pasal 8 Ayat 1 mengamanatkan bahwa setiap pemilik/pengelola bangunan sesuai dengan kriteria tersebut dilarang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah mulai 1 Agustus 2023, kecuali untuk kegiatan dewatering.
Menurut dia, perlu peran aktif pengawasan yakni, Dinas Sumber Daya Air (SDA) bersama Dinas Ciptakan Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Citata) untuk pro aktif melakukan pemeriksaan atau inspeksi mendadak.
“Tidak kalah penting tentunya adalah partisipasi masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan agar sumber daya air untuk masa depan tetap terjaga dan penurunan muka tanah atau 'land subsidence' di Jakarta bisa diminimalisir,” kata dia.
Ia optimistis Perumda PAM Jaya akan dapat menuntaskan target cakupan layanan 100 persen pada tahun 2030.
“Meski tantangannya tidak kecil, saya meyakini melalui 'miles stone' yang sudah diterapkan dan direalisasikan, target itu bisa dicapai,” katanya.
Baca juga: Warga DKI diminta gunakan PAM untuk cegah penurunan tanah
Sementara itu, Senior Manager Corporate Communication and Office Director PAM Jaya, Gatra Vaganza menuturkan, Perumda PAM Jaya terus melakukan akselerasi untuk memenuhi target cakupan layanan 100 persen di tahun 2030.
“Target di tahun 2030 itu kita harus sudah ada 18 Instalasi Pengolahan Air (IPA) dengan target jumlah pelanggan 2.006.167 skala rumah. Kemudian, untuk panjang jaringan perpipaan mencapai 19.234 kilometer,” kata Gatra.
Direktur Eksekutif Komunitas Pemberdayaan Masyarakat Indonesia (KPMI) Andi Wijaya atau akrab disapa Adjie Rimbawan menyampaikan pada pelaksanaan diskusi yang mengusung tema “Benarkah Jakarta Krisi Air Bersih/Minum?”.
Adjie memaparkan, hingga saat ini masih ada warga Jakarta, terutama di wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Utara yang masih sulit untuk mendapatkan akses layanan air bersih.
“Kami sangat mendukung PAM Jaya mengoptimalkan jaringan perpipaan untuk memenuhi kebutuhan air bersih/minum warga,” katanya.
Pewarta: Khaerul Izan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
PT KSI baru penuhi sekitar 40 persen kebutuhan katalis di Tanah Air
- 26 Februari 2025
Pemerhati sebut perlu upaya pelestarian songket di Tanah Air
- 22 Februari 2025
13 WNI terdampak konflik di Suriah dipulangkan ke Tanah Air
- 21 Februari 2025
Rekomendasi lain
Lirik lagu “End of The Road” dari Boyz II Men
- 25 Agustus 2024
Lirik lagu “Jangan Ada Dusta di Antara Kita” oleh Broery Marantika
- 2 September 2024
Syarat pendaftaran ASN SPP Indonesia Badan Gizi Nasional
- 14 Januari 2025
Niat mandi sunnah sebelum puasa Ramadhan, sucikan diri jelang ibadah
- 28 Februari 2025
Daftar lengkap negara dan ibukota di ASEAN
- 15 Agustus 2024
Lupa nomor NPWP? Ini cara cek NPWP dengan mudah
- 16 Juli 2024
Syarat dan biaya untuk memperpanjang SKCK
- 20 Agustus 2024