DPR tekankan sekolah negeri tak terima siswa melebihi kapasitas rombel

DPR tekankan sekolah negeri tak terima siswa melebihi kapasitas rombel

  • Jumat, 21 Maret 2025 01:38 WIB
  • waktu baca 2 menit
DPR tekankan sekolah negeri tak terima siswa melebihi kapasitas rombel
Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf, saat kunjungan kerja di Pemkot Serang, Banten, Kamis, (20/3/2025). (ANTARA/Desi Purnama Sari)

Serang (ANTARA) – Anggota Komisi X DPR RI menekankan agar seluruh sekolah negeri menerima siswa baru berdasarkan jumlah rombongan belajar (rombel) karena banyak sekolah swasta yang kekurangan siswa baru atau bahkan tutup.

“Salah satu cara yang harus dilakukan agar sekolah swasta tetap bertahan adalah dengan membatasi penerimaan siswa baru di sekolah negeri,” kata Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf, saat kunjungan kerja di Pemkot Serang, Kamis (20/3).

Menurutnya, sekolah negeri seharusnya menerima siswa baru berdasarkan jumlah rombel yang tersedia dan tidak boleh melebihi kapasitas.

“Saya tekankan betul bahwa sekolah negeri menerima siswa berdasarkan jumlah rombel yang tersedia jangan ditambah-tambahin,” katanya.

Furtasan mengatakan, apabila di tahun sebelumnya sekolah negeri menerima tiga rombel, maka di tahun ajaran baru juga tidak boleh melebihi kapasitas tersebut. Sehingga hal itu harus menjadi standar agar tidak ada lagi sekolah swasta yang kekurangan siswa.

“Kalau tidak sesuai standar rombel overcapacity, namanya sekolah itu sedang sakit,” tuturnya.

Apabila sekolah negeri menerima siswa baru sesuai jumlah rombel yang tersedia, secara otomatis siswa yang tidak diterima sekolah negeri akan sekolah di swasta atau pesantren.

“Dengan sendirinya apabila demikian larinya akan ke swasta atau pesantren. Jadi kebijakannya begitu,” jelasnya.

Sebagai komisi yang membidangi pendidikan secara otomatis pihaknya akan melakukan pengawasan penerimaan siswa baru di sekolah negeri agar sesuai standar. Diharapkan melalui kebijakan tersebut tidak ada lagi sekolah swasta yang tutup atau kekurangan siswa.

Baca juga: Wakil Ketua MPR minta agar kendala SNPMB dievaluasi menyeluruh

Baca juga: Mendikdasmen ungkap perbedaan sistem zonasi & domisili pada SPMB

Baca juga: Wali Kota Semarang: Jangan sampai siswa miskin tak bisa sekolah

Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Todung kecewa hakim tolak nota keberatan Hasto di kasus Harun Masiku

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Todung kecewa hakim tolak nota keberatan Hasto di kasus Harun Masiku Jumat, 11 April 2025 13:09 WIB waktu…

    ESDM: EV sebabkan konsumsi BBM pada mudik 2025 lebih rendah dari 2024

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi ESDM: EV sebabkan konsumsi BBM pada mudik 2025 lebih rendah dari 2024 Jumat, 11 April 2025 13:08 WIB…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *