
DPR tekankan sekolah negeri tak terima siswa melebihi kapasitas rombel
- Jumat, 21 Maret 2025 01:38 WIB
- waktu baca 2 menit

Serang (ANTARA) – Anggota Komisi X DPR RI menekankan agar seluruh sekolah negeri menerima siswa baru berdasarkan jumlah rombongan belajar (rombel) karena banyak sekolah swasta yang kekurangan siswa baru atau bahkan tutup.
“Salah satu cara yang harus dilakukan agar sekolah swasta tetap bertahan adalah dengan membatasi penerimaan siswa baru di sekolah negeri,” kata Anggota Komisi X DPR RI Furtasan Ali Yusuf, saat kunjungan kerja di Pemkot Serang, Kamis (20/3).
Menurutnya, sekolah negeri seharusnya menerima siswa baru berdasarkan jumlah rombel yang tersedia dan tidak boleh melebihi kapasitas.
“Saya tekankan betul bahwa sekolah negeri menerima siswa berdasarkan jumlah rombel yang tersedia jangan ditambah-tambahin,” katanya.
Furtasan mengatakan, apabila di tahun sebelumnya sekolah negeri menerima tiga rombel, maka di tahun ajaran baru juga tidak boleh melebihi kapasitas tersebut. Sehingga hal itu harus menjadi standar agar tidak ada lagi sekolah swasta yang kekurangan siswa.
“Kalau tidak sesuai standar rombel overcapacity, namanya sekolah itu sedang sakit,” tuturnya.
Apabila sekolah negeri menerima siswa baru sesuai jumlah rombel yang tersedia, secara otomatis siswa yang tidak diterima sekolah negeri akan sekolah di swasta atau pesantren.
“Dengan sendirinya apabila demikian larinya akan ke swasta atau pesantren. Jadi kebijakannya begitu,” jelasnya.
Sebagai komisi yang membidangi pendidikan secara otomatis pihaknya akan melakukan pengawasan penerimaan siswa baru di sekolah negeri agar sesuai standar. Diharapkan melalui kebijakan tersebut tidak ada lagi sekolah swasta yang tutup atau kekurangan siswa.
Baca juga: Wakil Ketua MPR minta agar kendala SNPMB dievaluasi menyeluruh
Baca juga: Mendikdasmen ungkap perbedaan sistem zonasi & domisili pada SPMB
Baca juga: Wali Kota Semarang: Jangan sampai siswa miskin tak bisa sekolah
Pewarta: Desi Purnama Sari
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
F-Golkar DPR: Dwifungsi ABRI tak mungkin kembali
- 10 jam lalu
Rekomendasi lain
Gaji pokok PNS Gol III 2024
- 7 Agustus 2024
Lirik lagu “Pelangi” dari Boomerang
- 11 September 2024
Mengenal Hendy Setiono, pengusaha kebab yang dilaporkan ke polisi
- 18 Februari 2025
Nama-nama korban G30S PKI dan profil singkatnya
- 24 September 2024
Cara cek KTP online dengan mudah
- 2 Agustus 2024
CPNS di Setjen KPU: Link, formasi, seleksi, dan penempatan
- 22 Agustus 2024
Hukum dan ketentuan berpuasa pada hari Jumat
- 29 Agustus 2024