
Komisi I: TNI di 14 K/L terjerat kasus pidana bisa diproses Kejagung
- Kamis, 20 Maret 2025 14:18 WIB
- waktu baca 3 menit

mereka yang di luar dari kementerian sipil itu wajib mengundurkan diri
Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua Komisi I DPR RI Dave Laksono menekankan apabila prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga terjerat kasus pidana maka dapat diproses di Kejaksaan Agung.
“Di dalam Undang-Undang TNI juga ada penugasan aparat personel TNI di Kejaksaan Agung, yaitu Jampidmil (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer disingkat). Jadi, bila ada personel TNI yang terlibat dalam pidana itu bisa diproses melalui Kejaksaan Agung sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku,” kata Dave di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Hal itu disampaikan Dave Laksono usai menghadiri Rapat Paripurna DPR RI yang menyetujui Rancangan Undang-Undang TNI untuk disahkan menjadi undang-undang.
Dave menekankan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga (K/L) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang TNI harus mengundurkan diri atau pensiun dari kedinasannya.
“Statement dari Panglima (Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto) bahwa mereka yang di luar dari kementerian sipil itu wajib mengundurkan diri makanya kami serahkan ke Panglima untuk melaksanakan arahannya,” tuturnya.
Baca juga: Menhan: Disetujuinya RUU TNI perjelas batasan TNI aktif di ranah sipil
Oleh karena itu, ia menyerahkan kepada pemerintah dan Mabes TNI untuk melaksanakan ketentuan tersebut bila didapati masih ada prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di luar 14 kementerian/lembaga saat ini.
Dave mengatakan bahwa penempatan prajurit TNI aktif dalam jabatan sipil di 14 kementerian/lembaga tersebut akan tetap memperhatikan kecakapan dan kompetensi seorang aparat TNI pada bidang yang diampu.
“Kan ada prosesnya, kan ada Wanjakti-nya (Dewan Kepangkatan dan Jabatan Tinggi), terus juga dilihat kapasitas, kapabilitas, dari seorang individu tersebut sehingga tidak asal pilih, akan tetapi disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuannya,” katanya.
Baca juga: Rapat Paripurna DPR setujui RUU TNI disahkan menjadi undang-undang
Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI Ke-15 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis, menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk disahkan menjadi undang-undang.
Perubahan dalam RUU tersebut, di antaranya mengenai kedudukan koordinasi TNI, penambahan bidang soal operasi militer selain perang (OMSP), penambahan jabatan sipil yang bisa diisi TNI aktif, dan perpanjangan masa dinas keprajuritan atau batas usia pensiun.
Pada perubahan Pasal 47 dalam RUU tersebut, jabatan sipil yang bisa diisi oleh prajurit TNI aktif bertambah dari 10 bidang menjadi 14 bidang. Selain ketentuan 14 bidang jabatan sipil itu, TNI aktif harus mundur atau pensiun dari dinas keprajuritan.
Baca juga: Komisi I DPR: RUU TNI terapkan supremasi hukum dan sipil
Baca juga: Menhan tegaskan “arwah” dwifungsi sudah tak ada usai RUU TNI disetujui
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Komisi I DPR: RUU TNI terapkan supremasi hukum dan sipil
- 19 menit lalu
Rekomendasi lain
Cara mudah login WhatsApp Web
- 3 Juli 2024
Lirik lagu “Mengheningkan Cipta”
- 31 Juli 2024
Lirik lagu “Garuda Pancasila”
- 31 Juli 2024
Kapan jadwal ujian SKD CPNS 2024?
- 29 September 2024
Cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan menggunakan NIK
- 24 Juli 2024
Profil lengkap Kepala Staf Kepresidenan AM Putranto
- 21 Oktober 2024
Rincian gaji dan tunjangan anggota DPRD
- 11 Oktober 2024
Cara mudah hapus akun Telegram
- 23 Juli 2024
Daftar pemain Indonesia vs China, pasukan Garuda lebih mewah
- 14 Oktober 2024