
OJK: Emiten terlanjur umumkan RUPS bisa langsung buyback saham
- Rabu, 19 Maret 2025 13:19 WIB
- waktu baca 3 menit

Tetap bisa jalan langsung. Tanpa ini (RUPS) tetap bisa langsung. Kalau udah ada (aturan) itu bisa,
Jakarta (ANTARA) – Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi menyampaikan, perusahaan tercatat yang telah mengumumkan akan melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dapat langsung melakukan pembelian kembali (buyback) saham tanpa RUPS.
OJK menerbitkan kebijakan buyback saham tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), yang telah disampaikan kepada direksi perusahaan terbuka melalui surat resmi OJK tertanggal 18 Maret 2025.
“Tetap bisa jalan langsung. Tanpa ini (RUPS) tetap bisa langsung. Kalau udah ada (aturan) itu bisa,” ujar Inarno di sela-sela Konferensi Pers Respon Kebijakan Mengantisipasi Volatilitas Perdagangan Saham di Main Hall BEI, Jakarta, Rabu.
Inarno optimistis akan banyak perusahaan tercatat melakukan aksi buyback saham, setelah resmi diterbitkannya aturan terkait buyback saham tanpa RUPS .
“At least roomnya ada. Kalau misalnya memang sekiranya market sudah membaik atau apa segala macam dan di rasanya memang tidak perlu untuk buyback, ya enggak ada masalah. Tetapi pada saat dibutuhkan, itu emiten bisa langsung membeli atau buyback tanpa RUPS,” ujar Inarno.
Kebijakan buyback saham tanpa RUPS dikeluarkan dengan pertimbangan bahwa perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak 19 September 2024 mengalami tekanan, yang terindikasi dari penurunan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) per 18 Maret 2025 sebesar 1.682 poin atau minus 21,28 persen dari Highest to Date.
Sesuai pasal 7 POJK 13/2023, dalam kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan, perusahaan terbuka dapat melakukan buyback saham tanpa memperoleh persetujuan RUPS.
Pelaksanaan pembelian kembali saham karena kondisi pasar yang berfluktuasi secara signifikan juga wajib memenuhi ketentuan POJK Nomor 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka.
Berikut merupakan beberapa emiten yang telah mengumumkan akan melaksanakan RUPS untuk melakukan buyback saham, diantaranya :
1. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BBRI), dengan modal buyback Rp3 triliun dan jadwal RUPS pada 24 Maret 2025
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (BMRI), dengan modal buyback Rp1,17 triliun dan jadwal RUPS pada 25 Maret 2025
3. PT Bank Negara Indonesia (BBNI), dengan modal buyback Rp1,5 triliun dan jadwal RUPS pada 26 Maret 2025
4. PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), dengan modal buyback Rp450 juta dan jadwal RUPS pada 14 April 2025
5. PT Bank OCBC NISP Tbk (NISP), dengan modal buyback Rp800 juta dan jadwal RUPS pada 20 Maret 2025
6. PT. Japfa Comfeed Indonesia Tbk (JPFA), dengan modal buyback Rp470 miliar jadwal RUPS pada 10 April 2025
7. PT Matahari Department Store Tbk (LPPF), dengan modal buyback Rp150 miliar dan jadwal RUPS pada 10 April 2025
8. PT Avia Avian Tbk (AVIA), dengan modal buyback Rp1 triliun dan jadwal RUPS pada 10 April 2025
9. PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk (CNMA), dengan modal buyback Rp 300 miliar dan jadwal RUPS pada 24 Maret 2025
Pewarta: Muhammad Heriyanto
Editor: Abdul Hakim Muhiddin
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
OJK optimistis banyak emiten lakukan buyback saham
- 56 menit lalu
PT Timah “buyback” MTN Rp391,25 miliar
- 7 Maret 2025
Bank Raya “buyback” 22 juta lembar saham hingga akhir 2024
- 21 Januari 2025
Harita Nickel akan buyback saham Rp1 triliun
- 27 Juni 2024
RUPST Elitery setujui bagikan dividen Rp10 miliar
- 26 Juni 2024
Rekomendasi lain
Cara instal dan registrasi aplikasi Cek Bansos
- 2 September 2024
Rincian harta kekayaan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman
- 16 November 2024
15 sandi dalam Pramuka
- 9 Agustus 2024
Manfaat tanaman kecubung untuk kesehatan
- 19 Juli 2024
Syarat dan cara memperbarui Kartu Keluarga
- 19 Agustus 2024
Lirik lagu “Garuda Pancasila”
- 31 Juli 2024
Berapa biaya hidup di Australia?
- 7 Oktober 2024
Profil Yeremias Bisai, cawagub Papua dalam Pilkada 2024
- 8 September 2024
Arti masyaallah tabarakallah dan cara menulisnya
- 30 Juli 2024