
Pemkot Surabaya terima hibah barang rampasan negara dari KPK
- Selasa, 18 Maret 2025 21:15 WIB
- waktu baca 3 menit

Surabaya (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme hibah dengan total nilai Rp11.756.311.000.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto di Surabaya Selasa mengatakan hibah ini merupakan bagian dari pelaksanaan asas pemanfaatan dalam penegakan hukum.
“Kami sampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kami di KPK. Jadi KPK tidak hanya melakukan penindakan, memenjarakan pelaku, tapi juga ada asas kemanfaatan,” kata Mungki di sela serah terima aset tersebut di Kota Surabaya.
Baca juga: KPK sita properti Rp8,1 miliar terkait korupsi dana hibah Jawa Timur
Mungki menekankan penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK tidak hanya sebatas menghukum pelaku dan menyelesaikan perkara, tetapi juga memastikan bagaimana masyarakat, terutama yang terdampak korupsi mendapatkan manfaat nyata.
“Korupsi itu sebetulnya korbannya masyarakat sekitar yang seharusnya mendapatkan pemanfaatan yang lebih besar, dengan adanya korupsi sehingga menjadi terbatas,” ujarnya.
Ia menjelaskan penyelesaian barang rampasan negara merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi yang mencakup lima mekanisme, yaitu penetapan status penggunaan (PSP), hibah, pemanfaatan, penghapusan, dan pemusnahan.
“Kegiatan kali ini adalah bagian dari pengelolaan barang rampasan negara melalui hibah. Hibah itu memindahtangankan penguasaan dari KPK dalam hal ini sebagai pengurus barang rampasan negara kepada pemerintah daerah,” ujarnya.
Baca juga: KPK dalami pembelian tanah dengan uang hasil korupsi dana hibah Jatim
ali Kota Surabaya Eri Cahyadi menuturkan bahwa aset hibah yang diterima Pemkot Surabaya terdiri dari tujuh apartemen atau rumah susun, serta satu bidang tanah dan bangunan, dengan total nilai aset ini mencapai Rp11,756 miliar.
“Kita menerima tujuh apartemen atau rumah susun serta satu tanah dan bangunan, yang totalnya Rp11,756 miliar. Aset ini adalah amanah dari KPK yang diberikan kepada Pemkot Surabaya,” kata Eri.
Ia mengatakan aset berupa tanah dan bangunan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk membentuk koperasi guna mengubah kondisi ekonomi warga miskin di Surabaya.
“Insya Allah aset rumah dan tanah itu akan kami jadikan koperasi, sekaligus nanti tempat-tempat yang rumah susun atau apartemen juga akan dikelola koperasi. Dan koperasi ini akan diisi oleh orang-orang miskin yang ada di Kota Surabaya,” ujarnya.
Baca juga: KPK hibahkan aset rampasan Rp9,62 miliar ke BNNP DKI Jakarta
Baca juga: KPK berikan hibah 2 bidang tanah ke Kabupaten Kediri
Baca juga: Pemkab Karawang terima hibah tanah senilai Rp10 miliar dari KPK
Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
12 nama bulan hijriah beserta dengan penjelasannya
- 6 Agustus 2024
Cara cek kepesertaan BPJS Kesehatan menggunakan NIK
- 24 Juli 2024
Cara menyadap WhatsApp tanpa unduh aplikasi
- 2 Juli 2024
Mengenal sosok tujuh Pahlawan Revolusi
- 24 September 2024
Bacaan Syahadat dalam tulisan arab dan latin
- 21 Agustus 2024
Apa itu BPJS PBI dan Non-PBI? Ini penjelasan dan perbedaannya
- 30 Desember 2024
Daftar ponsel yang tidak bisa pakai WhatsApp mulai tahun 2025
- 26 Desember 2024
Segudang keutamaan menikahi janda dalam Islam
- 13 September 2024