Pemkot Surabaya terima hibah barang rampasan negara dari KPK

Pemkot Surabaya terima hibah barang rampasan negara dari KPK

  • Selasa, 18 Maret 2025 21:15 WIB
  • waktu baca 3 menit
Pemkot Surabaya terima hibah barang rampasan negara dari KPK
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (dua kanan) di sela kegiatan serah terima hibah KPK di lingkungan Pemerintah Kota Surabaya, Selasa (18/3/2025). ANTARA/HO-Pemkot Surabaya

Surabaya (ANTARA) – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima barang rampasan negara dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui mekanisme hibah dengan total nilai Rp11.756.311.000.

Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK Mungki Hadipratikto di Surabaya Selasa mengatakan hibah ini merupakan bagian dari pelaksanaan asas pemanfaatan dalam penegakan hukum.

“Kami sampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kami di KPK. Jadi KPK tidak hanya melakukan penindakan, memenjarakan pelaku, tapi juga ada asas kemanfaatan,” kata Mungki di sela serah terima aset tersebut di Kota Surabaya.

Baca juga: KPK sita properti Rp8,1 miliar terkait korupsi dana hibah Jawa Timur

Mungki menekankan penanganan tindak pidana korupsi oleh KPK tidak hanya sebatas menghukum pelaku dan menyelesaikan perkara, tetapi juga memastikan bagaimana masyarakat, terutama yang terdampak korupsi mendapatkan manfaat nyata.

“Korupsi itu sebetulnya korbannya masyarakat sekitar yang seharusnya mendapatkan pemanfaatan yang lebih besar, dengan adanya korupsi sehingga menjadi terbatas,” ujarnya.

Ia menjelaskan penyelesaian barang rampasan negara merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang rampasan negara dan gratifikasi yang mencakup lima mekanisme, yaitu penetapan status penggunaan (PSP), hibah, pemanfaatan, penghapusan, dan pemusnahan.

“Kegiatan kali ini adalah bagian dari pengelolaan barang rampasan negara melalui hibah. Hibah itu memindahtangankan penguasaan dari KPK dalam hal ini sebagai pengurus barang rampasan negara kepada pemerintah daerah,” ujarnya.

Baca juga: KPK dalami pembelian tanah dengan uang hasil korupsi dana hibah Jatim

ali Kota Surabaya Eri Cahyadi menuturkan bahwa aset hibah yang diterima Pemkot Surabaya terdiri dari tujuh apartemen atau rumah susun, serta satu bidang tanah dan bangunan, dengan total nilai aset ini mencapai Rp11,756 miliar.

“Kita menerima tujuh apartemen atau rumah susun serta satu tanah dan bangunan, yang totalnya Rp11,756 miliar. Aset ini adalah amanah dari KPK yang diberikan kepada Pemkot Surabaya,” kata Eri.

Ia mengatakan aset berupa tanah dan bangunan tersebut rencananya akan dimanfaatkan untuk membentuk koperasi guna mengubah kondisi ekonomi warga miskin di Surabaya.

“Insya Allah aset rumah dan tanah itu akan kami jadikan koperasi, sekaligus nanti tempat-tempat yang rumah susun atau apartemen juga akan dikelola koperasi. Dan koperasi ini akan diisi oleh orang-orang miskin yang ada di Kota Surabaya,” ujarnya.

Baca juga: KPK hibahkan aset rampasan Rp9,62 miliar ke BNNP DKI Jakarta

Baca juga: KPK berikan hibah 2 bidang tanah ke Kabupaten Kediri

Baca juga: Pemkab Karawang terima hibah tanah senilai Rp10 miliar dari KPK

Pewarta: Indra Setiawan
Editor: Laode Masrafi
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis Rabu, 2 April 2025 17:17 WIB waktu baca 2…

    Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal Rabu, 2 April 2025 17:16 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *