
Pemprov Lampung salurkan Rp125 miliar untuk THR ASN
- Senin, 17 Maret 2025 13:38 WIB
- waktu baca 2 menit

Pemerintah Provinsi Lampung mulai 18 Maret 2025 atau besok akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah provinsi
Bandarlampung (ANTARA) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung menyalurkan Rp125 miliar untuk Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PPPK di lingkungan pemerintah provinsi.
“Pemerintah Provinsi Lampung mulai 18 Maret 2025 atau besok akan mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur sipil negara di lingkungan pemerintah provinsi,” ujar Gubernur Lampung Rahmat Mirzani Djausal di Bandarlampung, Senin.
Ia mengatakan, nilai THR yang besok disalurkan tersebut sebesar Rp125 miliar.
“Tunjangan hari raya tersebut terdiri tunjangan hari raya gaji dan tunjangan hari raya tambahan penghasilan pegawai (TPP),” katanya.
Dia melanjutkan tunjangan hari raya tersebut dialokasikan untuk 12.980 orang aparatur sipil negara dan 6.298 orang PPPK.
“Hal ini dilakukan berdasarkan beberapa aturan yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025,” ucap dia.
Kemudian Peraturan Gubernur Lampung Nomor 5 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari APBD Tahun 2025.
Serta Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2. 1.6/1876/0TDA tanggal 13 Maret 2025 tentang Percepatan Pembentukan Peraturan Kepala Daerah Tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari APBD Tahun 2025.
“Diharapkan ini bisa membantu dalam memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri, para pegawai di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung,” katanya.
Baca juga: Pemprov Lampung lakukan perbaikan jalan berlubang menjelang mudik
Baca juga: UMP Lampung 2025 naik jadi Rp2,8 juta
Baca juga: 7 tempat wisata ikonis di Lampung
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Gubernur Lampung: H-7 perusahaan wajib bayar THR
- 22 Juli 2013
Lampung petakan lokasi posko mudik Lebaran 2025
- 14 Maret 2025
Rekomendasi lain
Ucapan ulang tahun romantis untuk pacar
- 15 Agustus 2024
Daging biawak halal atau haram dalam Islam?
- 17 September 2024
Cara mudah transfer dari BNI ke DANA
- 1 Agustus 2024
Soda kue dan baking powder, apa bedanya?
- 9 Juli 2024
Lirik dan makna lagu “Somebody’s Pleasure” oleh Aziz Hedra
- 8 September 2024
Rincian gaji TNI berdasarkan golongan dan pangkat terbaru 2024
- 12 Oktober 2024