Hoaks! Pemerintah bubarkan PDIP

Anti Hoax

Hoaks! Pemerintah bubarkan PDIP

  • Senin, 17 Maret 2025 08:32 WIB
  • waktu baca 2 menit
Hoaks! Pemerintah bubarkan PDIP
Arsip – Koordinator Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Todung Mulya Lubis (kiri) bersama Ketua DPP PDIP Bidang Pemenangan Pemilu Eksekutif Deddy Yevri Hanteru Sitorus (kanan) memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan kasus hukum yang menjerat Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3/2025). Dalam keterangannya Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menunjuk 17 orang sebagai tim hukum yang akan mendampingi Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto pada persidangan mendatang, serta menunjuk Febri Diansyah sebagai Koordinator Jubir Tim Kuasa Hukum. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Jakarta (ANTARA/JACX) – Sebuah unggahan video di YouTube menarasikan pemerintah membubarkan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dikarenakan sejumlah petinggi partai tersebut disebut terlibat dalam kasus korupsi.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“KENA KARMA ! PDIP Akhirnya DIBUBARKAN Pemerintah Karena KETUM, Sekjen Semua Petingginya KORUPSI !”

Namun, benarkah partai yang telah berdiri selama 52 tahun tersebut dibubarkan?

Unggahan yang menarasikan PDIP dibubarkan pemerintah. Faktanya, narasi judul tidak sesuai dengan isi video. (YouTube)

Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran ANTARA, dalam video berdurasi delapan menit tersebut, tidak ada narasi partai PDI Perjuangan akan dibubarkan.

ANTARA juga menggunakan mesin pencarian dengan kata kunci “PDI Perjuangan dibubarkan”, namun tidak ada pernyataan resmi yang menarasikan partai yang berumur 52 tahun tersebut dibubarkan oleh pemerintah.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka atas kasus korupsi. Hasto dijadikan tersangka atas kasus suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang melibatkan Harun Masiku (HM).

Namun, tidak ada narasi PDIP akan bubar karena kasus penetapan tersangka Hasto tersebut.

Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 12 Tahun 2008 tentang Prosedur Beracara Dalam Pembubaran Partai Politik:

Partai Politik dapat dibubarkan oleh Mahkamah apabila:

a. ideologi, asas, tujuan, program partai politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau

b. kegiatan partai politik bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau akibat yang ditimbulkannya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Dengan demikian, narasi pembubaran partai PDIP adalah hoaks.

Cek fakta: Hoaks! Bupati Brebes dipecat karena langgar arahan Megawati ikuti retret

Cek fakta: Hoaks! Megawati ditetapkan sebagai tersangka kasus Harun Masiku pada Januari 2025

Baca juga: Hasto didakwa beri suap KPU tetapkan Harun Masiku jadi anggota DPR

Pewarta: Tim JACX
Editor: Indriani
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis Rabu, 2 April 2025 17:17 WIB waktu baca 2…

    Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal Rabu, 2 April 2025 17:16 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *