Ketua MPR dukung Kapolri copot AKBP Fajar sebagai Kapolres Ngada

Ketua MPR dukung Kapolri copot AKBP Fajar sebagai Kapolres Ngada

  • Jumat, 14 Maret 2025 16:35 WIB
  • waktu baca 2 menit
Ketua MPR dukung Kapolri copot AKBP Fajar sebagai Kapolres Ngada
Ketua MPR RI Ahmad Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/3/2025). (ANTARA/Melalusa Susthira K.)

Jakarta (ANTARA) – Ketua MPR RI Ahmad Muzani mendukung keputusan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo yang mencopot AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dari jabatan Kapolres Ngada, menyusul ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus asusila dan penggunaan narkoba.

“Apa yang dilakukan oleh beliau, kami senang dan dukung,” kata Muzani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo selaku pimpinan Korps Adhyaksa tahu apa yang terbaik bagi korpsnya, termasuk dalam menertibkan para anggota Polri yang melanggar aturan.

“Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Polisi Sigit Prabowo tahu apa yang harus dilakukan untuk menertibkan anak buahnya,” kata dia.

Baca juga: Kadiv Propam: Polri tak akan toleransi tindakan eks Kapolres Ngada

Diketahui, AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dicopot dari jabatannya sebagai Kapolres Ngada Polda NTT dan dimutasikan menjadi Pamen Yanma Polri.

Pencopotan jabatan tersebut tertuang dalam surat telegram (ST) Kapolri bernomor ST/489/III/KEP./2025 yang ditandatangani oleh Irwasum Polri Komjen Pol. Dedi Prasetyo tertanggal 12 Maret 2025.

Adapun Fajar pada Kamis (13/3) resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan asusila dan narkoba.

“Dengan wujud perbuatan melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur dan persetubuhan atau perzinahan tanpa ikatan pernikahan yang sah, konsumsi narkoba, serta merekam, menyimpan, mengunggah, dan menyebarluaskan video pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca juga: Menko BG pastikan Kapolri tindak tegas eks Kapolres Ngada

Baca juga: Polri tetapkan eks Kapolres Ngada tersangka asusila dan narkoba

Fajar juga diduga merekam perbuatan seksualnya dan mengunggah video tersebut ke situs atau forum pornografi anak di web gelap (darkweb). Polri masih mendalami motif yang bersangkutan melakukan perbuatan dimaksud.

Sebagai tindak lanjut, Divisi Propam Polri akan menggelar sidang etik terhadap Fajar pada Senin (17/3).

Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Banjir Landa 21 Desa di Serang, Ribuan Orang Terdampak

    Jakarta – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Serang, Provinsi Banten, mencatat bencana hidrometeorologi melanda 21 desa yang tersebar di sembilan kecamatan di wilayah Serang. Bencana ini terjadi akibat cuaca…

    Tinjau Daerah Bencana, Wagub Aceh Jatuh ke Sungai Usai Rakit Terbalik

    Jakarta – Rakit darurat yang ditumpangi Wakil Gubernur (Wagub) Aceh Fadhlullah Dek Fadh terbalik saat menyeberangi sungai. Tidak ada korban jiwa dalam insiden itu. Dilansir detikSumut, Minggu (21/12/2025), dalam video…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *