
Menhut: Perdagangan karbon sektor kehutanan segera diresmikan
- Kamis, 13 Maret 2025 15:34 WIB
- waktu baca 2 menit

program ini diharapkan dapat menciptakan 170 ribu lapangan kerja di berbagai lokasi proyek karbon
Jakarta (ANTARA) – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan perdagangan karbon dari sektor kehutanan segera diresmikan sebagai bagian dari upaya mitigasi perubahan iklim dan percepatan ekonomi hijau.
Dikutip dari keterangannya di Jakarta, Kamis, Menhut mengatakan program ini membuka peluang besar bagi Indonesia untuk mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan serta memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Langkah ini sejalan dengan visi Astacita yang diusung Presiden RI Prabowo Subianto dalam mewujudkan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan,” kata Menhut Raja Antoni.
Pada tahap awal, perdagangan karbon ini mencakup skema pengelolaan hutan oleh swasta (Pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan/PBPH) dan Perhutanan Sosial, dengan potensi serapan karbon yang berbeda.
PBPH memiliki potensi serapan 20-58 ton CO2/ha dengan harga USD 5-10/ton CO2, sementara Perhutanan Sosial dapat menyerap hingga 100 ton CO2/ha dengan harga mencapai 30 euro/ton CO2.
Pada 2025, potensi perdagangan karbon sektor ini diperkirakan mencapai 26,5 juta ton CO2, dengan nilai transaksi berkisar Rp1,6 triliun-Rp3,2 triliun per tahun.
Jika dioptimalkan hingga 2034, lanjut Menhut, maka potensi perdagangan karbon dari sektor kehutanan dapat mencapai Rp97,9 triliun-Rp258,7 triliun per tahun, dengan kontribusi pajak sekitar Rp23 triliun-Rp60 triliun, serta PNBP Rp9,7 triliun-Rp25,8 triliun per tahun.
Selain itu, program ini diharapkan dapat menciptakan 170 ribu lapangan kerja di berbagai lokasi proyek karbon.
Menhut menegaskan perdagangan karbon tidak hanya berfokus pada pengurangan emisi, tetapi juga berperan dalam percepatan reforestasi melalui konservasi dan strategi Afforestation, Reforestation and Revegetation (ARR).
Untuk memastikan daya saing perdagangan karbon Indonesia secara global, Kementerian Kehutanan bersama Kementerian Lingkungan Hidup telah berkoordinasi dengan Utusan Khusus Presiden untuk Urusan Iklim Hashim Djojohadikusumo.
Salah satu langkah strategis yang tengah didorong adalah penyelesaian Mutual Recognition Agreement (MRA) dengan standar internasional seperti Verra, Gold Standard, dan Plan Vivo, yang ditargetkan rampung pada Mei 2025.
Selain itu, pemerintah juga tengah merevisi Peraturan Presiden No. 98 Tahun 2021 terkait Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon (NEK) guna meningkatkan efektivitas dan transparansi perdagangan karbon.
“Dengan berbagai langkah ini, Kementerian Kehutanan optimistis bahwa perdagangan karbon sektor kehutanan akan menjadi penggerak utama pembangunan ekonomi hijau, ketahanan pangan dan energi, serta penguatan komitmen Indonesia dalam menghadapi perubahan iklim,” kata Raja Antoni.
Baca juga: Menhut segel 29 bangunan ilegal di kawasan hulu DAS Bekasi
Baca juga: Menhut pastikan seluruh petani hutan dapat pupuk dan CPCL
Baca juga: Menhut: Anggaran FOLU Net Sink 2030 berasal dari non-APBN
Pewarta: Arnidhya Nur Zhafira
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Menhut: Hari Bakti Rimbawan 2025 jadi momen untuk evaluasi
- 28 Februari 2025
Menhut: Pencabutan 18 izin jadi alarm PBPH lain lakukan kewajiban
- 27 Februari 2025
Menhut: Manfaat sadar jaga lingkungan bikin Tangkahan jadi ekowisata
- 26 Februari 2025
Menteri Kehutanan resmikan Aviary Park pusat konservasi satwa
- 24 Februari 2025
Rekomendasi lain
Kapan Maulid Nabi 2024 diperingati?
- 15 September 2024
Asal-usul sejarah Hari Pahlawan 10 November 1945 dan tujuannya
- 6 November 2024
Jadwal dan niat Puasa Rajab 1446 Hijriah dalam Arab dan latin
- 31 Desember 2024
Pengertian dan fungsi Danantara hingga manfaatnya untuk Indonesia
- 26 Februari 2025
Doa dan amalan di Bulan Rajab yang dianjurkan dalam Islam
- 31 Desember 2024
Gaji, syarat, dan kualifikasi menjadi pramugari kereta api
- 13 Oktober 2024
Daftar wahana dan harga tiket masuk Ragunan
- 29 Agustus 2024
4 cara mengecek NIK e-KTP tanpa ke Kantor Dukcapil
- 2 Agustus 2024