
KSAD: Letkol Teddy tak perlu mundur dari TNI karena jabat Seskab
- Kamis, 13 Maret 2025 19:34 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Kepala Staf TNI Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Maruli Simanjuntak mengatakan bahwa Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya yang baru saja naik pangkat menjadi Letnan Kolonel (Letkol) tidak perlu mundur dari TNI lantaran jabatan yang diembannya di pemerintahan.
“Seharusnya di situ, kalau berdasarkan (Perpres) itu tidak harus mundur,” kata Maruli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, hal itu diakomodasi dalam aturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) sehingga jabatan yang diemban Seskab Teddy tak melanggar aturan perundang-undangan.
“Kalau berdasarkan dari Juru Bicara Kepresidenan itu kan ada penyampaiannya bahwa ada Perpres, Seskab di bawah Sesmilpres. Sesmilpres dari dulu dipimpin oleh bintang 2, tidak ada yang pensiun dari sejak aturannya ada,” ucapnya.
Dia pun menjelaskan bahwa posisi Seskab berada di bawah Sekretariat Militer Presiden (Sesmilpres), dan Sesmilpres sedari dulu memang dipimpin oleh seorang Mayor Jenderal (Mayjen) dengan didampingi sekretaris dari kepolisian.
Dia menyebut jabatan yang diemban Seskab Teddy juga tidak melanggar aturan dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI (UU TNI) lama maupun Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU TNI yang tengah digulirkan.
Adapun terkait kenaikan pangkat Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol), dia mengemukakan bahwa penghargaan serupa juga pernah diberikan hingga pangkat Jenderal bagi prajurit TNI aktif yang berkinerja baik.
“Kalau kita kasih kan ada juga sampai tingkat jenderal penghargaan pun ada. Kalau ini Mayor, Letkol ya kita hargai ya sudah. Bekerja baik saja kalau mau. Kalau kerjanya baik nanti dapat (penghargaan),” tuturnya.
Diketahui, ada dua Peraturan Presiden (Perpres) yang mengakomodasi Letkol Teddy duduk sebagai Seskab Pemerintahan Presiden RI Prabowo Subianto.
Pertama, Perpres 148 Tahun 2024 tentang Kementerian Sekretariat Negara, yang dalam Pasal 48 ayat (1) Perpres 148/2024 menyatakan bahwa Sekretariat Militer Presiden terdiri atas paling banyak empat biro dan Sekretaris Kabinet.
Kedua, Perpres Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode Tahun 2024-2029. Di mana, Pasal 2 Perpres 139/2024 menyatakan Sekretariat Kabinet kini diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Hisar Sitanggang
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
KSAD: Seskab Teddy layak dapat kenaikan pangkat
- 22 jam lalu
PSI: Kenaikan pangkat Letkol Teddy sesuai prosedur
- 9 Maret 2025
Rekomendasi lain
Potong kuku malam hari, bolehkah?
- 23 Juli 2024
Puasa Ayyamul Bidh, amalan puasa selama setahun dan keutamaannya
- 16 November 2024
30 ucapan selamat ulang tahun Islami nan menyentuh hati
- 15 Agustus 2024
Profil Cristiano Ronaldo dan sederet prestasinya
- 16 Juli 2024
Profil Sulaiman Agusto, Cawagub Pilkada Sulawesi Tengah 2024
- 5 September 2024
Cara daftar menjadi TKI/PMI secara resmi
- 21 Oktober 2024