
Komisi I DPR gelar rapat dengan Panglima dan pimpinan tiga matra bahas RUU TNI
- Kamis, 13 Maret 2025 11:35 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subianto beserta pimpinan tiga matra TNI guna membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Pada kesempatan itu, turut hadir Kepala Staf TNI Angkatan Darat Jenderal TNI Maruli Simanjuntak, Kepala Staf TNI Angkatan Laut Laksamana TNI Muhammad Ali, dan Kepala Staf TNI Angkatan Udara Marsekal TNI Mohamad Tonny Harjono.
“Ini yang akan kita revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004, yang ditandatangani tanggal 16 Oktober 2004 oleh Presiden Ibu Megawati Soekarnoputri, terdiri dari 11 bab dan 78 pasal, kalau kita klaster ada 11,” kata Ketua Komisi I DPR RI Utut Adianto yang memimpin jalannya rapat.
Utut merinci 11 klaster Undang-Undang TNI itu, di antaranya kedudukan, peran, fungsi, dan tugas, postur dan organisasi, pembiayaan, hubungan kelembagaan, hingga pengerahan dan penggunaan kekuatan TNI.
Baca juga: Komisi I DPR rapat dengan Menhan dan Menkum bahas RUU TNI
Ia mengingatkan agar pembuatan undang-undang tidak boleh berbenturan dengan konstitusi, khususnya Pasal 10 UUD NRI 1945.
“Mudah-mudahan dari undang-undang yang bisa kita kerjakan dengan baik dan bisa berlangsung atau lasting, akan menjawab tantangan generasi kita bisa melakukan dengan seksama,” katanya.
Sebelumnya, Selasa (11/3), Komisi I DPR RI menggelar rapat kerja dengan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas guna membahas RUU TNI.
Rapat Paripurna DPR RI menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
Pembahasan RUU TNI diusulkan masuk Prolegnas Prioritas 2025 didasarkan atas Surat Presiden RI Nomor R12/Pres/02/2025 tertanggal 13 Februari 2025. Dengan begitu, RUU tersebut menjadi usul inisiatif dari pemerintah.
Baca juga: Pimpinan DPR: RUU TNI tak mungkin disetujui jadi UU masa sidang ini
Baca juga: KSAD pastikan TNI AD tunduk pada hasil pembahasan revisi UU TNI
Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
Editor: Didik Kusbiantoro
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Menhan: Perubahan UU beri landasan hukum untuk peran TNI
- Kemarin 14:32
DPR terbuka untuk terima masukan soal RUU TNI
- Kemarin 11:42
Rekomendasi lain
Tips lunasi utang pinjol dengan cepat dan efektif
- 17 Juli 2024
Cara dan syarat daftar jadi pendamping lokal desa (PLD) Kemendes
- 10 Desember 2024
Cara atasi kartu ATM BRI terblokir tanpa harus ke bank
- 1 Agustus 2024
Keuntungan dan potensi kerugian Indonesia gabung BRICS
- 10 Januari 2025
Naik KRL bisa bayar pakai GoPay, ini caranya
- 9 Agustus 2024
Cara membuat dan memperpanjang SKCK
- 19 Agustus 2024
Syarat, ketentuan, dan cara perpanjang SIM online
- 7 Agustus 2024