
OJK: Pembiayaan produktif pinjaman daring capai Rp8,45 triliun
- Selasa, 11 Maret 2025 01:36 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penyaluran pembiayaan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau pinjaman daring (pindar/fintech lending) terhadap sektor produktif, termasuk UMKM, hingga Desember 2024 mencapai Rp8,45 triliun.
“Penyaluran pindar kepada sektor produktif per Desember 2024 sebesar Rp8,45 triliun atau 30,19 persen dari total penyaluran pendanaan,” ucap Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman di Jakarta, Senin.
Baca juga: OJK dalami pembentukan konsorsium untuk asuransi “fintech lending”
Ia mengatakan bahwa pihaknya akan terus mendorong pertumbuhan porsi pembiayaan kepada sektor produktif dan UMKM sebagaimana yang telah tercantum dalam Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI 2023-2028.
“Saat ini kesiapan infrastruktur pengawasan dan kondisi industri LPBBTI sebagai prakondisi dibukanya moratorium LPBBTI terus dilakukan pendalaman,” kata Agusman.
Pihaknya mencatat bahwa per Desember 2024, industri fintech lending mencatatkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 29,14 persen year on year (yoy), dengan nominal sebesar Rp77,02 triliun.
Baca juga: OJK: IASC bakal libatkan pelaku industri fintech lending dan kripto
Sementara itu, pendanaan bermasalah atau kredit macet di industri pinjaman daring periode Desember 2024 mencapai Rp2,01 triliun, yang didominasi oleh peminjam atau penerima dana (borrower) individu sebesar 74,74 persen
“Dari porsi individu tersebut, didominasi dengan borrower usia 19-34 tahun sebesar 52,01 persen dan usia 35-54 tahun sebesar 41,49 persen,” ujar Agusman.
OJK terus melakukan pemantauan kualitas pendanaan industri pinjaman daring. Adapun faktor yang mempengaruhi rasio TWP90 antara lain kualitas credit scoring penerima dana serta proses collection pinjaman yang dilakukan oleh penyelenggara.
Baca juga: OJK: 10 fintech lending belum penuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar
Per Desember 2024, terdapat 22 penyelenggara fintech lending yang memiliki tingkat wanprestasi atau TWP90 di atas 5 persen, atau meningkat satu entitas penyelenggara pindar dibandingkan periode November 2024.
Pewarta: Uyu Septiyati Liman
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
OJK: 10 fintech lending belum penuhi ekuitas minimum Rp7,5 miliar
- 18 Februari 2025
OJK: Piutang industri pembiayaan tumbuh ditopang kredit investasi
- 12 Februari 2025
Ketua AFPI: Banyak “lender” tidak mengerti peran bisnis pindar
- 22 Januari 2025
Rekomendasi lain
Aplikasi IKD, manfaat dan cara daftarnya untuk urusan KTP
- 2 Agustus 2024
10 Nama pemain bulu tangkis terkenal di Indonesia
- 11 September 2024
Daftar gaji pokok PNS Gol IV 2024
- 7 Agustus 2024
Berapa lama jam kerja operasional bank di Indonesia?
- 11 Oktober 2024
Cara menghitung pembagian warisan anak menurut Islam
- 15 Agustus 2024