Aktivis perempuan dan anak desak Polri pecat Kapolres Ngada

Aktivis perempuan dan anak desak Polri pecat Kapolres Ngada

  • Selasa, 11 Maret 2025 15:36 WIB
  • waktu baca 2 menit
Aktivis perempuan dan anak desak Polri pecat Kapolres Ngada
Aktivisi Perempuan dan Anak Nusa Tenggara Timur Sarah Lery Mboik (tengah) dan Direktur Rumah Perempuan NTT, Libby Sinlaeloe (kiri) saat ditemui di Polda NTT. ANTARA/Kornelis Kaha

Kupang (ANTARA) – Aktivis perempuan dan anak asal Nusa Tenggara Timur Sarah Lery Mboeik mendesak Mabes Polri memecat dan memidanakan Kapolres nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman yang diduga melakukan pencabulan terhadap tiga anak di bawah umur di NTT.

“Sangat disayangkan dengan prilaku anggota polisi yang seperti itu,” kata Sarah saat ditemui di Mapolda NTT, NTT, Selasa.

Hal ini disampaikan Sarah berkaitan dengan kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh Kapolres Ngada, NTT, yang kini nonaktif, Fajar Widyadharma Lukman, terhadap tiga orang anak di bawah umur. Fajar juga ditengarai positif mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Ketiga anak yang menjadi korban berusia 14 tahun, 12 tahun dan tiga tahun. Saat melakukan perbuatan pencabulan itu, pelaku merekamnya dan video itu di kirim ke situs porno luar negeri.

Baca juga: Anggota DPR desak Kapolres Ngada dihukum maksimal

Sarah menekankan bahwa kasus tersebut harus menjadi catatan bagi polda di seluruh Indonesia untuk mengecek anggota-anggotanya agar tidak melakukan hal yang sama.

“Jangan sampai bukan hanya satu kapolres, jangan sampai ada juga yang lain, jadi harus ada kerja keras setiap pemimpin wilayah, setiap polda untuk menelusuri kasus-kasus seperti ini,” tambah mantan anggota DPD itu.

Menurut dia perbuatan yang dilakukan oleh Fajar, merupakan perbuatan yang sangat tidak patut dicontohkan kepada polisi-polisi yang baru.

Baca juga: KPAI kecam kekerasan seksual anak yang dilakukan Kapolres Ngada

Sementara itu, Direktur Rumah Perempuan NTT, Libby Sinlaeloe, menyoroti tingginya angka kasus kekerasan seksual di NTT yang kerap menimpa anak-anak.

Menurutnya, kasus kekerasan seksual menempati posisi kedua setelah kasus kekerasan dalam rumah tangga di wilayah tersebut.

Menurut dia bahwa korban, terutama anak-anak, harus segera mendapatkan pendampingan psikososial yang intensif.

“Korban dengan usia yang sangat muda, misalnya 3 tahun, 11 tahun, atau 15 tahun, perlu pendampingan khusus agar bisa pulih dari trauma yang berpotensi membekas seumur hidup,” ujar dia.

Pewarta: Kornelis Kaha
Editor: Rangga Pandu Asmara Jingga
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis Rabu, 2 April 2025 17:17 WIB waktu baca 2…

    Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal Rabu, 2 April 2025 17:16 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *