Segini biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

Segini biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta

  • Jumat, 7 Maret 2025 06:31 WIB
  • waktu baca 2 menit
Segini biaya perpanjangan masa berlaku SIM di Jakarta
Ilustrasi – Layanan SIM Keliling di Kantor Pos Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. ANTARA/Dewa Wiguna

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan gerai layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Jumat.

Gerai SIM Keliling dibuka mulai dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan serta biaya administrasi.

​​​​​Yakni, foto kopi KTP yang masih berlaku, kemudian foto kopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM Keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Baca juga: Hari ke-10 Operasi Keselamatan Jaya, 19.520 kendaraan kena tilang ETLE

Baca juga: 29.072 pelanggar terjaring Operasi Keselamatan Jaya 2025

Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya, pemilik SIM harus membuat permohonan SIM baru di tempat yang telah ditentukan oleh Kepolisian.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Adapun untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.

Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.

Melalui akun X (Twitter) resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan tersebut berada di:

Jakarta Timur : Mal Grand Cakung

Jakarta Utara : LTC Glodo

Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Jakarta Barat : Mal Citraland

Pewarta: Siti Nurhaliza
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    China tetapkan jenis mineral baru bagi industri teknologi tinggi

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi China tetapkan jenis mineral baru bagi industri teknologi tinggi Jumat, 11 April 2025 10:04 WIB waktu baca 1…

    Grab klarifikasi perbedaan nominal pemberian BHR ke mitra driver

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Grab klarifikasi perbedaan nominal pemberian BHR ke mitra driver Jumat, 11 April 2025 10:03 WIB waktu baca 3…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *