
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sejalan dengan RPJMN 2025-2029
- Jumat, 7 Maret 2025 18:35 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Wakil Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Wakil Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Febrian Alphyanto Ruddyard menyampaikan bahwa pembentukan Koperasi Desa Merah Putih sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029.
Pernyataan itu disampaikan dalam Rapat Koordinasi Persiapan Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih di Kantor Kementerian Koperasi dengan Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi serta dihadiri Wakil Menteri Koperasi Ferry Juliantono, Wakil Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Ahmad Riza Patria, Wakil Menteri Sosial Agus Jabo, dan Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi.
“Pembentukan koperasi desa ini sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2025-2029. Koperasi diharapkan dapat berperan aktif dalam pengembangan industri agro maritim dan swasembada pangan. Oleh karena itu, pengembangannya dapat diarahkan pada sektor produksi,” ujarnya dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Jumat.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan tindak lanjut arahan Presiden RI Prabowo Subianto dalam Rapat Terbatas di Istana Negara pada 3 Maret 2025 sebagai bagian strategi pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan di Indonesia.
Pemerintah menargetkan peluncuran 70 ribu Koperasi Desa Merah Putih bertepatan pada Hari Koperasi Nasional di 12 Juli 2025.
Koperasi Desa Merah Putih diharapkan dapat berperan sebagai konsolidator ekonomi desa dengan berbagai manfaat strategis, seperti menekan inflasi, meningkatkan harga jual hasil tani, mengurangi peran middleman, serta menciptakan lapangan kerja. Koperasi ini juga diharapkan berkontribusi dalam inklusi keuangan, pemberdayaan masyarakat, dan ketahanan ekonomi desa.
Febrian turut menekankan urgensi pendekatan berbasis masyarakat dalam pengelolaan koperasi.
“Setiap desa memiliki karakteristik berbeda, sehingga perlu pendekatan bottom-up. Pendampingan dalam penyusunan AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga) dan pengelolaan administrasi sangat diperlukan agar koperasi dapat berjalan sesuai prinsipnya. Sinergi pemerintah dan masyarakat diharapkan dapat mendukung Koperasi Desa Merah Putih berperan nyata meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta menjadi instrumen efektif mengentaskan kemiskinan di pedesaan,” ungkap dia.
Baca juga: Mendagri: koperasi desa serap produksi lokal untuk ketahanan pangan
Baca juga: Menkop ungkap Kop Des jadi OSS mencakup klinik, apotek, hingga gudang
Baca juga: Presiden buat Kopdes Merah Putih jaga warga dari rentenir dan pinjol
Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
Editor: Biqwanto Situmorang
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Rekomendasi lain
Asal-usul sejarah Hari Pahlawan 10 November 1945 dan tujuannya
- 6 November 2024
Cara mudah transfer dari BNI ke DANA
- 1 Agustus 2024
Lirik “Rayuan Pulau Kelapa” karya legendaris Ismail Marzuki
- 1 Agustus 2024
Cara membuat dan memperpanjang SKCK
- 19 Agustus 2024
Rekam jejak Sugiono, kandidat Menlu dalam kabinet Prabowo
- 15 Oktober 2024
Daftar perusahaan penyalur TKI/PMI resmi
- 21 Oktober 2024
Cara dan syarat balik nama sertifikat tanah
- 7 Agustus 2024
Naik KRL bisa bayar pakai GoPay, ini caranya
- 9 Agustus 2024
Cara mudah login WhatsApp Web
- 3 Juli 2024