
Cemari lingkungan, Menteri LH: 7 TPA “open dumping” bakal dipidana
- Jumat, 7 Maret 2025 13:34 WIB
- waktu baca 2 menit

Ada mungkin 7 atau 8 itu yang kira-kira potensi pencemarannya cukup sangat serius, sehingga pendekatan hukum wajib dilakukan
Jakarta (ANTARA) – Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengatakan setidaknya terdapat tujuh Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) open dumping yang pengelolaannya akan dikenakan langkah pidana karena mencemari lingkungan.
Ditemui usai konferensi pers rapat tingkat menteri membahas pengelolaan sampah di Kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) Bidang Pangan, Jakarta, Jumat, Menteri LH Hanif menyampaikan pemerintah akan mulai melakukan penutupan praktik TPA yang melakukan open dumping atau pembuangan sampah secara terbuka mulai pada 10 Maret.
“Tetapi yang seperti Burangkeng, kemudian Rawa Kucing, itu ditutup dan ada pidana di sana karena sudah menyebabkan kerusakan lingkungan yang cukup serius. Ada mungkin 7 atau 8 itu yang kira-kira potensi pencemarannya cukup sangat serius, sehingga pendekatan hukum wajib dilakukan,” kata Hanif.
Baca juga: Pemerintah bakal tutup praktik TPA “open dumping” mulai 10 Maret
Hanif merujuk kepada TPA Burangkeng di Bekasi, Jawa Barat, dan TPA Rawa Kucing di Tangerang, Banten, yang sudah menjalani proses penegakan hukum oleh Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH.
Dia mengatakan penutupan yang dilakukan menyasar praktik open dumping yang dilakukan banyak TPA, dengan KLH menargetkan penertiban 343 TPA open dumping di seluruh Indonesia.
Dengan adanya sanksi administratif paksaan pemerintah tersebut, kata dia, diharapkan pemerintah daerah (pemda) dapat melakukan pembenahan, mengingat kewajiban pengelolaan sampah berada di tingkat kabupaten/kota.
Baca juga: KLH: Ada potensi pidana beberapa pengelola TPA sampah “open dumping”
Perbaikan tersebut dapat dimulai dari penyusunan regulasi yang mumpuni dan mengalokasikan setidaknya tiga persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pemerintah daerah juga harus aktif mulai pengurangan, penggunaan ulang dan seterusnya,” kata Menteri Hanif.
Sebelumnya pemerintah sedang mempersiapkan peleburan tiga Peraturan Presiden (Perpres) menjadi satu aturan terkait pengelolaan sampah untuk dimanfaatkan menjadi sumber listrik. Pemanfaatan tersebut ditujukan untuk menekan jumlah timbulan sampah yang berakhir di TPA yang pengelolaannya belum optimal di sejumlah daerah.
Baca juga: Menteri LH: Ada tahapan sebelum tutup total TPA sampah “open dumping”
Pewarta: Prisca Triferna Violleta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Menteri LH usulkan sampah masuk dalam pelayanan dasar ke Kemendagri
- 27 Februari 2025
Refleksi 20 tahun Leuwigajah: Mengubah paradigma pengelolaan sampah
- 24 Februari 2025
KLH akan tingkatkan kasus TPS Pasar Caringin jadi penyidikan
- 22 Februari 2025
Rekomendasi lain
Cara bayar belanjaan Shopee dengan saldo GoPay
- 9 Agustus 2024
Cara cek bansos pakai KTP, bisa online via ponsel
- 24 Juli 2024
Daftar 98 pinjol resmi terdaftar OJK terbaru 2024
- 2 Oktober 2024
Daftar nama negara dan ibukota di wilayah Asia Pasifik
- 15 Agustus 2024
Bacaan sholat dan panduan lengkap urutannya
- 26 Agustus 2024
Jalur alternatif hindari Ganjil-Genap Jakarta
- 9 Juli 2024
Format Liga Europa UEFA untuk musim 2024/2025
- 21 Agustus 2024