Tak hanya memadamkan api, berikut beragam tugas pemadam kebakaran

Tak hanya memadamkan api, berikut beragam tugas pemadam kebakaran

  • Kamis, 27 Februari 2025 21:47 WIB
  • waktu baca 2 menit
Tak hanya memadamkan api, berikut beragam tugas pemadam kebakaran
Personel Damkartan Kota Jambi melakukan evakuasi ular samca sepanjang enam meter dengan bobot berkisar 40 kilogram, Sabtu (22/2/2025). (ANTARA/HO-Damkartan Kota Jambi)

Jakarta (ANTARA) – Belakangan ini, petugas pemadam kebakaran (Damkar) sedang menjadi sorotan lantaran masyarakat semakin menyadari betapa besarnya kontribusi mereka dalam kehidupan sehari-hari.

Tidak hanya bertugas memadamkan api, Damkar juga memiliki peran penting dalam berbagai situasi darurat yang membutuhkan respons cepat dan tenaga profesional.

Mungkin banyak yang mengira tugas Damkar hanya berkaitan dengan kebakaran, padahal kenyataannya mereka juga terlibat dalam penyelamatan korban kecelakaan, evakuasi bencana, hingga penanganan insiden berbahaya lainnya.

Dari mengevakuasi hewan yang terjebak hingga membantu korban bencana alam, Damkar selalu siap siaga melayani masyarakat.

Di balik setiap aksi heroik yang mereka lakukan, ada tanggung jawab besar dan risiko tinggi yang harus dihadapi. Profesi ini membutuhkan keberanian, ketangguhan, serta kemampuan dalam menangani berbagai kondisi darurat. Lalu, apa saja tugas utama Damkar dan bagaimana peran mereka dalam menjaga keselamatan masyarakat? Berikut adalah rangkumannya.

Dasar hukum tugas pemadam kebakaran

Tugas dan peran Damkar diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menetapkan kewenangan bupati/wali kota dalam mengelola layanan pemadam kebakaran di daerahnya. Selain itu, pemerintah juga menetapkan bahwa tugas Damkar masuk dalam urusan pemerintahan konkuren antara pemerintah pusat, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten/kota.

Tugas utama pemadam kebakaran

Berikut beberapa tugas utama Damkar yang tidak hanya berkaitan dengan pemadaman api tetapi juga mencakup berbagai aspek keselamatan masyarakat:

1. Pencegahan, Pengendalian, Pemadaman, Penyelamatan, dan Penanganan Bahan Berbahaya
2. Inspeksi Peralatan Proteksi Kebakaran
3. Investigasi Kejadian Kebakaran
4. Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kebakaran

Setiap daerah memiliki nomor layanan pemadam kebakaran (Damkar) yang berbeda-beda, sesuai dengan wilayah operasional masing-masing. Namun, jika Anda mengalami keadaan darurat dan membutuhkan bantuan pemadam kebakaran dengan cepat, Anda dapat menghubungi nomor darurat nasional, yaitu 113.

Banyak masyarakat yang masih ragu atau khawatir tentang biaya layanan pemadam kebakaran saat memanggil petugas. Namun, perlu diketahui bahwa layanan pemadam kebakaran tidak dikenakan biaya alias gratis. Hal ini berarti masyarakat dapat meminta bantuan Damkar tanpa perlu memikirkan biaya tambahan, baik untuk pemadaman kebakaran maupun penyelamatan dalam situasi darurat lainnya.

Oleh karena itu, jika Anda menghadapi kebakaran atau keadaan darurat yang memerlukan bantuan petugas Damkar, jangan ragu untuk segera menghubungi mereka. Kesigapan dalam melapor dapat membantu mengurangi risiko kerugian dan menyelamatkan nyawa.

Baca juga: Pemkot Jambi evakuasi 20 warga terjebak banjir setinggi satu meter

Baca juga: UPTD Damkar Tanjung Uban padamkan kebakaran lahan seluas lima hektare

Baca juga: Damkar: Kebakaran dapur MBG di Tangsel akibat kebocoran gas

Pewarta: Allisa Luthfia
Editor: Alviansyah Pasaribu
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Menlu: Pemerintah kirim bantuan gempa ke Myanmar pada Kamis Rabu, 2 April 2025 17:17 WIB waktu baca 2…

    Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Polisi: Arus kendaraan di tol Jateng dipadati pemudik lokal Rabu, 2 April 2025 17:16 WIB waktu baca 2…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *