
Eksekusi cambuk pelanggar hukum syariat islam di Aceh
- Kamis, 27 Februari 2025 15:47 WIB

Algojo (kiri) mengeksekusi cambuk terpidana (tengah) pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang hukum syariat Islam di Banda Aceh, Aceh, Kamis (27/2/2025). Mahkamah Syar’iah Kota Banda Aceh menvonis 80 hingga 85 kali cambuk karena melanggar qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat terhadap dua terpidana kasus berhubungan seksual sesama jenis (gay). ANTARA FOTO / Irwansyah Putra/YU

Algojo (kanan) mengeksekusi cambuk terpidana (kiri) pelanggar peraturan daerah (qanun) tentang hukum syariat Islam di Banda Aceh, Aceh, Kamis (27/2/2025). Mahkamah Syar’iah Kota Banda Aceh menvonis 80 hingga 85 kali cambuk karena melanggar qanun Aceh nomor 6/2014 tentang hukum jinayat terhadap dua terpidana kasus berhubungan seksual sesama jenis (gay). ANTARA FOTO/Irwansyah Putra/YU
Komentar
Berita Terkait
JPU tuntut dua terdakwa perkara liwath maksimal 100 kali cambuk
- 3 Februari 2025
Wapres Ma’ruf minta jangan ada hukum cambuk terhadap PMI di Malaysia
- 28 November 2023
BMA Rejang Lebong menerapkan hukum cambuk kepada pelaku asusila
- 17 Januari 2023
Foto Terkait
Eksekusi hukuman cambuk bagi pelanggar Qanun Syariat Islam di Aceh
- 19 Februari 2022
Terpidana pelanggar hukum Syariat Islam jalani eksekusi cambuk
- 10 Desember 2019
Eksekusi hukuman cambuk pelanggar syariat
- 1 Agustus 2019
Terpidana jalani hukum cambuk
- 15 April 2019
Hukum cambuk bagi pelanggar hukum syariat Islam
- 20 Maret 2019
Hukuman cambuk penegakan Syariat Islam
- 4 Maret 2019
Hukuman Cambuk Bandar Judi
- 26 September 2018
Pelaksanaan Hukum Cambuk
- 20 September 2018
Hukum cambuk Aceh
- 20 April 2018
Aksi tolak Pergub hukum cambuk
- 18 April 2018
MoU-Hukum-Cambuk
- 12 April 2018
Hukuman cambuk di Aceh
- 23 Maret 2018