
Polri: 2 tersangka sindikat judi online 1XBET pernah jadi korban TPPO
- Jumat, 21 Februari 2025 16:56 WIB
- waktu baca 3 menit

Jakarta (ANTARA) – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa dua dari sembilan tersangka yang menjadi bagian dari sindikat judi online 1XBET, pernah menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat, mengatakan bahwa dua tersangka tersebut berinisial AT (35) yang berjenis kelamin perempuan dan berperan sebagai agen grup Mimosa Situs 1XBET serta WY (30) yang berjenis kelamin perempuan dan berperan sebagai admin keuangan.
Keduanya ditangkap dalam penindakan yang dilakukan di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, pada 11 Februari 2025.
“Pelaku ini ada yang kami dapatkan adalah korban TPPO di Filipina yang beberapa waktu lalu dikembalikan ke Indonesia,” kata
Kedua tersangka tersebut, kata Djuhandhani, menjadi korban TPPO di Filipina dan dipekerjakan dalam jaringan judi online. Hal yang mereka pelajari selama bekerja itu, dikembangkan melalui situs 1XBET.
“Boleh dikatakan setelah mendapat ilmu di sana, mereka mencoba mengembangkan sendiri dengan berkomunikasi karena mempunyai pengalaman waktu di Filipina yang berhubungan dengan yang tadi kami sampaikan, (judi online 1XBET, red.) yang ada di berbagai negara, dikembangkan dia sendiri di sini,” ucapnya.
Terhadap temuan ini, Dittipidum akan berkoordinasi dengan Subdit TPPO pada Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan Anak (PPA) serta Penyelundupan dan Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri untuk menindaklanjuti agar kejadian ini tidak terulang
“Nanti akan berkoordinasi dan kami secara komunikasi pun akan memberikan edukasi ataupun melalui fungsi terkait kami, baik itu Direktorat TPPO maupun dari binmas (bina masyarakat) untuk menyosialisasikan bahwa jangan sampai para korban TPPO ini akhirnya menjadi pemain ataupun pelaku di negaranya sendiri,” ucapnya.
Diketahui, Dittipidum Bareskrim Polri berhasil menangkap sembilan orang tersangka yang merupakan bagian dari sindikat judi online (daring) 1XBET.
Sembilan tersangka itu ditangkap dalam dua pengungkapan yang berbeda. Dalam pengungkapan pertama pada 14 November 2024 di Kota Depok dan Kabupaten Cianjur, Jawa Barat serta Kota Tangerang Selatan, Banten, diamankan lima tersangka.
Kelima tersangka itu adalah AW (31) selaku agen grup Belklo Situs 1XBET, RNH (34) selaku supervisor operator, RW (32) selaku admin keuangan, MYT (31) selaku operator, dan RI (40) selaku anggota platinum 1XBET.
Lalu, dalam pengungkapan kedua pada 11 Februari 2025 di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, dan Kota Pekanbaru, Provinsi Riau, ditangkap empat tersangka.
Keempatnya adalah AT (35) selaku agen grup Mimosa Situs 1XBET, DHK (37) selaku supervisor operator, FR (31) selaku operator, dan WY (30) selaku admin keuangan.
Djuhandhani mengatakan bahwa modus operandi yang digunakan para pelaku adalah mendaftarkan diri sebagai agen judi online 1XBET di regional Indonesia.
“Modus operandi situs judi online 1XBET memiliki server yang berada di Eropa di mana domain yang digunakan oleh para pelaku di Indonesia adalah https://1xbetindo.com,” ucapnya.
Lebih lanjut, para pelaku juga menjalankan kegiatan judi online dengan menggunakan rekening orang lain sebagai rekening penampung, rekening deposit, dan rekening pembayaran.
“Hasil keuntungan dari judi online disamarkan para pelaku dengan menempatkan dana melalui rekening atas nama orang lain. Kemudian, para pelaku mengonversikan mata uang pecahan asli ke mata uang asing melalui beberapa money changer,” terangnya.
Adapun dari menjalankan judi online 1XBET, para pelaku memperoleh keuntungan ratusan miliar dalam kurun waktu satu tahun. Uang tersebut, kata dia, digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 303 KUHP serta Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang ITE. Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 55 KUHP dan Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pewarta: Nadia Putri Rahmani
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Polri tangkap 9 tersangka sindikat judi online 1XBET
- 46 menit lalu
Polri ungkap motif tersangka palsukan SHGB-SHM Desa Kohod
- 18 Februari 2025
Polri koordinasi dengan imigrasi cekal Kades Kohod ke luar negeri
- 18 Februari 2025
Polri tetapkan Kades Kohod tersangka pemalsuan sertifikat pagar laut
- 18 Februari 2025
Polri ungkap dugaan modus dalam kasus pagar laut Bekasi
- 14 Februari 2025
Rekomendasi lain
Benarkah ASN masuk kantor hanya 3 hari? Ini penjelasannya
- 12 Februari 2025
Ini besaran gaji KPPS Pilkada 2024
- 5 Juli 2024
Daftar lengkap negara dan ibukota di ASEAN
- 15 Agustus 2024
Cara mudah reservasi pasien BPJS di Rumah Sakit Siloam
- 22 November 2024
Cara melacak nomor ponsel yang tidak dikenal
- 16 Agustus 2024
Cara beli tiket Ragunan via online dengan aplikasi
- 29 Agustus 2024