
Polda Sumut tangkap kurir 25 kilogram sabu-sabu dari Malaysia
- Jumat, 21 Februari 2025 18:58 WIB
- waktu baca 2 menit

Medan (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap terduga kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram yang dipasok dari Malaysia.
“Barang bukti yang disita 25 bungkus kemasan teh namun berisi sabu-sabu dengan berat total sekitar 25 kilogram dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aksi penyelundupan ini,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi di Medan, Jumat.
Para tersangka berinisial AM (52), H (45) dan E (40) yang diduga berperan dalam membawa sabu-sabu tersebut dari perbatasan perairan Indonesia-Malaysia.
Penangkapan ini berawal dari informasi tentang adanya transaksi narkotika di perairan Kabupaten Batu Bara, Sumut yang dibawa dari perbatasan perairan Indonesia-Malaysia.
Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tiga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap para tersangka di Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumut, Minggu (16/2).
Yemi mengatakan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, barang bukti itu diambil dari perairan perbatasan Indonesia-Malaysia dengan menggunakan kapal boat yang dikemudikan oleh seorang tekong berinisial D.
“H mengaku diperintah oleh seseorang bernama Hendra alias Mandra untuk menjemput sabu-sabu di tengah laut dengan imbalan Rp100 juta. Tapi, sebelum transaksi selesai, mereka keburu ditangkap oleh petugas,” tutur dia.
Yemi mengatakan penangkapan menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika. Untuk meningkatkan pemberantasan narkoba, pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.
Lebih lanjut, ketiga pelaku telah diamankan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.
Polda Sumut juga akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik penyelundupan sabu-sabu lintas negara tersebut.
Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Polda Sumut tangkap 178 tersangka kasus narkoba dalam sepekan
- 17 Februari 2025
Polda Sumut dalami dugaan polisi terima suap dari bandar narkoba
- 3 Februari 2025
Polres Binjai-Sumut hancurkan tempat rawan peredaranan narkoba
- 14 Januari 2025
Polda Sumut siapkan 548,37 Hektare lahan wujud ketahanan pangan
- 13 Januari 2025
Memberantas peredaran narkoba guna menjaga generasi muda di Sumut
- 29 Desember 2024
Rekomendasi lain
Dampak pelecehan seksual terhadap korban, trauma hingga isolasi sosial
- 29 September 2024
Cara aktifkan roaming Telkomsel sebelum ke luar negeri
- 27 September 2024
Gaji, syarat, dan kualifikasi menjadi pramugari kereta api
- 13 Oktober 2024
Program bansos 2025: Ini syarat dan cara daftar jadi penerima
- 17 Desember 2024
Limit transfer m-banking Livin by Mandiri
- 26 September 2024
Lirik lagu “End of The Road” dari Boyz II Men
- 25 Agustus 2024