Polda Sumut tangkap kurir 25 kilogram sabu-sabu dari Malaysia 

Polda Sumut tangkap kurir 25 kilogram sabu-sabu dari Malaysia 

  • Jumat, 21 Februari 2025 18:58 WIB
  • waktu baca 2 menit
Polda Sumut tangkap kurir 25 kilogram sabu-sabu dari Malaysia 
Personel Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara menangkap tiga kurir sabu-sabu (ANTARA/HO-Bidang Humas Polda Sumatera Utara)

Medan (ANTARA) – Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) menangkap terduga kurir narkotika jenis sabu-sabu seberat 25 kilogram yang dipasok dari Malaysia.

“Barang bukti yang disita 25 bungkus kemasan teh namun berisi sabu-sabu dengan berat total sekitar 25 kilogram dan satu unit ponsel yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam aksi penyelundupan ini,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Yemi Mandagi di Medan, Jumat.

Para tersangka berinisial AM (52), H (45) dan E (40) yang diduga berperan dalam membawa sabu-sabu tersebut dari perbatasan perairan Indonesia-Malaysia.

Penangkapan ini berawal dari informasi tentang adanya transaksi narkotika di perairan Kabupaten Batu Bara, Sumut yang dibawa dari perbatasan perairan Indonesia-Malaysia.

Tim langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tiga pelaku sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan. Setelah itu dilakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap para tersangka di Desa Medang, Kecamatan Medang Deras, Kabupaten Batu Bara, Sumut, Minggu (16/2).

Yemi mengatakan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, barang bukti itu diambil dari perairan perbatasan Indonesia-Malaysia dengan menggunakan kapal boat yang dikemudikan oleh seorang tekong berinisial D.

“H mengaku diperintah oleh seseorang bernama Hendra alias Mandra untuk menjemput sabu-sabu di tengah laut dengan imbalan Rp100 juta. Tapi, sebelum transaksi selesai, mereka keburu ditangkap oleh petugas,” tutur dia.

Yemi mengatakan penangkapan menunjukkan komitmen Polda Sumut dalam memberantas peredaran narkotika. Untuk meningkatkan pemberantasan narkoba, pihaknya mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dengan kepolisian dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

Lebih lanjut, ketiga pelaku telah diamankan di Polda Sumut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Polda Sumut juga akan terus melakukan pengembangan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar di balik penyelundupan sabu-sabu lintas negara tersebut.

Pewarta: M. Sahbainy Nasution
Editor: Azhari
Copyright © ANTARA 2025

Komentar

Komentar menjadi tanggung-jawab Anda sesuai UU ITE.

Berita Terkait

Rekomendasi lain

  • Related Posts

    Kemarin, kendaraan keluar Jakarta hingga kunjungan di Lapas Cipinang

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Kemarin, kendaraan keluar Jakarta hingga kunjungan di Lapas Cipinang Rabu, 2 April 2025 05:59 WIB waktu baca 3…

    Kalahkan Empoli 3-0, satu kaki Bologna di final Piala Italia

    English Terkini Terpopuler Top News Pilihan Editor Pemilu Otomotif Antara Foto Redaksi Piala Italia Kalahkan Empoli 3-0, satu kaki Bologna di final Piala Italia Rabu, 2 April 2025 05:38 WIB…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *