
Polisi sebut Fariz RM pakai narkoba karena masalah keluarga
- Kamis, 20 Februari 2025 17:57 WIB
- waktu baca 2 menit

Jakarta (ANTARA) – Polisi menyebutkan alasan musisi Fariz RM (66) memakai narkoba karena masalah keluarga sehingga penyalahgunaan obat terlarang itu terjadi keempat kalinya.
“Mungkin dari hasil pemeriksaan sementara kita, saat ini ada karena ada permasalahan keluarga,” kata Wakil Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Telly Areska dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis.
Telly mengatakan keterangan itu didapatkan dari hasil pemeriksaan awal dan Fariz memakai narkoba selama satu tahun.
Fariz mendapatkan narkoba berupa sabu 0,89 gram dan ganja 7,4 gram dari mantan sopirnya, ADK (42).
Setiap pembelian barang, Fariz memberikan upah sebesar Rp100 ribu – 200 ribu.
Baca juga: Fariz RM akui alasan pakai narkoba karena tekanan popularitas
Adapun tempat kejadian perkara (TKP) terjadi di Jalan Sunter, Kemayoran, Tanjung Priok, (Jakarta Utara) dan Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat.
Terkait rehabilitasi, polisi masih mendalami pemeriksaan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut.
“Nanti kita dalami untuk rehabilitasi, lagi kita dalami dalam pemeriksaan,” ujarnya.
Sementara, musisi Fariz RM (66) mengakui alasan memakai narkoba karena tekanan popularitas di kalangan dunia hiburan sehingga mengulangi penyalahgunaan keempat kalinya.
Polisi mengetahui musisi Fariz RM (66) memakai narkoba jenis ganja dan sabu dari keterangan sopirnya yang bekerja selama 2020-2021 dengan inisial ADK (42).
Baca juga: Polisi tahu Fariz RM pakai narkoba dari keterangan mantan sopir
ADK sebelumnya ditangkap pada Senin (17/2) di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat dengan barang bukti ganja.
Kemudian, pada Selasa (18/2), polisi menangkap sang musisi di Dipati Ukur, Lebak Gede, Coblong, Bandung, Jawa Barat berdasarkan keterangan ADK bahwa Fariz juga memesan barang haram itu kepada ADK.
Polisi kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan narkotika yakni ADK dan Fariz RM (FRM).
Barang bukti yang disita dari Fariz RM yakni narkoba jenis ganja dan sabu.
Fariz disangkakan Pasal 111 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman lima sampai 20 tahun penjara.
Baca juga: Fariz RM ditangkap polisi terkait narkoba
Musisi Fariz RM pernah beberapa kali terlibat kasus narkoba yakni pada 2008, 2014, 2018 dan 2025.
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2025
Komentar
Berita Terkait
Fariz RM ditangkap polisi terkait narkoba
- Kemarin 17:02
Diskoria x Laleilmanino rilis lagu baru “Sakura Abadi”
- 5 Desember 2024
Rekomendasi lain
Sejarah dan pengertian Maulid Nabi dalam Islam
- 16 September 2024
Jadwal cuti bersama Natal 2024, tidak ada libur tambahan
- 24 Desember 2024
Apa itu DWP? Festival musik elektronik yang tengah jadi sorotan
- 25 Desember 2024
Simak jadwal lengkap pengumuman CPNS 2024 hingga usul penetapan NIP
- 26 Desember 2024
Daftar lengkap negara dan ibukota di ASEAN
- 15 Agustus 2024
Cara menghitung skor SKD dan SKB berdasarkan bobot penilaian
- 15 Desember 2024
Simak lirik lagu “Maju Tak Gentar”
- 31 Juli 2024